Edi Siswanto

Seorang bapak dengan 1 òrang istri dan 3 orang anak...

Selengkapnya
Navigasi Web
URGENSI PENDIDIKAN SEJARAH  DALAM ISLAM

URGENSI PENDIDIKAN SEJARAH DALAM ISLAM

URGENSI PENDIDIKAN SEJARAH

DALAM ISLAM

OLEH

EDI ABU NASYATHO*

Sejarah adalah catatan peristiwa dimasa lampau. Keberadaan sejarah sangat penting dalam membangun peradaban suatu bangsa. Sementara, pendidikan sejarah juga memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk karakter bangsa, karenanya pendidikan sejarah sangat penting untuk dimasukan dalam kurikulum pendidikan. Hal ini mengingat sejarah merupakan salah satu instrumen fundamental dalam pembangunan karakter bangsa. Karena itu, kedudukan mata pelajaran sejarah di sekolah harus diperkuat sebagai mata pelajaran wajib dengan kualitas materi pendidikan sejarah yang lebih baik dan sesuai dengan fakta sebenarnya.

Pendidikan sejarah harus bebas dari kepentingan politik penguasa sehingga segala bentuk konten materi sejarah ataupun upaya untuk menjadikan materi sejarah yang sarat muatan politik harus direvisi. Hal ini penting agar pendidikan sejarah mampu memberikan gambaran yang utuh tentang peristiwa masa lampau secara jujur dan memiliki kevalidan.

Kontroversi rencana perubahan kurikulum yang tengah digodok Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi pengingat akan pentingnya pelajaran sejarah bagi semua siswa di semua tingkatan. Dalam catatan perkembangan kurikulum kita selama ini telah terjadi revisi Kurikulum 2013 pada 2014, 2016, dan 2018 yang mengurangi porsi mata pelajaran sejarah di SMK dari semula mata pelajaran wajib di semua kelas menjadi hanya di kelas X dan ditahun ini juga akan dialami oleh jenjang SMA meski kemudian setelah menuai protes dari berbagai elemen masyarakat kemudian mendikbud membantah adanya upaya itu.

Meskipun draf sosialisasi penyederhanaan kurikulum yang beredar belakangan masih pembahasan awal dan menurut Kemendikbud ada sejumlah alternatif lain, dokumen itu menunjukkan ada satu pemikiran untuk mengubah posisi dan porsi mata pelajaran sejarah di SMA/SMK. Hal ini, menurut Ketua Umum Perkumpulan Prodi Pendidikan Sejarah Se-Indonesia (P3SI) Abdul Syukur, merupakan gambaran adanya keinginan untuk membangun keindonesiaan tanpa pelajaran sejarah.

Upaya untuk menghapus pelajaran sejarah adalah bagian dari grand desaigh dari sistem sekuler yang sebenarnya bukan hanya sejarah yang menjadi sasaran untuk dikaburkan atau bahkan dikubur dalam kurikulum pendidikan kita. Sebelumnya juga ada upaya berupa usulan dari salah satu anggota DPR RI dari partai pengusung penguasa yang mengusulkan adanya penghapusan pelajaran agama.

Praktisi Pendidikan Setyono Djuandi Darmono yang juga anggota DPRRI dari partai PDIP pada bulan juli 2019 melontarkan usulan penghapusan pendidikan agama menyatakan bahwa “di sekolah, siswa dibedakan ketika menerima mata pelajaran (mapel) agama. Inilah yang menjadi alasan usulan penghapusan pendidikan agama. Usulan itu dilontarkan seusai bedah bukunya yang ke-6 berjudul Bringing Civilizations Together di Jakarta, Kamis 4/7/2019.

Terkait dengan wacana penyederhanaan kurikulum dalam klarifikasinya mendikbud mengatakan "Penyederhanaan kurikulum tidak akan dilakukan sampai tahun 2022. Pada 2021, kami akan melakukan berbagai macam prototyping di Sekolah Penggerak yang terpilih dan bukan dalam skala nasional," ujar Nadiem di Jakarta, Minggu (20/9/2020), dikutip dari Antara. "Jadi, sekali lagi tidak ada kebijakan apapun yang akan keluar di 2021 dalam skala kurikulum nasional”.

Bagi guru, penyederhanaan kurikulum adalah langkah maju dalam dunia pendidikan guna terlaksanannya pembelajaran yang lebih efektif. Namun upaya penyederhanaan kurikulum yang akan dilakukan kementerian pendidikan haruslah tetap diwaspadai jangan sampai hanya sekedar menjadi dalih yang sebenarnya ingin memangkas pilar-pilar penting dalam pendidikan seperti pendidikan agama dan pendidikan sejarah.

