Edi Sumardi

Guru di SMPN 88 Jakarta semenjak tahun 1997,sejak tahun 2018 guru di SMPN 130 Jakarta, Lulus Jurusan Pendidikan Sejarah IKIP Jakarta/UNJ tahun 1995, Lulus...

Selengkapnya
Navigasi Web
Sultanah Safiatuddin Syah Cahaya di Tengah Redupnya Kesultanan Aceh Darussalam

Sultanah Safiatuddin Syah Cahaya di Tengah Redupnya Kesultanan Aceh Darussalam

Banyak pendapat kejayaan suatu negara atau kerajaan diukur dari seberapa luas wilayah yang dikuasai, tapi sedikit pendapat bahwa kejayaan kerajaan dapatjuga diukur dari seberapa lama stabilitas keamanan dalam negeri yang berimplikasi kepada pencapaian pembangunan diberbagai bidang seperti yang dilakukan oleh Sultanah Safiatuddin Syah merupakan penguasa perempuan pertama dan paling lama berkuasa di Kesultanan Aceh Darussalam yang menjabat selama hampir 35 tahun (1641-1675 M) melebihi kejayaan suami bahkan ayahnya.

Safiatuddin Syah

Sultanah Safiatuddin Syah adalah Putri tertua dari Sultan Iskandar Muda lahir pada tahun1612 dengan nama kecil Putri Sri Alam. Beliau bertahta menggantikan suaminya yang wafat menjadi sultan yaitu Sultan Iskandar Thani yang berkuasa hanya 5 tahun. Setelah menjadi sultan bergelar Paduka Sri Sultanah Ratu Safiatuddin Tajul-’Alam Syah JohanBerdaulat Zillu’llahi fi’l-’Alam binti al-Marhum Sri Sultan Iskandar Muda Mahkota Alam Syah.Pengangkatan Safiatuddin menjadi Sultanah awalanya tidak disetujui oleh sekelompok orang yang menganggap tidak lazim seorang perempuan menjadi Sultan atau pemimpin dan bertentangan dengan hukum.

Pemimpin cerdas dan visioner

Sebagaimana kita ketahui bahwa semenjak berdirinya Kesultanan Aceh hukum yang diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara bersumber dari ajaran Islam, dengan namaHukum Adat Makuta Alam”. Eksistensi ajaran Islam mengakar dimulai dari pendidikan informal di keluarga dengan menanamkan nilai-nilai ajaran Islam dilanjutkan melalui lembaga pendidikan formal yang dilakukan di Meunasah(Setingkat MI/SD), Rangkang(Setingkat MTs/SMP) Dayah(SetingkatMA/SMA) Sekolah.Lembaga pendidikan tesebut tidak hanya mengajarkan ilmu agama Islam namun mengajarkan juga ilmu-ilmu umum seperti, sejarah, kesusastraan, filsafatdan yang lainnya sehingga terinternalisasi dalam kehidupan sehari-hari.

Safiatuddin Syah menguasai ilmu-ilmu fiqih(hukum Islam), sejarah, sastra, tasawuf, filsafat, mantik, juga beberapa bahasa asing seperti bahasa Arab, Persia,Spanyol, dan Urdu, selain itu juga Beliau menulis syair dan pengarang Sastra. Penguasaan bahasa asing menjadi penting untuk dapat berinteraksi dengan bangsa manapun mengingat kondisi geografis Aceh yang strategis sebagai jalur pertemuan budaya dan perdaganganinternasional.Penguasaan ilmu pengetahuan yang luasdari Safiatuddin Syah menunjang keterampilan berdiplomasi hal ini dapat terlihat dari keberhasilan dalam tata kelola pemerintahan dan stabilitas keamanan dalam negeri.

Kecintaan Safiatuddin Syah pada ilmu pengetahuan diimplementasikan dengan dibangunnya perpustakaan. Dengan dibangunnya perpustakaan menunjukkan dia pemimpin visioner, mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul di bidang ilmu pengetahuan. Majunya suatu bangsa bertolak dari budaya literasi yang masif.Langkah cerdas lainnya adalah mendorong para ulama untuk terus menerus memperdalam ilmu pengetahuan dan mengarang berbagai kitab/ buku untuk dapat dibaca dan diajarkan kepada masayarakat.

