LOMBA MENULIS BUKU GURUSIANA AGUSTUS 2022
LOMBA MENULIS BUKU GURUSIANA MEDIAGURU
AGUSTUS 2022
MERDEKA DARI BULLYING? YES!
Bangsa Indonesia baru-baru ini tercengang dengan kejadian tragis yang menimpa seorang siswa SD di Tasikmalaya. Anak tersebut dibully oleh teman-temannya untuk menyetubuhi seekor kucing. Setelah kejadian itu, ia jatuh sakit. Korban bullying sangat tertekan dan merasa malu. Ia depresi berat yang akhirnya menghabisi nyawanya sendiri adalah pilihannya. Akankah hal demikian kita biarkan terulang lagi? Apakah kita tidak perlu mengambil langkah kongkrit untuk menuntaskan pembullyan? Apakah kita hanya tinggal diam untuk menyikapi kejadian itu? Apakah kita hanya sekadar membaca Undang-undang yang mengatur tentang Perlindungan Anak? Apakah kita hanya membiarkan anak-anak tidak merasakan merdeka dari bullying? Tentu kita harus sepakat menjawab “TIDAK”. Lantas apa yang harus dilakukan untuk menghilangkan bullying?
Bullying adalah perilaku agresif seseorang atau sekelompok orang yang dilakukan secara berulang-ulang terhadap orang atau sekelompok orang lain yang lebih lemah untuk menyakiti korban secara fisik maupun mental. Bullying bisa berupa kekerasan dalam bentuk fisik (misal: menampar, memukul, menganiaya, menciderai), verbal (misal: mengejek, mengolok-olok, memaki), dan mental/psikis (misal: memalak, mengancam, mengintimidasi, mengucilkan) atau gabungan di antara ketiganya (Olweus, 1993:24).
Perbuatan bullying terjadi di mana-mana, termasuk di sekolah. Bukan hal yang langka terjadi, bullying masih penulis temui di sekolah. Pelaku bullying acapkali dilakukan oleh teman sekelas, kakak kelas, bahkan adik kelasnya, baik bullying dalam bentuk fisik, verbal, dan mental yang menyebabkan korban merasa terisolasi, minder, merasa harga dirinya rendah, ketakutan, depresi, yang menyebabkan korban enggan untuk datang di sekolah. Terbukti dalam catatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sepanjang tahun 2021 sebanyak 17 kasus yang melibatkan peserta didik dan pendidik. (Sumber: https://kumparan.com/kumparannews/catatan akhir-tahun-kpai-masih banyak kasus bullying-berujung-korban meninggal).
Ironisnya, bullying bukan hanya dilakukan oleh siswa, tetapi juga guru, staf tata usaha, dan kepala sekolah. Sadar atau tidak, masih ada guru dan kepala sekolah yang mengucapkan kata-kata kasar jika sedang emosi yang dapat melukai perasaan siswanya. Mempermalukan siswa saat apel, di dalam kelas saat kegiatan belajar mengajar berlangsung, memperlakukan siswa kurang baik (misalnya mencela, mencemooh), bahkan memukul siswa walaupun telah ada undang-undang yang melarang. Lantas jika sudah seperti ini kejadiannya, siapa yang bisa dijadikan panutan bagi siswanya? Siswa harus berlindung pada siapa saat di sekolah?
Perkataan guru yang kurang halus akan menyakitkan dan sangat membekas di hati para siswa. Elokkah jika melekat pada kita image negatif tentang pendidik yang membully siswa? Tentu saja tidak. Perkataan guru harus bisa menyejukkan hati siswanya. Pendidik harus menjadi suri tauladan dan pelindung bagi siswanya. Pendidik harus memiliki niat dan tindakan nyata yang bisa melindungi, membebaskan atau memerdekakan siswa dari bullying. Sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 54 yang menyatakan bahwa, “Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman, di dalam sekolah atau pendidikan lainnya”.
