DESTALINO. ST

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
GURU DAERAH KHUSUS ANTARA PENGABDIAN DAN PENGORBANAN

GURU DAERAH KHUSUS ANTARA PENGABDIAN DAN PENGORBANAN

GURU DAERAH KHUSUS ANTARA PENGABDIAN DAN PENGORBANAN

DESTALINO. ST

(Guru SMK N 1 Paguyaman Pantai)

A. Pengantar

Pendidikan merupakan hak semua warga negara, baik yang tinggal di perkotaan maupun yang tinggal di pedesaan, baik orang kaya ataupun orang miskin sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar Republik Indonesia 45 pasal 31: (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang. (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. (5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Guru memang menempati kedudukan yang terhormat di masyarakat. Guru dapat dihormati oleh masyarakat karena kewibawaannya, sehingga masayarakat tidak meragukan figur guru. Masyarakat percaya bahwa dengan adanya guru, maka dapat mendidik dan membentuk kepribadian anak-anak mereka dengan baik agar mempunyai intelektualitas yang tinggi serta jiwa kepemimpinan yang bertanggungjawab. Jadi dalam pengertian yang sederhana, guru dapat diartikan sebagai orang yang memberikan ilmu pengetahuan kepada anak didik.

Mendidik adalah pekerjaan profesional, oleh karena itu guru sebagai pelaku utama pendidikan merupakan pendidik profesional. Sebagai pendidik profesional, guru bukan saja di tuntut melaksanakan tugasnya secara profesional, tetapi juga harus memiliki pengetahuan dan kemampuan profesional. Dalam keseluruhan proses belajar-mengajar atau pada suatu waktu tertentu mungkin salah satu peranan lebih menonjol dari yang lainnya (Rahmat, 2015).

Mengelola pendidikan di daerah khusus (3T) atau pedalaman tidaklah sama dengan daerah perkotaan, dimana di daerah khusus (3T) guru mengajar dan siswa belajar dengan segala keterbatasan yang ada serta di tambah dengan pola pikir orang tua siswa yang cenderung memandang bahwa pendidikan belum terlalu penting bagi mereka. Apalagi pemerintah “menuntut” out put pendidikan baik di kota atau di pedesaan harus sama. Hal ini semakin memperparah kondisi pendidikan di daerah khusus (3T).

Tugas guru di daerah khusus (3T) sangatlah berat, di samping harus mentransfer pengetahuan dengan segala keterbatasan juga di perhadapkan dengan keadaan geografis yang terkadang sangatlah berbahaya ditambah lagi beban ekonomi keluarga karena biaya yang di tanggung untuk menuju lokasi kerja. Selain itu karena kurangnya pendidikan masyarakat di daerah khusus, maka mereka menganggap guru sebagai “orang pintar” yang tahu tentang segala hal, baik dalam bidang kehidupan, pemerintahan serta politik. Hal ini yang membuat seorang guru di daerah khusus (3T) harus bijak dalam menggunakan kata-kata yang tepat dalam bersosialisasi dengan masyarakat sekitar, karena maksud kita A bisa di artikan lain oleh masyarakat.

B. Masalah

Berbagai permasalahan sering datang dan menghambat kemajuan pendidikan di Indonesia terlebih di daerah khusus (3T). Permasalahan yang sangat mendasar dari pendidikan di daerah khusus (3T) adalah kesenjangan pendidikan di bandingkan dengan di kota. Hal ini di sebabkan oleh kurangnya fasilitas pendidikan di daerah khusus (3T) serta kekurangan guru. Kebanyakan guru enggan untuk bertugas di daerah khusus (3T). Ada beberapa alasan kenapa guru enggan bertugas di daerah khusus (3T), diantaranya (1) Lokasi yang jauh. (2) Jauh dari tempat hiburan. (3). Tidak ada listrik. (4) Faktor keamanan.

Ketika penulis pertama kali datang ke tempat tugas, yaitu SMK N 1 Paguyaman Pantai, kondisi sekolah sangatlah memprihatinkan. Guru yang ada pada saat itu hanya tiga orang, yaitu Kepala Sekolah, Penulis dan rekan penulis yang keduanya berasal dari Jawa. Jadi ketika itu hanya kami bertiga yang mengajar. Bisa di bayangkan ketika penulis yang guru produktif (budidaya rumput laut ) “dipaksa” mengajar mata pelajaran Kewirausahaan, Fisika, Kimia, IPA, Sejarah, Bahasa Indonesia serta KKPI. Selain itu semua mata pelajaran tersebut tidak ada satupun buku yang bisa penulis gunakan sebagai acuan dalam mengajar.

