drh. Ratri P. Wiryakusuma

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
Awareness Sistem Manajemen Mutu Laboratorium (6)

Awareness Sistem Manajemen Mutu Laboratorium (6)

SNI ISO/IEC 17025:2017 Persyaratan Umum Kompetensi Laboratorium Penguji dan Laboratorium Kalibrasi

 

Pembahasan bagian 5 telah sampai pada klausul 5.4. Selanjutnya adalah klausul 5.5. Klausul ini tentang struktur organisasi, kewenangan personil dan prosedur. 

Struktur organisasi. Laboratorium harus menentukan struktur organisasi dan manajemen laboratorium, posisidalam organisasi induk, dan hubungan antara manajemen, kegiatan teknis dan layanan pendukung. Hal ini dapat dibuktikan dengan Surat Keputusan tentang Struktur Organisasi.

Kewenangan Personil. Laboratorium diharuskan menentukan tanggung jawab, wewenang dan hubungan antara semua personil  yang mengelola, melaksanakan atau memverifikasi pekerjaan yang  mempengaruhi hasil kegiatan laboratorium. 

Prosedur. Laboratorium harus mendokumentasikan prosedurnya sejauh diperlukan untuk memastikan penerapan kegiatan laboratorium yang konsisten dari kegiatan laboratorium dan keabsahan hasilnya. Semua prosedur yang dipergunakan dalam laboratorium didokumentasikan, sistematis dan mampu telusur.

Pembahasan selanjutnya klausul 5.6 pada Awareness bagian 7.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Keren Dok

07 May
Balas

Matur nuwun sanget Dok. Salam literasi dan sukses selalu.

07 May



search

New Post