Dodi Saputra Berkarya

Dodi Saputra lahir Selasa Legi, 25 September 1990/ 5 Rabiul Awal 1411 Hijriah di Desa Mahakarya, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Indonesia. Penggiat li...

Selengkapnya
Navigasi Web
MTSL (MUATAN TEKNIS SUBSTANTIF LEMBAGA)
MTSL (MUATAN TEKNIS SUBSTANTIF LEMBAGA)

MTSL (MUATAN TEKNIS SUBSTANTIF LEMBAGA)

MTSL (MUATAN TEKNIS SUBSTANTIF LEMBAGA)

Oleh:

DODI SAPUTRA, S,Pd.

NIP.199009252019031009

Peserta Pelatihan Dasar CPNS Angkatan XL

KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA

BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEAGAMAAN PADANG

TAHUN 2019

Kesimpulan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010

Resume Disiplin Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Keberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS

Ketentuan Pejabat Yang Berwenang Menghukum

Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin

Pelanggaran Terhadap Kewajiban

Pelanggaran Terhadap Larangan0

Pejabat Yang Bewenang Menghukum (Pusat) antara lain: 1) Presiden 2) Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat (Menteri) 3) Pejabat Struktural eselon I dan Pejabat yang setara 4) Pejabat Struktural eselon II dan Pejabat yang setara 5) Pejabat Struktural eselon III dan Pejabat yang setara 6)Pejabat Struktural eselon IV dan Pejabat yang setara 7) Pejabat Struktural eselon V dan Pejabat yang setara 8) Kepala Perwakilan RI dan Pejabat yang setara.

Keberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Berlakunya Peraturan Pemerintah ini haruslah memperhatikan beberapa hal berikut:

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (6 Juni 2010), Pasal 51

Hukuman disiplin yang telah dijatuhkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan sedang dijalani oleh PNS yang bersangkutan dinyatakan tetap berlaku.

Keberatan yang diajukan kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum atau banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini diselesaikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS beserta peraturan pelaksanaannya.

Apabila terjadi pelanggaran disiplin dan telah dilakukan pemeriksaan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini maka hasil pemeriksaan tetap berlaku dan proses selanjutnya berlaku ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Apabila terjadi pelanggaran disiplin sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan belum dilakukan pemeriksaan maka berlaku ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

1. Ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3149) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 141), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3176), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

3. Ketentuan pelaksanaan mengenai disiplin PNS yang ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan Peraturan Pemerintah ini

B. Ketentuan Pejabat Yang Berwenang Menghukum

Ketentuan bagi Pejabat Yang Berwenang Menghukum (pasal 21):

Pejabat yang berwenang menghukum wajib menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin.

Apabila Pejabat yang berwenang menghukum tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, pejabat tersebut dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya.

Hukuman disiplin sama dengan jenis hukuman disiplin yang seharusnya dijatuhkan kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin.

Atasan dari Pejabat Yang Berwenang Menghukum juga menjatuhkan hukuman disiplin terhadap PNS yang melakukan pelanggaran disiplin.

Apabila tidak terdapat pejabat yang berwenang menghukum, maka kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin menjadi kewenangan pejabat yang lebih tinggi.

C. Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin

Teguran Lisan

Teguran Tertulis

Hukuman disiplin ringan

Pernyataan tidak puas secara tertulis

Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun

Penundaan kenaikan Pangkat selama 1 tahun

Hukuman disiplin sedang

Penurunan pangkat selama 1 tahun

Penurunan Pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun

Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah

Pembebasan dari jabatan

Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

Hukuman disiplin berat

a. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS

D. Pelanggaran Terhadap Kewajiban

Hukuman Disiplin Kewajiban Yang Dilanggar

(Pasal 3) Ringan (Pasal 8) Sedang (Pasal 9) Berat (Pasal 10)

Mengucapkan sumpah/janji PNS apabila pelanggaran dilakukan tanpa alasan yang sah

Mengucapkan sumpah/janji jabatan apabila pelanggaran dilakukan tanpa alasan yang sah

Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja Apabila pelanggaran berdampak negatif bagi instansi yang bersangkutan Apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara

Menaati segala ketentuan peraturan perundangundangan Apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja Apabila pelanggaran berdampak negatif bagi instansi yang bersangkutan Apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara

Hukuman Disiplin Kewajiban Yang Dilanggar (Pasal 3) Ringan (Pasal 8) Sedang (Pasal 9) Berat (Pasal 10)

Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab Apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja Apabila pelanggaran berdampak negatif bagi instansi yang bersangkutan Apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara

Menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS Apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja Apabila pelanggaran berdampak negatif bagi instansi yang bersangkutan Apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara

Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan Apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja Apabila pelanggaran berdampak negatif bagi instansi yang bersangkutan Apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara

Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan Apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja Apabila pelanggaran berdampak negatif bagi instansi yang bersangkutan Apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara

Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara Apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja Apabila pelanggaran berdampak negatif bagi instansi yang bersangkutan Apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara

Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil Apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja Apabila pelanggaran erdampak negatif bagi instansi yang bersangkutan Apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara

Hukuman Disiplin Kewajiban Yang Dilanggar (Pasal 3) Ringan (Pasal 8) Sedang (Pasal 9) Berat (Pasal 10)

Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja (dihitung secara kumulatif sampai dengan akhir tahun berjalan) Ketentuan dalam Penjelasan: Keterlambatan masuk kerja dan/atau pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7 1/2 (tujuh setengah) jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja.

Teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 5 (lima) hari kerja;

Teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja;

Pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 (sebelas) sampai dengan 15 (limabelas) hari kerja

Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 16 (enam belas) sampai dengan 20 (dua puluh) hari kerja;

Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 21 (dua puluh satu) sampai dengan 25 (dua puluh lima) hari kerja;

Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 26 (dua puluh enam) sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kerja

Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 31 (tiga puluh satu) sampai dengan 35 (tiga puluh lima) hari kerja;

Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu yang tidak masuk kerja tanpa alas an yang sah selama 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) hari kerja;

Pembebasan dari jabatan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 41 (empat puluh satu) sampai dengan 45 (empat puluh lima) hari kerja; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 (empat puluh enam) hari kerja atau lebih

Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan Apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya mencapai 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen Apabila pencapaian sasaran kerja pegawai pada akhir tahun kurang dari 25% (dua puluh lima persen)

Hukuman Disiplin Kewajiban Yang Dilanggar (Pasal 3) Ringan (Pasal 8) Sedang (Pasal 9) Berat (Pasal 10)

Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya Apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja Apabila pelanggaran berdampak negatif bagi instansi yang bersangkutan Apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara

Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundanga-undangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundanga undangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas Apabila pelanggaran dilakukan dengan tidak sengaja Apabila pelanggaran dilakukan dengan sengaja

Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier Apabila pelanggaran dilakukan dengan tidak sengaja Apabila pelanggaran dilakukan dengan sengaja

Menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang Apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja Apabila pelanggaran berdampak negatif bagi instansi yang bersangkutan Apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara

E. Pelanggaran Terhadap Larangan

Hukuman Disiplin butir Larangan Yang Dilanggar (Pasal 4) Ringan (Pasal 11) Sedang (Pasal 12) Berat Pasal (13)

Menyalahgunakan wewenang (dihukum)

Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain (dihukum)

Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional (dihukum)

Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing (dihukum)

Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah Apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja Apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan Apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara

Hukuman Disiplin butir Larangan Yang Dilanggar (Pasal 4) Ringan (Pasal 11) Sedang (Pasal 12) Berat Pasal (13)

Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara Apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja Apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan Apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara

Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan (dihukum)

Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya (dihukum)

Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya Apabila pelanggaran dilakukan dengan tidak sengaja Apabila pelanggaran dilakukan dengan sengaja

Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

Menghalangi berjalannya tugas kedinasan Apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja Apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan Apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara

Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:

ikut serta sebagai pelaksana kampanye (dihukum)

menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS (dihukum)

sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau (dihukum)

sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara (dihukum)

Hukuman Disiplin butir Larangan Yang Dilanggar (Pasal 4) Ringan (Pasal 11) Sedang (Pasal 12) Berat Pasal (13)

Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara

membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau (dihukum)

mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat (dihukum)

Memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang undangan (dihukum)

Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara

terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah (dihukum)

menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye (dihukum)

membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye dan/atau (dihukum)

mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat (dihukum)

F. Pejabat Yang Bewenang Menghukum (Pusat)

Presiden, Pasal 15 Terhadap PNS Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin

Bagi PNS yang menduduki:

Jabatan strukturall eselon I

Jabatan lain yang pengangkatan dan pemberhentiannya menjadi wewenang Presiden

Hukuman disiplin berat berupa:

Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah

Pembebasan dari jabatan

Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS

Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat (Menteri), Pasal 16 ayat (1)

Penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS yang ada dilingkungannya Terhadap PNS Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin

Pejabat struktural eselon I · Hukuman disiplin ringan, berupa:

Teguran Lisan

Teguran Tertulis

Pernyataan tidak puas secara tertulis

Hukuman disiplin sedang, berupa:

Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun

Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun

Penurunan pangkat selama 1 tahun

Hukuman disiplin berat, berupa:

Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun

Pejabat fungsional tertentu jenjang utama

Hukuman disiplin ringan, berupa:

Teguran Lisan

Teguran Tertulis

Pernyataan tidak puas secara tertulis

Hukuman disiplin sedang, berupa:

Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun

Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun

Penurunan pangkat selama 1 tahun

Hukuman disiplin berat, berupa:

Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun

Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah

Pembebasan dari jabatan

Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS

Pejabat fungsional umum golongan IV/d dan golongan ruang IV/e

Hukuman disiplin ringan, berupa:

Teguran Lisan

Teguran Tertulis

Pernyataan tidak puas secara tertulis

· Hukuman disiplin sedang, berupa:

Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun

Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun

Penurunan pangkat selama 1 tahun

· Hukuman disiplin berat, berupa:

Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun

Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS

Pejabat struktural eselon II dan fungsional tertentu jenjang madya dan penyelia

Hukuman disiplin sedang, berupa:

Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun

Penundaan kenaikan Pangkat selama 1 tahun

Penurunan pangkat selama 1 tahun

· Hukuman disiplin berat, berupa:

Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun

Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah

Pembebasan dari jabatan

Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS

Pejabat struktural eselon II di lingkungan instansi vertikal dan pejabat yang setara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pejabat Pembina Kepegawaian

Hukuman disiplin ringan, berupa:

Teguran Lisan

Teguran Tertulis

Pernyataan tidak puas secara tertulis

Hukuman disiplin sedang, berupa:

Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun

Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun

Penurunan pangkat selama 1 tahun

Hukuman disiplin berat, berupa:

Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun

Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah

Pembebasan dari jabatan

Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS

Pejabat fungsional umum golongan IV/a sampai dengan IV/c

Hukuman disiplin sedang, berupa:

Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun

Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun

Penurunan pangkat selama 1 tahun

Hukuman disiplin berat, berupa:

Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun

Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS

Pejabat struktural eselon ke bawah, fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia ke bawah.

Hukuman disiplin sedang, berupa:

Penurunan pangkat selama 1 tahun

Hukuman disiplin berat, berupa:

Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun

Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah

Pembebasan dari jabatan

Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS

Pejabat fungsional umum golongan ruang III/d ke bawah

Hukuman disiplin sedang, berupa:

Penurunan pangkat selama 1 tahun

Hukuman disiplin berat, berupa:

Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun

Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS

Penjatuhan hukum disiplin kepada PNS yang dipekerjakan di lingkungannya.

Pejabat struktural eselon

Hukuman disiplin ringan, berupa:

Teguran Lisan

Teguran Tertulis

Pernyataan tidak puas secara tertulis

Pejabat fungsional tertentu jenjang utama

Hukuman disiplin ringan, berupa:

Teguran Lisan

Teguran Tertulis

Pernyataan tidak puas secara tertulis

Hukuman disiplin berat, berupa:

Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah

Pembebasan dari jabatan

Pejabat fungsional umum golongan ruang IV/d dan golongan ruang IV/e

Hukuman disiplin ringan, berupa:

Teguran Lisan

Teguran Tertulis

Pernyataan tidak puas secara tertulis

Pejabat struktural eselon II ke bawah dan fungsional tertentu jenjang madya dan penyelia ke bawah

Hukuman disiplin berat, berupa:

Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah

Pembebasan dari jabatan

Penjatuhan hukum disiplin kepada PNS yang diperbantukan di lingkungannya

1. Pejabat struktural eselon I

Hukuman disiplin ringan, berupa:

Teguran Lisan

Teguran Tertulis

Pernyataan tidak puas secara tertulis

Hukuman disiplin sedang, berupa:

Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun

Penundaan kenaikan Pangkat selama 1 tahun

Penurunan pangkat selama 1 tahun

Hukuman disiplin berat, berupa:

Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun

Pejabat fungsional tertentu jenjang utama

Hukuman disiplin ringan, berupa:

Teguran Lisan

Teguran Tertulis

Pernyataan tidak puas secara tertulis

Hukuman disiplin sedang, berupa:

Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun

Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun

Penurunan pangkat selama 1 tahun

Hukuman disiplin berat, berupa:

Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun

Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah

Pembebasan dari jabatan

Pejabat fungsional umum golongan ruang IV/d dan golongan ruang IV/e

Hukuman disiplin ringan, berupa:

Teguran Lisan

Teguran Tertulis

Pernyataan tidak puas secara tertulis

· Hukuman disiplin sedang, berupa:

Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun

Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun

Penurunan pangkat selama 1 tahun

Hukuman disiplin berat, berupa:

Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun

Pejabat struktural II dan fungsional tertentu jenjang madya

Hukuman disiplin sedang, berupa:

Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun

Penundaan kenaikan Pangkat selama 1 tahun

Penurunan pangkat selama 1 tahun

Hukuman disiplin berat, berupa:

Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun

Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah

Pembebasan dari jabatan 5 Pejabat fungsional umum golongan ruang IV/a sampai dengan golongan ruang IV/c

Hukuman disiplin sedang, berupa:

Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun

Penundaan kenaikan Pangkat selama 1 tahun

Penurunan pangkat selama 1 tahun

Hukuman disiplin berat, berupa:

Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun

Pejabat struktural eselon III ke bawah dan fungsional tertentu jenjang muda dan penyelia ke bawah

Hukuman disiplin sedang, berupa:

Penurunan pangkat selama 1 tahun

Hukuman disiplin berat, berupa:

Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun

Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah

Pembebasan dari jabatan

Fungsional umum golongan ruang III/d ke bawah

Hukuman disiplin sedang, berupa:

Penurunan pangkat selama 1 tahun

Hukuman disiplin berat, berupa:

Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun

Penjatuhan hukuman disiplin kepada PNS yang dipekerjakan dan/atau diperbantukan ke luar instansi induknya

1. Pejabat struktural eselon I, yang dipekerjakan ke luar instansi induknya

Hukuman disiplin sedang, berupa:

Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun

Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun

Penurunan pangkat selama 1 tahun

Hukuman disiplin berat, berupa:

Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun

Pejabat struktural eselon II ke bawah dan fungsional, yang dipekerjakan ke luar instansi induknya

Hukuman disiplin sedang, berupa:

Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun

Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun

Penurunan pangkat selama 1 tahun

Hukuman disiplin berat, berupa:

Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun

Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS

Pejabat fungsional umum, yang dipekerjakan ke luar instansi induknya

Hukuman disiplin sedang, berupa:

Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun

Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun

Penurunan pangkat selama 1 tahun

Hukuman disiplin berat, berupa:

Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun

Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS

4. Pejabat struktural eselon II ke bawah, jabatan fungsional tertentu jenjang utama ke bawah, dan jabatan fungsional umum giolongan ruang IV/e ke bawah, yang diperbantukan keluar instansi induknya

Hukuman disiplin berat, berupa:

Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS

5. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri

Hukuman disiplin sedang, berupa:

Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun

Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun

Penurunan pangkat selama 1 tahun

Hukuman disiplin berat, berupa:

Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun

Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS

6. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan pada negara lain atau badan internasional, atau tugas di luar negeri

Hukuman disiplin ringan, berupa:

Teguran Lisan

Teguran Tertulis

Pernyataan tidak puas secara tertulis

Hukuman disiplin sedang, berupa:

Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun

Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun

Penurunan pangkat selama 1 tahun

Hukuman disiplin berat, berupa:

Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun

Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS

III. Pejabat struktural eselon I dan pejabat yang setara Pasal 16 ayat (2) Terhadap PNS Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin

Pejabat struktural eselon II, fungsional tertentu jenjang madya, dan fungsional umum golongan ruang IV/a sampai dengan ruang IV/c di lingkungannya

Hukuman disiplin ringan, berupa:

Teguran Lisan

Teguran Tertulis

Pernyataan tidak puas secara tertulis

Pejabat struktural eselon III, fungsional tertentu

jenjang Muda dan Penyelia, dan fungsional umum golongan ruang II/b sampai dengan III/d di lingkungannya

Hukuman disiplin sedang, berupa:

Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun

Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun

PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon II, jabatan fungsional tertentu madya, dan jabatan fungsional umum golongan ruang IV/a sampai dengan golongan ruang IV/c

Hukuman disiplin ringan, berupa:

Teguran Lisan

Teguran Tertulis

Pernyataan tidak puas secara tertulis

PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon III, jabatan fungsional tertentu jenjang muda dan penyelia, dan jabatan fungsional umum golongan ruang III/b sampai dengan golongan ruang II/d

Hukuman disiplin sedang, berupa:

Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun

Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun

IV. Pejabat struktural eselon II dan Pejabat yang setara Pasal 16 ayat (3) dan (4) Terhadap PNS Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin

Pejabat struktural eselon III, fungsional tertentu jenjang muda dan penyelia, dan fungsional umum golongan

Hukuman disiplin ringan, berupa:

Teguran Lisan

Teguran Tertulis

Pernyataan tidak puas secara tertulis

Pejabat struktural eselon IV, fungsional tertentu jenjang pertama dan pelaksana lanjuta, dan fungsional umum golongan ruang II/c sampai golongan ruang III/b

Hukuman disiplin sedang, berupa:

Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun

Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun

Penurunan pangkat selama 1 tahun

PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon III, jabatan fungsional tertentu jenjang muda penyelia, dan jabatan fungsional

Hukuman disiplin ringan, berupa:

Teguran Lisan

Teguran Tertulis

Pernyataan tidak puas secara tertulis

PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon IV, jabatan fungsional tertentu jenjang pertama dan pelaksana lanjutan dan jabatan fungsional umum golongan ruang II/c sampai dengan golongan ruang III/b

Hukuman disiplin sedang, berupa:

Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun

Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun

Penurunan pangkat selama 1 tahun

Pejabat struktural eselon IV ke bawah, jabatan fungsional tertentu jenjang pertama dan pelaksana lanjutan, dan jabatan fungsional umum golongan ruang III/d ke bawah di lingkungannya (khusus pejabat eselon 2 yang atasan langsungnya: Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat struktural eselon I yang bukan Pejabat Pembina Kepegawaian)

Hukuman disiplin sedang, berupa:

a) Penurunan pangkat selama 1 tahun

V. Pejabat struktural eselon III dan pejabat yang setara Pasal 16 ayat (5) Terhadap PNS Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin

Pejabat struktural eselon IV, fungsional tertentu jenjang pertama dan pelaksana lanjuta, dan fungsional umum golongan ruang II/c sampai dengan golongan ruang III/b di lingkungannya

Hukuman disiplin ringan, berupa:

Teguran Lisan

Teguran Tertulis

Pernyataan tidak puas secara tertulis

Pejabat struktural eselon V, fungsional tertentu jenjang pelaksana dan pelaksana pemula dan fungsional umum golongan ruang II/a sampai dengan golongan ruang II/b

Hukuman disiplin ringan, berupa:

Teguran Lisan

Teguran Tertulis

Pernyataan tidak puas secara tertulis

PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon IV, jabatan fungsional tertentu jenjang pertama dan pelaksana lanjutan, dan jabatan fungsional umum golongan ruang II/c sampai dengan golongan ruang II/b

Hukuman disiplin ringan, berupa:

Teguran Lisan

Teguran Tertulis

Pernyataan tidak puas secara tertulis

PNS yang diperbantukan dilingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon V, jabatan fungsional tertentu jenjang pelaksana dan pelaksana pemula, dan jabatan fungsional umum golongan ruang II/a dan golongan ruang II/b

Hukuman disiplin sedang, berupa:

Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun

Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun

VI. Pejabat struktural eselon IV dan pejabat yang setara Pasal 16 ayat (6)

Terhadap PNS Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin

Pejabat struktural eselon V, fungsional tertentu jenjang pelaksana dan pelaksana pemula, dan fungsional umum golongan ruang raung II/a dan golongan ruang II/b di lingkungannya

Hukuman disiplin ringan, berupa:

Teguran Lisan

Teguran Tertulis

Pernyataan tidak puas secara tertulis

Pejabat fungsional umum golongan ruang I/a sampai dengan golongan ruang I/d untuk sampai dengan golongan ruang I/d · Hukuman disiplin sedang, berupa:

Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun

Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun

PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural, Jabatan fungsional tertentu jenjang pelaksana dan pelaksana pemula, dan jabatan fungsional umum golongan ruang II/a dan golongan ruang II/b