Selain itu masyarakat di daerah khusus atau khusus (3T) menganggap guru mengetahui segala hal yang berkaitan dengan kehidupan, sehingga sering kali guru ditanya dengan pertanyaan yang diluar keilmuannya. Sebagai contoh di tempat penulis bertugas masyarakat pernah bertanya tentang bagaimana cara melengserkan Kepala Desa yang sudah tidak mereka sukai. Pernah juga terjadi sengketa lahan masyarakat meminta guru untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Sebenarnya hal ini menunjukan bahwa guru di mata masyarakat adalah sosok yang di anggap “tokoh”. Namun di sisi lain tentu saja guru tidak bisa memberikan “solusi” seperti yang di harapkan oleh masyakat, seperti halnya tentang melengserkan kepala Desa tadi.

Penulis juga mempunyai pegalaman lain yang tidak kalah uniknya. Penulis bertugas di SMK N 1 Paguyaman Pantai Kecamatan Paguyaman Pantai Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo yang merupakan salah satu Kecamatan yang termasuk kategori daerah khusus (3T) di Provinsi Gorontalo. Sebagaian besar masyarakat di Paguyaman Pantai adalah petani dan biasanya kalau sudah musim panen banyak sekali siswa penulis yang tidak masuk karena ikut mencari upah dalam panen jagung dan ternyata orang tua siswa yang mengajak anaknya bekerja.

Penduduk daerah khusus (3T) telah membiasakan anak-anak mereka untuk bekerja sejak usia dini, untuk membantu pekerjaan orang tuanya. Hal ini dikarenakan keterbatasan materi yang mereka miliki, atau dengan kata lain karena perekonomian keluarga di daerah yang sangat terbatas. Maka akan sulit menyarankan atau membujuk para orang tua di daerah khusus (3T) untuk menyekolahkan anak-anaknya. Apabila mereka memutuskan untuk menyekolahkan anak mereka, maka mereka akan harus menyiapkan uang untuk membayar biaya sekolah. Padahal untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari saja sudah sulit, terlebih apabila anak mereka sekolah. Hal tersebut akan menyebabkan pendapatan mereka dalam sehari pun menjadi kurang. Oleh sebab itu, mereka enggan untuk menyekolahkan anaknya di sekolah yang memiliki fasilitas yang memadai, karena sekolah yang fasilitasnya memadai cenderung biaya sekolahnya mahal bagi mereka.

Pembiayaan pendidikan juga menjadi suatu masalah dalam meningkatkan mutu pendidikan di daerah khusus, rata-rata sekolah yang berada di daerah khusus mempunyai jumlah siswa yang sedikit. Sementara itu alokasi dana untuk sekolah (dana BOS) tergantung dari jumlah siswa yang ada di sekolah tersebut sementara untuk praktik mata pelajaran kejuruan biaya praktik tidaklah linier dengan jumlah siswa. Sebagai contoh pada Paket Keahlian Budidaya Rumput Laut di Sekolah penulis pada Tahun Pelajaran 2015/2016 sama sekali tidak mendapat dana praktik sedangkan pada semester ganjil Tahun Pelajaran 2016/2017 kami hanya mendapat dana praktik sebesar Rp. 1.000.000, sedangkan biaya untuk membeli bibit (tranportasi) sebesar Rp. 750.000 dan jumlah minimal bibit yang kami butuhkan sebanyak 500 kg dan harga bibit per kilogramnya Rp. 5000, jadi dari kebutuhan tersebut kami harus “nombok” Rp. 1.500.000 agar kami bisa melaksanakan praktik. Belum lagi nanti ada biaya pembelian bahan bakar mesin perahu guna menuju lokasi budidaya. Jadi intinya kami tidak bisa dengan maksimal menerapkan proses belajar mengajar.

Kalau kami menarik uang iuran dari siswa tentu itu melanggar aturan di daerah kami yang menerapkan sistem pendidikan gratis dan bisa dikatakan pungli yang sekarang lagi gencar-gencarnya diberantas oleh pemerintah.