Perilaku-perilaku bullying dapat dialihkan pada hal-hal yang positif untuk meraih prestasi dengan melakukan beberapa upaya, antara lain sebagai berikut:
a. Sosialisasi tentang Bullying
Pemberian pemahaman yang tepat tentang bullying perlu dilakukan kepada seluruh warga sekolah. Kepada mereka harus disosialisasikan tentang pengertian bullying atau perundungan, jenis-jenis bullying, dan akibatnya. Jika hal ini tidak dilakukan maka akan ada warga sekolah menganggap atau tidak menyadari bahwa apa yang dilakukan merupakan bullying sehingga berakibat fatal bagi korbannya.
b. Menjalin Kerja Sama dan Berkomunikasi dengan Orang Tua Siswa
Adanya kerjasama antara pihak sekolah dan orang tua sangatlah baik. Saling melengkapi, saling mengingatkan, saling mengontrol. Bangunlah komunikasi yang intens dengan orang tua. Guru memberikan informasi mengenai perkembangan siswa secara berkala agar orang tua mengetahui tentang anaknya.
c. Deklarasikan Anti Bullying di Sekolah
Mendeklarasikan anti bullying di sekolah juga harus dilaksanakan. Jika seluruh warga sekolah mendeklarasikan anti bullying pasti dan percayalah bahwa kita dapat meminimalisir bahkan memerdekakan siswa dari bullying. Siswa akan merasa nyaman dan betah di sekolah sebagai rumah keduanya.
d. Melaksanakan Kegiatan Ekstrakurikuler, seperti :
1. Melakukan Kegiatan Keagamaan
Contoh kegiatan keagamaan adalah kegiatan imtaq di sekolah. Hal ini sangat penting dilakukan. Dalam kegiatan itu perlu dibina akhlak dan budi pekerti luhur, ditanamkan rasa saling menghargai, mengasihi dan menyayangi. Kegiatan ini harus melibatkan seluruh warga sekolah, yang di bagi berdasarkan kelompok keagamaan, misalnya imtaq Islam, Kristen, dan agama lainnya.
2. Kegiatan Porseni dan Pramuka
Hal ini dapat dilakukan dalam bentuk pertandingan antarkelas. Selain menyalurkan bakat dan minat siswa, kegiatan Porseni dan kepramukaan ini juga dapat memupuk rasa persaudaraan antarsiswa. Menyibukkan siswa dalam kegiatan-kegiatan yang positif dapat menghapus bullying, bahkan dapat menorehkan prestasi yang gemilang di bidangnya masing-masing.
3. Pembinaan Olimpiade Mata Pelajaran
Pelaksanaan pembinaan olimpiade mata pelajaran tertentu di sekolah mengalihkan perhatian siswa dari keinginan membully menjadi mengukir prestasi yang gemilang. Para siswa akan lebih termotivasi dan fokus belajar dan berlomba menjadi yang terbaik diantara yang baik. Menyibukkan siswa dalam kegiatan-kegiatan positif dapat menghapus bullying, bahkan dapat menorehkan prestasi yang gemilang di bidangnya masing-masing.
Kita tak akan pernah merdeka dari bullying jika tak ada niat untuk memberantasnya, tak ada kerja sama yang baik antara pihak sekolah, para orang tua, stakeholder, juga pemerintah. Mari kita lawan bullying. Kita ubah kebiasaan buruk menjadi baik. Melakukan tindakan yang positif yang sangat bermanfaat bagi masa depan anak bangsa. Memerdekakan siswa dari bullying harus menjadi tekad kita. MERDEKA!
PROFIL PENULIS
Dewi Erawati Pomalingo adalah seorang guru SMP Negeri 1 Lore Utara, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah, yang lahir pada tanggal 27 Oktober 1971. Memiliki Putra 2 orang. Menyelesaikan study di Universitas Tadulako, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia pada Tahun 1996.
Dapat diikuti jejaknya di media sosial dengan nama FB dan IG Dewipomalingo dan email [email protected].
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Keren tulisan Ibu. Semoga lolos
Semoga lolos lomba bulan ini ya ibu Dewi
Aamiin. Trima kasih doanya pak.
Aamiin. Trima kasih doanya pak.
Keren ulasannya.