Hukuman disiplin ringan, berupa:

Teguran Lisan

Teguran Tertulis

Pernyataan tidak puas secara tertulis

PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan fungsional umum golongan ruang I/a sampai dengan golongan ruang I/d

Hukuman disiplin sedang, berupa:

Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun

Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun

VII. Pejabat struktural eselon V dan pejabat yang setara Pasal 16 ayat (7) Terhadap PNS Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin

PNS yang menduduki jabatan fungsional umum golongan ruang I/a sampai dengan golongan ruang I/d di lingkugannya

disiplin ringan, berupa:

Teguran Lisan

Teguran Tertulis

Pernyataan tidak puas secara tertulis

PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan fungsioanl umum golongan ruang I/a sampai dengan golongan ruang I/d

Hukuman disiplin ringan, berupa:

Teguran Lisan

Teguran Tertulis

Pernyataan tidak puas secara tertulis

VIII. Kepala Perwakilan RI pejabat yang setara Pasal 16 ayat (8) Terhadap PNS Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin

PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan pada perwakilan RI di luar negeri

Teguran Lisan

Teguran Tertulis

Pernyataan tidak puas secara tertulis

KESIMPULAN PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 12 TAHUN 2019

Resume Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Kode Etik Dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara antara lain:

Bahwa pegawai aparatur sipil negara harus menjaga martabat dan kehormatan dirinya, organisasi, bangsa, dan negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan berpedoman pada kode etik dan kode perilaku;

bahwa Keputusan Menteri Agama Nomor 421 Tahun 2001 tentang Kode Etik Pegawai Departemen Agama sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama;

Hal tersebut mengingat pada:

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4450);

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);

Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);

Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);

Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);

Selanjutnya diputuskan dan ditetapkan peraturan menteri agama tentang kode etik dan kode perilaku pegawai aparatur sipil negara kementerian agama yaitu pada bab I tentang Ketentuan umum pada Pasal 1. Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Kode Etik dan Kode Perilaku adalah adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai ASN Kementerian Agama dalam melaksanakan tugas dan kehidupan sehari-hari.

Pada pasal 2 tentang Pegawai ASN wajib menaati: a. nilai-nilai dasar; dan b. Kode Etik dan Kode Perilaku. Pada bab II tentang nilai-nilai dasar pada Pasal 3 berisi Nilai-nilai dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi: a. keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. integritas; c. profesionalitas; d. tanggung jawab; dan e. keteladanan.

Pada Pasal 4 berisikan tentang (1) Keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan keyakinan, kesadaran, dan tanggung jawab Pegawai ASN sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. (2) Integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan sikap dan tindakan yang mencerminkan keselarasan antara hati, pikiran, perkataan, dan perbuatan, sebagai pribadi atau Pegawai ASN dalam melaksanakan tugas secara baik dan benar. (3) Profesionalitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan sikap dan perilaku Pegawai ASN dalam melaksanakan tugas secara disiplin, kompeten, dan tepat waktu dengan hasil terbaik. (4) Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan sikap dan perilaku Pegawai ASN yang selalu berkomitmen mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, pihak lain, dan/atau golongan. (5) Keteladanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e merupakan perwujudan kualitas pribadi yang luhur dan terpuji dalam melaksanakan tugas dan kehidupan bermasyarakat sehingga dapat menjadi teladan bagi sesama Pegawai ASN dan anggota masyarakat.

Kemudian, pada bab III tentang kode etik dan kode perilaku pada Pasal 5 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN dibangun berdasarkan nilai-nilai dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Pada Pasal 6 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku nilai keimanan dan ketaqwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa bagi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi: a. tidak melakukan tindakan yang melanggar atau bertentangan dengan sumpah/janji pegawai dan/atau sumpah/janji jabatan; b. melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing; c. menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat; d. melaksanakan tugas kemanusiaan; e. menumbuhkembangkan sikap saling menghormati dan bekerja sama antarpemeluk agama yang berbeda-beda; f. membina kerukunan hidup beragama; g. tidak bertindak diskriminatif;

h. tidak memaksakan suatu agama kepada orang lain; dan i. bersifat moderat dalam konteks moderasi beragama sebagai bentuk pemahaman dan pengamalan untuk kebersamaan umat.