Jadi dari beberapa uraian di atas, maka permasalahan dalam meningkatkan pendidikan di daerah khusus (3T) adalah sebagai berikut:

1. Kondisi geografis yang sangat sukar serta fasilitas yang sangat kurang membuat para guru enggan bertugas di daerah khusus (3T).

2. Kurangnya perhatian orang tua akan pentingnya arti pendidikan bagi anaknya.

3. Sarana dan prasarana pendidikan yang kurang memadai

4. Keteladanan guru

5. Guru professional yang tidak merata

6. Buku penunjang yang sangat kurang

7. Dana pendidikan yang kurang memadai

C. Pembahasan dan Solusi

1. Kondisi geografis yang sangat sukar serta fasilitas yang sangat kurang membuat para guru enggan bertugas di daerah khusus (3T).

Dalam melaksanakan tugas di daerah khusus yang jauh dari perkotaan serta fasilitas yang sangat tidak memadai di butuhkan ke-ihklasan hati sang guru. Guru ikhlas atau guru yang ikhlas merupakan suatu fenomena yang terjadi dalam dunia pendidikan saat ini. Penafsiran yang berbeda, akan menghasilkan pemahaman yang berbeda pula. Banyak orang yang keliru dalam menafsirkan guru ikhlas. Mereka beranggapan bahwa guru yang ikhlas adalah seseorang yang dengan rela mengajar tanpa harus diberi upah atas pekerjaannya tersebut. Jika memang demikian, lalu bagaimana seorang guru bisa mengajar dengan tenang sementara ia harus memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Di sisi lain, mengajar juga merupakan suatu profesi yang menuntut keahlian dengan mendapat imbalan berupa bayaran, upah, dan gaji. Ke-ihklasan guru di daerah khusus dapat di lihat dari dedikasinya dalam mengajar dan membimbing murid yang ada di daerah khusus di mana pada saat yang bersamaan mungkin rekan-rekan guru yang lain yang berada di daerah perkotaan asyik menikmati kemajuan teknologi (listrik, hiburan dan internet) yang tidak ada di daerah khusus (3T).

Imam Al-Ghazali mengungkapkan bahwa siapa yang menekuni tugas sebagai pengajar, berarti ia tengah menempuh suatu perkara yang sangat mulia. Oleh karena itu, ia harus senantiasa menjaga adab dan tugas yang menyertainya. Salah satu diantaranya adalah, seorang guru harus menjaga adab dan tugasnya dengan meneladani Rasulullah SAW (Al Ghazali, 1994 dalam Fathiyana, 2011).

2. Kurangnya perhatian orang tua akan pentingnya arti pendidikan bagi anaknya

Karena pada umumnya masyarakat di daerah khusus (3T) berpenghasilan rendah, maka orang tua belum memandang pendidikan sebagai hal yang penting bagi anaknya. Hal ini menjadi PR tersendiri bagi guru di daerah khusus (3T) untuk memberi pemahaman tentang arti penting pendidikan bagi masa depan anak mereka.

Menurut Al-Ghazali, pendekatan diri kepada Allah merupakan tujuan pendidikan. Orang dapat mendekatkan diri kepada Allah hanya setelah memperoleh ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan itu sendiri tidak akan dapat diperoleh manusia kecuali melalui pengajaran. Dari kata-kata tersebut dapat dipahami bahwa menurut Al-Ghazali tujuan dapat dibagi menjadi dua, yaitu (1) Tujuan jangka panjang. Tujuan pendidikan jangka panjang ialah pendekatan diri kepada Allah. Pendidikan dalam prosesnya harus mengarahkan manusia menuju pengenalan dan kemudian pendekatan diri kepada Allah SWT. Dengan melaksanakan ibadah wajib dan ibadah manusia sehingga manusia harus senantiasa mengkaji ilmu-ilmu fardhu ain (2) Tujuan jangka pendek. Menurut Al-Ghazali, tujuan jangka pendek ialah diraihnya profesi manusia sesuai dengan bakat dan kemampuannya. Syarat untuk mencapai tujuan itu, manusia mengembangkan ilmu pengetahuan, baik yang termasuk fardhu ain maupun fardhu kifayah.