Untuk memajukan rakyatnya dalam ilmu agama Islam Safiatuddin Syah memerintahkan Syeikh Abdurrauf membuat kitab Mir’at al Tullah fi Tashil Ma’rifat ahkam al syar’iyyah lial malik al wahhab (Buku berisi hukum-hukum Islam/fikih). Demikian juga Syeikh Nuruddin Ar Raniri pengarang yang sangat produktif, membuat sebanyak 29 karyaantara lain sejarah, hukum, satra, dan ilmu agama Islam. Pada tahun 1668 M, beliau mengirim para ulama untuk berdakwah di Siam/Thailand.

Dampak positif dari kebijakan bidang ilmu pengetahuan tersebut lahirnya para ulama terkemukaAceh, menjadi kiblat perkembangan agama Islam di Nusantara, maka tidak heran Aceh mendapat julukan Kota Serambi Mekkah.

Pemimipin yang Teknokrat

Dengan kompetensi yang dimilikinya Safiatuddin Syah dapat dengan tepat memilih orang-orang yang menopang pemerintahannya.

Bidang Yudikatif, Safiatuddin Syahmemilih sosok ulama terkemuka berpengalaman semenjak zaman suaminya berkuasa yaitu, Syeikh Nuruddin Ar raniri yang juga seorang sastrawan yang produktifuntuk menjadi penasehat Kesultanan (Mufti) Aceh dan Syeikh Abdurrauf Singkil yang lama menimba ilmu di Mekkah untuk kembali ke Aceh menjadi Hakim (Khadi) kesultanan Aceh.Sebagai seorang penguasa Safiatuddin Syah bisa saja menggunakan kewenangannya secara absolut untuk melakukan apa saja yang dia mau namun tidak dilakukan, sebelum mengambil kebijakan atau membuat keputusan biasanya meminta fatwa atau nasehat dari muftinya, untuk memutuskan perkara berdasarkan hukum Islam, di

serahkan kepada para hakim untuk mengambil keputusan dengan berpedoman pada kitab/ hukum Islam yang dibuat oleh Syeikh Abdurrauf. Hal ini mencerminkan sifat kenegarawanan Saifiatuddin dalam bidang tata negara.

Bidang Legislatif, membuat Balai musyawah terdiri dari tiga bagian; Balairungsari terdiri dari 4 Uleebalang besar, Balai Gadeng, terdiri dari 22 ulama Besar Aceh, dan Balai Majelis Mahkamah Rakyat terdiri atas 73 orang berasal dari 73 mukim. Dari pembagian tugas tersebut bahwa pemerintahan di masa sultanah Safiatuddin Syah demokratis. Lembaga Balai musyawarah dibuat proporsional dan akomadatif dengan melibatkan perwakilan unsur ulama, umara, dan mayarakat termasuk mengangakat derajat perempuan 2/3 anggota Majelis Mahkamah Rakyat adalah perempuan. Dengan demikian semua kepentingan dapat terwakili dan meminimalisasi konfik di masyarakat.

Bidang Eksekutif, Para Uleebalang(semacam bupati) diberikan otonomi untuk mengurus daerahnya (Mukim) sesuai karakteritk daerahnya, demikian juga para Imum Mukim (setingkat camat) sampai kepada yang terendah Imum Gampong ( Setingkat kepala desa). Dari hal tersebut menunjukkan bahwa Sultanah Safiatuddin Syah menerapkan sitem desentralisasi pemerintahan. Kearifan lokal yang tidak bertentangan dengan hukum dibiarkan tumbuh kembang bahkan memperkaya khazanah budaya.

Bidang Ekonomi, membuat lembaga keuangan Balai Fardah, mengatur keuangan kerajaan seperti pemungutan bea cukai/pajak dan mengeluarkan mata uang. Selain itu membuat standarisasi mata uang emas baik dari ukuran, berat dan kadar emasnya, setiap pedagang asing yang berdagang di Kesultanan Aceh diwajibkan membayar pajak 5% dari harga barang, setiap pedagang harus memiliki lisensi dagang di wilayah yang menjadi kekuasaan Kesultanan Aceh , lisensi diambil ke ibu kota Kesultanan dengan membayar biaya lisensi.

