Dudi Ridwandi

Asli Kota Pekalongan, seorang tenaga kependidikan di Kota Pekalongan, yang meniti asa menjadi seorang penulis dan menjadi Dosen...

Selengkapnya
Navigasi Web
Pernikahan yang Melelahkan (Adat Pekalongan)

Pernikahan yang Melelahkan (Adat Pekalongan)

Salam,

Arti Pernikahan Dalam Islam

Kata nikah secara bahasa bermakna kumpul atau berkumpul. Sedangkan arti nikah secara istilah menurut para fuqoha'adalah "aqad yang mengandung ketentuan ketentuan hukum kebolehan hubungan kelamin dengan lafadz nikah atau tazwij atau yang semakna dengan keduanya" (Al-Ghamrawi, tt: 319). Sedangkan M. Abu Israh memberikan definisi nikah yang hampir mirip dengan Al-Ghamrawi, yaitu "aqad yang memberikan faedah hukum kebolehan mengadakan hubungan keluarga (suami-istri) antara pria dan wanita dan mengadakan tolong menolong dan memberi batas hak hak bagi pemiliknya serta pemenuhan kewajiban bagi masing-masingnya"(Depag, 1983: 49).

Pernikahan atau perkawinan menurut Undang-Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974 adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam adalah akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzanuntuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.

Pernikahan di Pekalongan

Dalam beberapa keluarga di Pekalongan sebelum terjadinya pernikahan, biasanya ada proses sebagai berikut:

1. (nakoke) atau pihak laki-laki menanyakan perihal status wanita. Hal ini biasanya dilakukan oleh keluarga laki-laki dan hanya dihadiri oleh keluarga inti.

2. Nyangsangi yaitu pihak laki-laki datang bersama keluarga, kerabat dan tetangga. Dengan membawa makanan basah (kota Pekalongan), sedangkan untuk makanan kering (kab. Pekalongan). Itu dilakukan agar kerabat laki-laki dan kerabat perempuan serta tetangga mengetahui bahwa kedua belah pihak ada hubungan yang serius sebelum ke jenjang pernikahan.

3. Pasrahan Tukon, yaitu pihak laki-laki memberikan uang belanja kepada pihak perempuan untuk modal di pernikahan nanti. Acara ini cuma dihadiri pihak keluarga laki-laki saja. Jadi kerabat dan tetangga tidak ikut ke pihak perempuan.

4. Kemudian, setelah itu tiba saatnya lamaran, pada proses lamaran ini biasanya ada tukar cincin, yang artinya sudah ada ikatan antara wanita dan laki-laki tersebut. Biasanya keluarga inti juga mengundang keluarga besar dan tetangga untuk berkunjung ke rumah sang wanita. Dalam acara ini biasanya ditentukan tanggal akad dan resepsi pernikahannya. Untuk masalah akad akan menjadi satu atau tidak itu adalah hak dari masing-masing keluarga. Di lamaran ini membawa bumbu-bumbu dapur, hasil bumi, buah-buahan, kayu dapur dan sapi (bagi yang mampu) atau kambing.

5. Setelah itu proses akad nikah. Umumnya proses akad nikah di daerah kami dilaksanakan pagi hari antara jam 6-9 pagi. Hal ini dilakukan agar undangan walimah dapat hadir sebelum mereka berangkat bekerja. Atau misalkan undangan tidak hadir maka diwakilkan oleh sanak saudaranya.

Kalau pun terpaksa tidak hadir maka pihak dari wanita yang memberikan undangan akan memberikan semacam bingkisan (berkat) yang berisi makanan (nasi, megono, mie goreng, telur godog utuh, rendang daging, sambel kentang, acar, krupuk). Untuk lauk dan isi berkat biasanya menyesuaikan dengan pemilik hajat. Dalam proses akad, mempelai wanita biasanya berada dikamar sampai ijab qobul dinyatakan sah. Untuk pembacaan kalimat ijab, biasanya dilakukan dengan bahas arab. Setelah sah maka kedua mempelai dipertemukan dan saling sungkem pada kedua orang tua masing-masing.

6. Resepsi pernikahan. Resepsi pernikahan bisa dilakukan dengan dua cara, ada yang dengan prasmanan yang biasanya dilakukan pagi hari setelah akad namun ada juga yang dilaksanakan malam hari (temon penganten) dengan hidangan menggunakan piring terbang. Mengapa piring terbang???, karena piring-piring diedarkan ke seluruh tamu undangan. Untuk resepsi standing party maka biasanya tamu datang menyalami manten dan kemudian dilanjutkan dengan makan-makan.

Namun untuk acara yang terdapat tradisi jawa maka akan ada proses menginjak telur, kemudian saling menyuapi dan dilanjutkan foto bersama manten oleh tamu undangan. Pada acara ini biasanya tamu memberikan sumbangan yang artinya sebagai bekal kedua mempelai dalam kehidupan mendatang.

7. Biasanya sebelum proses akad, sang manten mengundang beberapa temannya atau pun tamu dari ayah manten. Biasanya dijamu dengan makanan kecil atau pun soto tautokhas Pekalongan.

8. Sehari setelah resepsi pihak laki-laki mengadakan acara Tilik Manten,yaitu mengunjungi mempelai pria. Biasanya yang melakukan ini keluarga bersama teman-teman dari mempelai pria.

9. Setelah seminggu pernikahan, maka diadakan Balek Kloso. Namun acara ini sekarang sudah dipercepat, bahkan sehari/3 hari setelah pernikahan. Acara ini adalah acara dalam rangka mengantarkan manten wanita ke rumah laki-laki. Namun malam harinya kedua mempelai harus pulang kembali ke rumah manten wanita.

Dalam acara ini biasanya para pengiring dijamu dengan berbagai makanan khas pekalongan seperti aneka bongko, dan snack-snack. Selain itu untuk makanannya mereka dijamu dengan lontong opor ayam . Dari pihak wanita menyerahkan ke pihak laki-laki dan kemudian pihak laki-laki menerimanya. Pada acara ini kedua mempelai dirias kembali.

Kadang kita bisa perang bathin dengan adanya adat suatu daerah, apalagi bagi yang tidak bisa memenuhi adat itu sendiri. Banyak kejadian Pernikahan gagal gara-gara adat itu. Ada yang berpedoman " Biar Tekor Asal Kesohor " untuk memeriahkan adat Pernikahannya.

Pada dasarnya syarat sah dan rukunnya mengadakan akad nikah di dalam Islam adalah :

Rukun nikah ada lima, yaitu :

Zaujah ( calon istri) zauj (calon suami) wali dua saksi Shighat (lafadz yang berupa ijab dan qobul

Selebihnya itu hanya sebagai adat saja. Pada dasarnya apabila kita mampu alangkah baiknya adat itu dipenuhi dan apabila tidak mampu jangan dipaksakan dan tetap musyawarah antara kedua mempelai dan keluarga biar tidak terjadi hal-hal yang buruk di kemudian hari. Semoga tulisannya bisa bermanfaat bagi pembaca umumnya dan warga Pekalongan pada khususnya..

Wassalam ( Dudi *)

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Lain daerah lain lagi adatnya ya Pak..

22 Dec
Balas

Iya Bu....tap kita harus menerima adat daerah walau kadang tidak sesuai dengan hati

23 Dec

Apakah benar untuk semua biaya kebutuhan mempelai wanita harus di tanggung oleh laki2 semua ? (Laki2 luar daerah pekalongan)

19 Apr
Balas



search

New Post