Pendidikan sejarah dalam Islam

Islam memandang bahwa sejarah akan memberikan informasi yang penting bagi generasi, seperti karakteristik suatu peradaban manusia, sehingga dalam mempelajari sejarah para generasi akan memiliki informasi terdahulu mengenai peristiwa yang pernah terjadi, karena itu keberadaan sejarah sangat urgen bagi generasi yang akan datang. Bahkan didalam al qur’an pun menyebut kepentingan untuk mempelajari sejarah karena didalam sejarah terdapat ibrah dari setiap peristiwa, sebagaimana tertulis didalam al qur’ an surah Yusuf ayat 111

Sesungguhnya pada kisah-kisah mereka itu terdapat pengajaran bagi orang-orang yang mempunyai akal. Al Quran itu bukanlah cerita yang dibuat-buat, akan tetapi membenarkan (kitab-kitab) yang sebelumnya dan menjelaskan segala sesuatu, dan sebagai petunjuk dan rahmat bagi kaum yang beriman.

Oleh karena itu sejarah akan menjadi mata pelajaran yang penting untuk diajarkan kepada generasi. Dalam Islam pula sejarah akan dipandang sebagai tsaqofah atau informasi pengetahuan yang dipengaruhi oleh pandangan hidup. Oleh karena itu mempelajari sejarah harus menjadikan aqidah Islam sebagai standar. Jika bertentangan dengan aqidah maka seorang muslim tidak boleh mengambilnya dan meyakininnya. Begitu sebaliknya jika tidak bertentangan dengan aqidah maka seorang muslim boleh mengambilnya dan meyakininnya. Tidak ada larangan untuk mengenal suatu aqidah atau atau pengetahuan lain yang bertentangan dengan aqidah Islam dan menyimpang dari pemikiran-pemikiran yang terpancar dari akhidah Islam untuk membantahnya serta mengambil sikap yang sesuai dengan syara’ terhadapnya.

Paradikma mengenai sejarah seperti ini hanya bisa diwujudkan dalam sistem Khilafah Islam. Agar generasi memiliki sejarah yang benar maka negara akan memvalidasi sejarah berserta informasinya dengan cara menunjuk ahli-ahli sejarah, sirah, hadist serta keahlian yang terkait untuk melakukan riset sejarah, sehingga sejarah yang diajarkan kepada generasi berikutnya adalah sejarah yang benar.

Selain itu hasil riset akan menjadi dokumen dan hukum negara, karenanya hasil riset harus memuat dua hal; pertama, memuat aturan Islam dalam segala hal baik menyangkut urusan individu, masyarakat maupun negara. Kedua, memaparkan bagaimana sistem Islam (khilafah) dalam mengatur urusan umat seperti ekonomi, politik, pergaulan dan lainnya yang hal tersebut tidak mungkin diterapkan kecuali dengan negara.

Dalam kurikulum pendidikan negara Khilafah, sejarah termasuk dari tsaqofah Islam selain al Qur’an, akhidah, fiqih, sunah, tafsir siroh fikusiroh dan pemikiran-pemikiran dakwah. Oleh karena itu sejarah akan diajarkan kepada anak didik sesuai dengan jenjang pendidikannya. Untuk jenjang pendidikan dasar, menengah dan atas, sejarah diajarakan untuk menancapkan pemahaman Islam tentang kehidupan. Maka sejarah yang diajarkan ditekankan pada aspek keberanian yang menonjol pada orang-orang yang mempunyai syakhsiyah Islam, seperti para sahabat, tabi’in, dan orang-orang setelah mereka baik itu ulama maupun penguasa. Misal peran Abu Bakar dalam membela dan mendampingi Rasulullah SAW dan dalam memerangi kemurtadan, serta Umar pada saat hijrahnya, Utsman Bin Afan dengan kedermawanannya, Ali Bin Abi Tholib dengan keberaniaanya, Bilal dengan kesabaran dan daya tahannya dalam menananggung resiko keimanannya, Umar bin Abdul Aziz dengan keadilannya, Imam syafi’i dengan fiqihnyya, Imam Ahmad Bin Hambal dengan keberaniannya, Sholahudin Al Ayubi dengan kegigihannya dalam membebaskan Al Qud, Muhammad Al Fatih dengan keyakinannya akan bisyarah Rasulnya, serta Sultan Abdul Hamid II sang Kholifah Utsmaniyah terahir dengan kesolihan dan kesehajaanya.

Adapun jenjang perguruan tinggi, sejarah akan digunakan untuk memahami pola pikir bangsa-bangsa dan umat-umat lain, untuk kepentingan interaksi dan pengembangan dakwah Islam untuk mereka. Sehingga generasi yang dihasilkan kurikulum pendidikan Islam adalah generasi yang politis dalam memandang sejarah.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post