Dra. Diah Listyorini

Mengajar di SMPN 2 Katapang, Kab. Bandung. Alumni MG kelas WJLRC Bandung...

Selengkapnya
Navigasi Web
Pelayanan Prima

Pelayanan Prima

Asuransi kesehatan adalah salah satu fasilitas yang diberikan pemerintah kepada ASN dan anggota keluarga yang menjadi tanggungannya. Termasuk juga aku dan keluargaku. Suami dan dua dari tiga anakku mendapatkan fasilitas tersebut. Tetapi, karena anakku yang paling besar sudah menyelesaikan kuliahnya maka ia sudah tidak lagi memperoleh tunjangan dari penghasilanku. Selanjutnya, tunjangan itu dialihkan kepada anakku yang ketiga.

Hari ini aku akan menguruskan jaminan kesehatan untuk anak ketigaku. Sesuai arahan dari Kaur TU di sekolahku, sehari sebelumnya, tentang persyaratan yang harus dilengkapi, aku pun menyiapkan semuanya. Kelengkapan yang harus disiapkan adalah fotokopi KK, akte kelahiran (kerana anakku belum memiliki KTP), SK terakhir, daftar gaji terbaru, dan KP4. Daftar gaji dan KP4 harus dilegalisasi oleh pejabat setempat. Kaur TU pun menjelaskan bahwa ada satu formulir lagi yang harus diisi dan ditandatangi oleh pemohon, yaitu anakku. Formulir itu diperoleh di kantor BPJS. Kantor BPJS yang dimaksud adalah kantor BPJS Kabupaten yang akan aku datangi.

Pukul 09.30 aku dan anakku sudah sampai di kantor BPJS. Di pintu masuk, seorang Satpam kantor BPS menyapa kami dengan ramah. Berkas yang kami bawa diperiksa kelengkapannya oleh Satpam tersebut. Setelah dinyatakan lengkap kami diminta menunggu di bangku resepsionis untuk mengambil formulir pendaftaran dan mengisinya. Terlihat banyak pengunjung di kantor itu. Walaupun ramai, tetapi terlihat tertib karena beberapa Satpam dengan sigap mengarahkan dan mengatur para pengunjung. Aku dan anakku mengikuti petunjuk Satpam tadi yang akhirnya kutahu bernama Bapak Deddy. Setelah formulir kudapat dan kuiisi dengan data-data yang diperlukan, aku kembali menemui Pak Deddy dan mendapat nomor antrean C18. Aku diminta ke lantai dua bagian korporasi.

Di lantai dua, seorang Satpam kembali memeriksa berkas yang kubawa dan menanyakan nomor antrean. Kami diarahkan menuju loket 10 dan 11. Ternyata di sini yang boleh menunggu hanya satu orang sehingga anakku dipersilakan kembali ke lantai bawah dan menunggu di sana. Aku duduk di depan loket 10 dan 11 sesuai petunjuk tadi. Di lantai dua ini pun ramai pengunjung yang akan mengurus segala permasalahan tentang jaminan kesehatan yang diberikan pemerintah. Ruangan terasa sejuk dengan fasilitas AC. Di beberapa sudut ruangan disediakan TV layar lebar yang menyajikan tayangan seputar layanan BPJS. Suara petugas terdengar merdu memanggil nomor antrean pengunjung. Ada juga hiasan balon warna-warni pastel menghiasi beberapa spot ruangan ini yang menandai bahwa BPJS sedang berulang tahun.

Tersedia dua belas loket yang siap melayani pengunjung kantor ini yaitu loket blok A sampai dengan D. Di depanku masih tersisa tiga pengunjung lagi. Terlihat petugas dengan sigap, ramah, dan terampil melayani semua pengunjung dengan fasilitas komputer masing-masing. Tak lama tibalah giliranku yang terpanggil dengan nomor antrean C18 di loket 11. Diawali senyum ramah petugas muda yang cantik berbaju batik, kemudian memeriksa berkas-berkas yang kuserahkan. Data yang ada dikomputernya dicek satu persatu dengan teliti. Tak sampai sepuluh menit, berkas-berkasku dinyatakan lengkap dan sesuai. Kartu identitas sebagai penerima fasilitas tunjangan kesehatan pun kuterima yaitu Kartu Indonesia Sehat atas nama anak ketigaku. Ia menjelaskan bahwa kartu itu sudah aktif dan bisa dipergunakan. Aku tersenyum dan mengucapkan terima kasih setelah semuanya jelas dan menandatangani bukti penyerahan kartu itu.

Aku kembali ke lantai bawah dan menemui anakku yang menunggu di sana. Ternyata tidak terlalu lama untuk menguruskan KIS anakku. Pelayanan di kantor BPJS sangat memuaskan. Kami pun pulang kembali ke rumah. Terima kasih sudah memberikan pelayanan terbaik.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post