Drs.H. Syafrijal, MA

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web

KELENGKAPAN PENGHULU

Penghulu sosok penting di Kemenag tepatnya di KUA kecamatan melakukan pelayanan pernikahan, merupakan petugas yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Keberadaannya sebagai pejabat fungsional terdepan di tengah masyarakat. Tentu penghulu menjadi salah satu wajah kemenag menjalankan TUPOKSI. Tugas pokok dan fungsi mesti dijalankan sesuai peraturan dan perundang-perundangan berlaku. Banyak peraturan yang mengitari penghulu melaksanakan fungsi, tentu dalam ruang terbatas ini tidak semua di kemukakan, di antaranya PMA Nomor 20 tahun 2019 tentang pencatatan pernikahan yaitu tertib administarsi, transparansi dan kepastian hukum dalam pernikahan menurut Islam tanggal 5 November 2019. 

PMA tersebut menyebutkan bahwa KUA adalah UPT pada Kemenag berada di bawah Dirjen Bimas Islam secara operasional dibina Kemenag Kab/Kota, sedang penghulu adalah PNS bertugas melakukan pelayanan dan bimbingan NR, pengembangan kepenghuluan dan bimbingan masyarakat Islam. PMA yang mengatur seluk-beluk pencatatan pernikahan di KUA mengharuskan penghulu mempersiapkan diri dengan berpenampilan sesuai profesi yaitu memakai jas, pakai peci, plat nama penghulu, logo KORPRI, tas stuken, kendaraan yang sesuai, pena, ponsel, surat tugas, prokes, dan lain-lain.

 

 

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Mantap pk

21 Oct
Balas



search

New Post