3. Sarana dan prasarana pendidikan yang kurang memadai

Dalam mencapai tujuan pembelajaran sarana dan sarana harus memadai. Di beberapa sekolah di daerah khusus, masih terdapat fasilitas meja kursi siswa yang sudah tidak layak pakai akan tetapi masih di pakai. Hal ini di karenakan karena sudah tidak ada lagi yang lain. Bahkan bukan hanya meja kursi siswa, meja kursi gurupun banyak yang sudah tidak layak lagi. Walaupun sepele fasilitas meja kursi siswa akan sangat berpengaruh pada minat belajar siswa yang pada akhirnya akan menentukan peningkatan mutu. Keberadaan gedung sekolah juga tidak kalah mirisnya, banyak kondisi gedung sekolah di daerah khusus yang sangat memprihatinkan dan jauh dari kategori layak.

Hal ini harus menjadi perhatian pemerintah untuk memperbaiki fasilitas pendidikan tersebut agar mutu pendidikan di daerah khusus mampu mengejar ketertinggalannya dari daerah perkotaan.

4. Keteladanan guru

Dalam menciptakan suasana atau iklim proses pembelajaran yang dapat memotivasi siswa untuk senantiasa belajar dengan baik dan semangat di daerah khusus (3T) seorang guru haruslah menjadi sosok teladan dan “sempurna”. Karena dengan rendahnya tingkat pendidikan masyarakat di daerah khusus, mereka memerlukan sosok yang dapat di jadikan tempat untuk menyelesaikan semua permasalahan yang mereka hadapi.

Untuk memperoleh kepercayaan yang sebesar-besarnya, guru bukan saja harus mempunyai keahlian, mengetahui kebenaran, tetapi juga obyektif dalam memotivasi apa yang di ketahuinya. Seorang guru akan mempunyai kemampuan untuk melakukan perubahan sikap melalui mekanisme daya tarik, jika pihak siswa merasa bahwa guru ikut serta dengan mereka dalam hubungannya dengan opini secara memuaskan. Misalnya guru dapat di kagumi dan di senangi sedemikian rupa, sehingga pihak siswa akan menerima kepuasan dari usaha menyamakan diri dengannya melalui kepercayaan yang di berikan. Atau guru dapat di anggap mempunyai persamaan dengan siswa, sehingga siswa bersedia dengan sukarela dan tunduk kepada pesan yang di komunikasikan oleh sang guru (Rahmat, 2015).

Maxwell (1995) dalam Rahmat (2015) berpendapat bahwa seseorang dapat membangun hubungan yang indah dengan orang lain apabila dia sanggup mengatakan:

a. Enam kata terpenting: Saya mengakui telah melakukan kesalahan besar. Sosok seorang guru adalah sosok yang di kagumi dan di hormati. Hal ini terkadang membuat sang guru merasa seperti “diagungkan” sehingga akan menjadi sangat memalukan baginya untuk mengakui kesalahan yang mungkin telah ia perbuat kepada para siswanya. Salah satu alasannya adalah karena takut kehilangan wibawa. Sesungguhnya mengakui kesalahan adalah lebih baik daripada menutupi kesalahan karena kewibawaan guru terletak pada apa yang telah ia lakukan. Sikap mengakui kesalahan dan mau minta maaf menunjukan kebersihan hati seseorang.

b. Lima kata terpenting: Anda melakukan pekerjaan dengan baik. Memuji siswa atas keberhasilan yang telah di capai atau memuji atas setiap usaha yang telah dia lakukan dalam pembelajaran ternyata mampu membantu meningkatan motivasi belajar. Dengan memberikan pujian, berarti seorang guru sedang menumbuhkan kepercayaan diri pada siswanya sehingga siswa tersebut dapat mendorong dirinya sendiri untuk dapat lebih maju dalam meraih kesuksesan belajar.

c. Empat kata terpenting: Bagaimana menurut pendapat Anda?. Bertanya tentang pendapat siswa adalah sebuah hal luar biasa yang sebaiknya dilakukan oleh guru. Dengan bertanya demikian, seorang guru memosisikan diri menjadi seorang teman yang membutuhkan pendapat dan hal ini akan membuat siswa belajar untuk saling menghargai.