Selanjutnya, pada Pasal 7 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku nilai integritas bagi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) meliputi: a. bertekad dan berkemauan untuk berbuat baik dan benar, serta berpikir positif, arif, dan bijaksana; b. tidak melakukan tindakan yang merekayasa atau memanipulasi suatu keterangan, perintah, surat, dokumen, atau keadaan sehingga tidak sesuai dengan kebenaran yang seharusnya; c. tidak menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk mendapatkan keuntungan atau keistimewaan, baik bagi diri sendiri, keluarga, maupun orang lain; d. tidak memerintahkan atau mengizinkan sesama Pegawai ASN atau pihak lain, baik secara horisontal maupun vertikal yang berada di bawah pengaruh, petunjuk, atau kewenangannya untuk meminta atau menerima hadiah, hibah, pinjaman atau imbalan apapun sehubungan dengan segala hal yang dilakukan, akan dilakukan, atau tidak dilakukan oleh Pegawai ASN berkenaan dengan pelaksanaan tugasnya; dan e. tidak menerima segala bentuk pembayaran melebihi dari yang seharusnya diperoleh sesuai dengan kapasitasnya.

Kemudian, pada Pasal 8 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku nilai profesionalitas bagi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) meliputi: a. memiliki komitmen kuat terhadap tugasnya serta berupaya menyelesaikan pekerjaan dengan baik dan tepat waktu; b. bersikap berani mengakui kesalahan dan bersedia menerima konsekuensi serta melakukan langkah-langkah perbaikan dengan segera; c. bersikap netral dan tidak memandang suku, agama, ras, dan/atau golongan; d. tidak menyampaikan informasi atau pendapat kepada pihak di luar Kementerian Agama atas sesuatu hal yang menjadi kewenangannya tanpa adanya perintah dari pejabat yang berwenang; e. tidak menggunakan kewenangan jabatan dan fasilitas kantor, baik langsung maupun tidak langsung untuk membantu anggota keluarga dekatnya mendapatkan kontrak kerja sama dengan Kementerian Agama; f. tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun dari pihak yang melakukan transaksi atau pihak lain yang berhubungan dengan Kementerian Agama; g. tidak mempekerjakan atau merekomendasikan keluarga dekatnya untuk bekerja di Kementerian Agama; h. tidak memberi atau menerima hadiah, pinjaman, imbalan, keringanan biaya, bantuan atau pelayanan dalam bentuk dan kondisi apapun yang diketahui atau patut diduga dapat mempengaruhi Pegawai ASN dalam melaksanakan tugasnya; dan i. mengembangkan sikap patuh pada norma hukum dan norma sosial serta memacu etos kerja, disiplin, produktifitas, inovasi, dan rasa kesetiakawanan sosial.

Selain itu, pada Pasal 9 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku nilai tanggung jawab bagi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) meliputi: a. mengutamakan tugas dan fungsi; b. meningkatkan pengetahuan, keahlian, serta kemampuan pribadi lainnya melalui berbagai sarana dan media yang tersedia yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas; c. melaksanakan tugas secara patut, tekun, dan perhatian tertuju kepada pekerjaan sepenuhnya; d. memelihara setiap aset/barang milik negara di Kementerian Agama; e. melaksanakan pekerjaan sesuai jam kerja; f. tidak memberikan informasi yang dikategorikan sebagai rahasia negara atau rahasia jabatan; dan g. pelaksanaan tugas tidak dilakukan bersama orang atau lembaga yang dapat menimbulkan konflik kepentingan atau mempengaruhi keputusan yang diambil.

Setelah itu, pada Pasal 10 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku nilai keteladanan bagi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) meliputi: a. memiliki akhlak terpuji, memberikan pelayanan dengan sikap yang baik, ramah dan adil; b. tidak melakukan perbuatan tercela, baik menurut ajaran agama maupun norma sosial di masyarakat; c. tidak berprasangka atau bias, baik dalam perkataan maupun perbuatan, terhadap orang lain tanpa alasan yang dapat dibenarkan; d. bersikap ramah dan berperilaku sederhana serta menghindarkan diri dari kesan yang berlebihan; dan e. bersahaja dan menjauhkan diri dari sifat terlalu membanggakan diri atau menyombongkan diri.