d. Tiga kata terpenting: Jika Anda berkenan. Menanyakan dan memberikan pilihan-pilihan kepada siswa sehubungan dengan proses pembelajaran akan membuat siswa berlatih untuk mengambil keputusannya sendiri tanpa ada unsur pemaksaan. Siswa terdidik untuk terus berpikir kreatif dalam mencari pemecahan suatu masalah.

e. Dua kata penting: Terima kasih. Kata-kata “terima kasih” adalah sebuah ungkapan yang bermakna luas. Ketika seorang siswa mampu mengatakan terima kasih kepada teman atau gurunya, berarti dia memiliki kepekaan bahwa apa yang telah berhasil dia dapatkan adalah bukan karena kehebatannya sendiri, melainkan ada orang lain yang turut membantu.

f. Satu kata terpenting: Kita. Kata “kita” menjadi sangat penting ketika guru mengajak siswa untuk masuk dalam proses belajar-mengajar. Kata “kita” mengandung makna kesatuan dan kebersamaan. Dalam hal ini, kesatuan dan kebersamaan mutlak diperlukan untuk mencapai sebuah tujuan belajar. Bawalah dunia siswa ke dunia kita dan atarkanlah dunia kita ke dunia siswa (quantum learning). Semakin jauh Anda memasuki dunia siswa, semakin jauh pengaruh yang dapat Anda berikan kepada mereka.

g. Satu kata yang tidak penting: Saya. Kata “saya” menjadi tidak penting di sini karena kata “saya” menunjukan ego yang berkonotasi negatif. Penganggungan terhadap kemampuan diri sendiri dan tidak memedulikan orang lain menyebabkan anak memiliki pola pikir yang mengarah pada kepentingan diri sendiri. Dia akan mencontoh sikap egois yang di tunjukan sang guru.

h. Satu kata terburuk: Jangan! Dilarang! Awas! Harus!. Kata-kata seperti ini sangat sering dikatakan oleh guru terhadap siswanya. Segala sesuatu yang dikerjakan oleh siswa harus sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh guru. Tidak ada tempat untuk mengembangkan kreatifitas siswa dalam proses pembelajaran.

i. Satu kata terindah: Silahkan. Setiap orang mendambakan untuk dapat melakukan hal-hal yang sesuai dengan apa yang dirindukan. Ketika siswa menyatakan kepada guru tentang kerinduanya, menyampaikan suatu keinginan atau melakukan suatu kegiatan, satu-satunya kata yang diharapkan didengar adalah “silahkan”

5. Guru professional yang tidak merata

Kebanyakan guru yang bertugas di daerah khusus (3T) adalah masyarakat sekitar yang mempunyai pendidikan yang tidak terlalu tinggi. Kalaupun ada guru yang lolos seleksi CPNS yang di tempatkan di daerah khusus, kebanyakan mereka tidak mau menetap di lokasi tugas sehingga mereka terkadang datang terkadang tidak. Apalagi kalau musim hujan di karenakan jalan yang rusak dan terkadang para guru harus melewati sungai yang tanpa jembatan, namun guru di daerah khusus menjalaninya dengan senang hati.

Guru profesional harus memiliki 4 (empat ) kompetensi, yaitu : kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian dan sosial. Oleh karena itu, selain terampil mengajar, seorang guru juga memiliki pengetahuan yang luas, bijak dan dapat bersosialisasi dengan baik. Sebagaimana disebutkan dalam UU No.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, maka guru harus:

a. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme.

b. Memiliki kualitas pendidikan dan latar belakang pendidikan yang sesuai dengan bidang tugasnya.

c. Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya.

d. Mematuhi kode etik profesi.

e. Memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugas.

f. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerjanya.

g. Memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesinya secara berkelanjutan.

h. Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesinya

Pada dasarnya, terdapat seperangkat tugas yang harus dilaksanakan oleh guru berhubungan dengan profesinya sebagai pengajar, tugas guru ini sangat berkaitan dengan 4 kompetensi tersebut. Pada hakikatnya guru merupakan profesi, yang mana profesi itu sendiri merupakan pekerjaan yang didasarkan pada pendidikan intelektual khusus, yang bertujuan memberi pelayanan dengan terampil kepada orang lain dengan mendapat imbalan tertentu. Sedangkan profesional sering diartikan sebagai suatu keterampilan teknis yang berkualitas tinggi yang dimiliki oleh seseorang. (Nurdin, 2010).

Untuk mengatasi masalah kekurangan guru di daerah khusus dapat dilakukan beberapa cara antara lain:

a. Mengangkat Guru Abdi Sekolah (dilakukan dengan dukungan dana BOS)

b. Mengangkat Guru baru (CPNS Daerah yang khusus di tempatkan di daerah khusus)

c. Mutasi berkala dan terbuka

d. Penugasan/pergerakan guru ke daerah/sekolah yang kelebihan guru ke sekolah di daerah khusus (3T).

e. Program SM3T (Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal) serta program GGD (Guru Garis Depan) yang telah terbukti mampu mengatasi kekurangan guru di daerah khusus (3T).

Menurut Al-Ghazali, guru adalah seseorang yang bertugas untuk menyempurnakan, mensucikan dan menjernihkan serta membimbing anak didiknya untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Hal ini sebagaimana pernyataan Al-Ghazali, yang juga menggambarkan ketinggian derajat dan kedudukan seorang guru, bahwa:

Guru itu berpengurusan dalam hati dan jiwa manusia. Yang termulia di atas bumi, ialah jenis manusia. Yang termulia dari bagian tubuh manusia ialah hatinya. Guru itu bekerja menyempurnakan, membersihkan, mensucikan dan membawakan hati itu mendekati Allah ‘Azza wa Jalla. Mengajarkan ilmu itu dari satu segi adalah ibadah kepada Allah Ta’ala dan dari segi yang lain adalah menjadi khalifah Allah Ta’ala. Dan itu adalah yang termulia menjadi khalifah Allah. Bahwa Allah telah membuka pada hati orang berilmu, akan pengetahuan yang menjadi sifat-Nya yang teristimewa, maka dia adalah seperti penjaga gudang terhadap barang gudangannya yang termulia. Kemudian diizinkan berbelanja dengan barang itu untuk siapa saja yang membutuhkannya”.

Tugas guru sebagai suatu profesi menuntut kepada guru untuk mengembangkan profesionalitas diri sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Adapun mendidik, mengajar, dan melatih anak didik adalah tugas guru sebagai suatu profesi. Tugas guru sebagai pendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup kepada anak didik. Adapun tugas guru sebagai pengajar ialah meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada anak didik. Sedangkan tugas guru sebagai pelatih ialah mengembangkan ketrampilan dan menerapkannya dalam kehidupan demi masa depan anak didik (Djamarah, 2005 dalam Fathiyana, 2011).

6. Buku penunjang yang sangat kurang

Buku sebagai bahan ajar bagi guru serta sebagai bahan pelajaran bagi siswa sangat penting bagi guru dan siswa di daerah khusus (3T). Sebagai contoh di sekolah penulis dari tahun 2004, sejak sekolah di buka sampai dengan sekarang buku siswa dan buku guru jumlahnya bisa dihitung dengan jari tangan saja. Memang sekolah kami sudah pernah mendapat bantuan buku dari daerah melalui alokasi dana DAK, namun buku yang di kirim ke sekolah kami 90 % tidak sesuai dengan paket keahlian yang ada, justru yang di kirim buku paket keahlian lain serta yang paling banyak buku bacaan umum yang tidak ada kaitannya dengan pelajaran. Sebagai solusi dari permasalahan tersebut, maka penulis menyusun bahan ajar dan buku tentang Budidaya Rumput Laut sesuai dengan mata pelajaran yang penulis ajarkan. Karena dana sekolah yang kurang, maka para guru di daerah khusus membeli buku untuk mereka sendiri dan siswa.

7. Dana pendidikan yang kurang memadai

Pendidkan tentu memerlukan biaya dan pendidikan yang berkualitas akan sangat membutuhkan biaya yang tidaklah sedikit karena pendidikan adalah investasi masa depan bagi peserta didik. Namun biaya yang mahal juga tidak dengan semerta-merta menjamin peningkatan mutu pendidikan.

Untuk mengatasi permasalahan minimnya dana sekolah di daerah khusus, kami SMK yang berada di daerah khusus menjalin kerjasama dengan dinas terkait dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan, baik di tingkat Kabupaten maupun di tingkat Provinsi untuk memasukan kelompok siswa di SMK sebagai anggota kelompok yang berada di bawah naungan dinas. Namun hal ini tidak bisa kita harapkan terus-menerus karena hal itu erat kaitannya dengan program yang ada di dinas terkait kalau tidak ada program, maka kita tidak akan mendapat bantuan.