Terakhir, Pada bab IV tentang ketentuan penutup berisi Pasal 11 yaitu Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Agama Nomor 421 Tahun 2001 tentang Kode Etik Pegawai Departemen Agama, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Kemudian Pasal 12 yaitu Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Struktur Organinsasi MTSN 2 Pasaman

Struktur Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman

Struktur Organisasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Barat

Struktur Kementerian Agama Republik Indonesia

Tugas dan Fungsi Guru

Tugas guru sebagai seorang pendidik yang memahami fungsi dan tugasnya, guru khususnya ia dibekali dengan berbagai ilmu keguruan sebagai dasar, disertai pula dengan seperangkat latihan keterampilan keguruan dan pada kondisi itu pula ia belajar mensosialisasikan sikap keguruan yang diperlukannya. Seorang yang berpribadi khusus yakni ramuan dari pengetahuan sikap dan keterampilan keguruan yang akan ditransformasikan kepada anak didik atau siswanya. Fungsi dan tugas PGRI berdasarkan AD/ART, yaitu :

Meningkatkan keimanan dan ketagwaan kepada Tuhan Yang Maha Easa

Membela, mempertahankan, mengamankan dan mengamalkan pancasila

Mempertahankan dan melestarikan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Meningkatkan integritas bangsa dan menjaga tetap terjamin serta terpeliharanya keutuhan kesatuan Republik Indonesia

Melaksabnakan dan mengembangkan sistem pendidikan nasional

Membina dan bekerjasama dengan himpunan/ikatan/asosiasi dan keahlian sejenis sukarela menyatakan diri bergabung atau bermitra dengan PGRI

Mempersatukan semua guru dan tenaga kependidikan di semua jenis, jenjang dan satuan pendidikan guna meningkatkan pengabdian dan peran serta di dalam pembangunan nasional

Mengupayakan dan mengevaluasiterlaksananya peningkatan kualifikasi akademik, sertifikasi, akreditasi sebagai lisensi bagi pengukuhan kompetensi profesi guru

Menegakkan dan melaksanakan kode etik dan ikrar guru indonesia sesuai dengan peraturan organisasi

Mengadakan hubungan kerjasama dengan lembaga-lembaga pendidikan, organisasi, kemasyarakatan dan umumnya dalam rangka peningkatan mutu pendidikan dan kebudayaan nasional

Memelihara, membina dan mengembangkan kebudayaan nasional serta memelihara kebudayaan daerah dalam rangka memperkaya kebudayaan nasional

Menyelenggarakan dan membina anak lembaga PGRI

Memelihara dan mempertinggi kesadaran guru akan profesinya untuk meningkatkan mutu, keahlian, kemampuan, pengabdian, prestasi dan kerjasama

Memelihara dan meningkatkan mutu keorganisasian PGRI

Membina usaha kesejahteraan guru dalam arti yang luas dan membantu serta memperjuangkan hak-hak anggota dalam bidang ketenagakerjaan

Melaksanakan prinsip dan pendekatan ketenaga kerjaan dalam upaya meningkatkan harkat dan martabat guru melalui peningkatan kesejahteraan anggota.

Guru yang memahami fungsi dan tugasnya tidak hanya sebatas dinding sekolah saja, tetapi juga sebagai penghubung sekolah dengan masyarakat yang juga memiliki beberapa tugas. Menurut Rostiyah (dalam Djamarah, 2000: 36) mengemukakan bahwa fungsi dan tugas guru profesional adalah :

Menyerahkan kebudayaan kepada anak didik berupa kepandaian, kecakapan dan pengalaman-pengalaman

Membentuk kepribadian anak yang harmonis sesuai cita-cita dan dasar negara kita Pancasila

Menyiapkan anak menjadi warga negara yang baik sesuai dengan Undang-Undang Pendidikan yang merupakan keputusan MPR No. 2 Tahun 1983.

Sebagai prantara dalam belajar, guru adalah sebagai pembimbing untuk membawa anak didik ke arah kedewasaan. Pendidik tidak maha kuasa, tidak dapat membentuk anak menurut kehendak hatinya.

Guru sebagai penghubung antara sekolah dan masyarakat sebagai penegak disiplin. Guru menjadi contoh dalam segala hal, tata tertib dapat berjalan apabila guru menjalaninya terlebih dahulu.

Sebagai adminstrator dan manajer.

Guru sebagai perencana kurikulum.

Guru sebagai pemimpin.

Guru sebagai sponsor dalam kegiatan anak-anak.

Struktur Direktur Madrasah dan Tenaga Kependidikan Madrasah

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post