D. Kesimpulan dan Harapan Penulis

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa kunci dalam peranan pendidik dalam meningkatkan mutu pendidikan di daerah khusus (3T) adalah keihklasan guru dalam melaksanakan tugas. Diharapkan dengan adanya niat ihklas tersebut guru di daerah khusus bisa mengabdi dengan sepenuh jiwa raganya serta mengajar dan mendidik siswa dengan sepenuh hati. Sehingga guru akan merasa nyaman dan benar-benar menikmati profesinya sebagai guru yang pada akhirnya kekhususan tempat tugasnya bukan lagi menjadi halangan bagi guru untuk mengabdi dan berprestasi. Sikap demikian juga akan sangat berpengaruhi secara positif terhadap murid-muridnya yang pada akhirnya proses transfer ilmu dan pengatahuan dari guru kepada murid dalam berjalan dengan baik.

Bagi seorang guru, hendaknya selalu menjaga niatnya agar tetap lurus dan hendaknya menanamkan niat yang tulus ikhlas kepada para muridnya. Guru senantiasa menjaga akhlaknya dalam mengajar dan berhubungan dengan para muridnya. Sebagaimana diungkapkan oleh Imam Al-Ghazali, karena seorang guru adalah teladan dan model bagi para muridnya, sehingga guru harus menjaga betul sikap dan tingkah lakunya agar sesuai dengan perbuatannya. Guru hendaknya tidak berorientasi pada materi dalam menjalankan profesinya sebagai pengajar, karena pada hakikatnya Allah akan membalas amal baik yang dilakukan guru atas pengajaran tersebut. Guru harus senantiasa ikhlas dalam mengamalkan ilmunya, agar bermanfaat dan tidak sia- sia serta dapat diterima Allah SWT sebagai amal sholeh.

Kebijakan pemerintah, baik daerah maupun pusat akan sangat mendukung peningkatan mutu pendidikan di daerah khusus. Bantuan sarana dan prasarana serta peningkatan kompetensi khusus guru di daerah khusus akan sangat membantu para pelaku pendidikan di daerah khusus dalam meningkatkan mutu pendidikan di daerahnya. Melalui diklat yang di ikutinya, maka guru di daerah khusus akan mampu mengelola proses pendidikan yang sesuai dengan daerahnya. Karena karakterstik daerah khusus tidak boleh di samakan dengan daerah perkotaan atau daerah lain yang sudah berkembang.

Pada akhirnya penulis melalui tulisan ini mempunyai harapan-harapan kedepan berkaitan dengan peranan guru dalam meningkatkan mutu pendidikan di daerah khusus, diantaranya:

1. Kita para guru yang bertugas di daerah khusus (3T) meningkatkan keihklasan kita dalam melaksanakan tugas dan peran guru untuk meningkatkan mutu dan akses dalam proses dalam proses pembelajaran di daerah khusus (3T)

2. Kita guru di daerah khusus (3T) mampu menjadi teladan yang baik bagi murid dan masyarakat yang ada di daerah khusus (3T).

3. Adanya perhatian yang lebih dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat terhadap sekolah-sekolah yang ada di daerah khusus (3T), melalui bantuan sarana dan prasarana pendidikan serta pelatihan khusus guru daerah khusus (3T) tentang pengelolaan pendidikan di daerah khusus.

4. Perhatian dari pemerintah pusat maupun daerah dalam pemenuhan biaya pendidikan di daerah khusus.

5. Terakhir penulis berharap pengabdian dan pengorbanan kami guru yang berada di daerah khusus (3T) tidaklah sia-sia demi menciptakan para generasi yang akan melanjutkan pembangunan bangsa yang kita cintai, yaitu Indonesia.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Hebat Pak...

05 Jul
Balas

Semangat dan sukses.Pak. Mirip guru di SD yang harus kuasai beberapa mapel. Bahagialah tinta emasnya tertulis terus. Disitulah letak penting dan peran yang tak dimiliki yang lain. Salam

05 Jul
Balas



search

New Post