Dari paparan tersebut dapat kita analisis bahwa Safiatuddin Syah telah mengerti administrasi keuangan modern. Untuk pedagang asing dikenakan pajak menggunakan persen (%) bukan nominal uang, hal ini menguntungkan karena bersifat fleksibel mengikuti fluktuasi dari harga barang. Kebijakan standarisasi uang adalah ide cemerlang Safiatuddin Syah mengingat sebelum dia berkuasa mata uang dari emas berbeda-beda berat, ukuran dan kadarnya maka akan menyulitkan dalam melakukan transaksi. Keharusan para pedagang asing memiliki lisensi juga termasuk hal yang sangat baik untuk menghindari kebocoran kas kerajaan/kesultanan. Kesultanan Aceh di masa Safiatuddin syah bertambah makmur karena berbagai komoditas terutama lada.Pada saat pemerintahannya di temukan tambangemas yang digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Bidang Sosial-budaya, sebagai wilayah yang dilalui lalulintas internasional membuat mayarakat Aceh dapat berinteraksidengan bangsa-bangsa asing sehingga berpengaruhi di bidang sosial dan budaya masyarakatnya. Di Aceh terdapat stratifikasi sosial yang terdiri dari keluarga kesultanan, para ulama, para uleebalang dan masyarakat biasa. SafiatuddinSyah punya cara agar semua golongan tersebut dapat berpartisipasi menyampaikan aspirasi untuk membuat gagasan dalam lembaga Balai Musyawarah. Safiatudiin Syah juga melestarikan tradisi Ayahnya yaitu memberikan hadiah tanah kepada keluarga pahlawan atas jasa-jasanya pada kerajaan/kesultanan,ini bentuk penghagaan sekaligus kepedulian agar jangan sampai orang yang berjasa hidupnya terlantar dikemudian hari.Di Aceh juga mengenal banyak ragam budaya, dari kesenian, kerajinan, dan permainan oleh Safiatuddin dibiarkan tumbuh dan berkembang selama tidak melanggar hukum dan adat.

Pada masa Sultanah safiatuddin Syah berkuasa ,adalah puncak kejayaan Kesultanan Aceh yang sebenarnya karena hampir segala bidang mengalami kemajuan seperti ilmu pengetahuan, hukum, ekonomi, sosial dan budaya.Wilayah teritorial Aceh tidak seluas semasa ayahnya berkuasadulu , beberapa daerah yang sekarang menjadi bagian dari Malaysia,Sumatera Utara, dan Sumatera Barat melepaskan diri. Safiatuddin Syah tidak tertarik pada bidang militer, beliau fokus memperhatikan pembangunan dalam negerinya tanpa mengabaikan hubungan dengannegara luar. Walaupun pada awal pemerintahannya ada yang kontra namun berkat kecerdikan beliau merangkul golongan ulama yang berpengaruh lambat laun rakyat mulai berbalik mencintainya. Kekuasaan Safiatuddin Syah ditopang oleh semua golongan masyarakat dikombinasikan dengan memerintah secara adil, stabilitas keamanan yang terjaga dan menggunakan kekayaan sumberdaya alam bagi kemakmuran rakyat sehingga tidak anehdapat berkuasa selama 35 tahun.

Penutup

Nilai-nilai kebangsaan yang dapat kita ambil dari seorang tokoh perempuan Sultanah Safiatuddin Syah yang tetap relevan dan dapat diamalkan oleh generasi penerus bangsa ditengah krisis moral/akhlak, antara lain: Nilai Religius,Beliau meletakkan dasar keagamamaan sebagai modal dasar pertama membangun Aceh. Mendorong ulama aceh membuat kitab/buku, termasuk membuat buku panduan bagi para hakim (Khadi), memperdalam ilmu agama Islam dan mengirim para ulama berdakwa ke Thailand . Dengan agama pembentukan moral dan karakter manusia diharapkan menjadi baik, sepandai apapun manusia akan rusak kalau moral/akhlaknya buruk.

Nilai Demokratis, dalam Melaksanakan kekuasaan Safiatuddin Syah bersikap demokratis. Sebelum mengambil keputusan dia meminta nasehat/fatwa dari pensehat istana/Mufti selain itu membangun Balai Musyawarah/ semacam DPR dengan mengakomodasi berbagai golongan untuk bermusyawarah merumuskan peraturan atau undang-undang sehingga memberi ruang desentralisasi bagi penguasa lokal.

Nilai Kekeluargaan,Safiatuddin Syah meneruskan warisan Ayahnya, yaitu memberikan hadiah tanah kepada keluarga pahlawan sebagai bentuk penghargaan pihak kesultanan atas jasa-jasanya. Tradisi ini menjadi perekat kekeluargaan antara pimpinan dan bawahan juga kepedulian terhadap sesama.

Nilai Kemandirian, Safiatuddin Syah tidak bergantung pada nama besar Ayahnya yaitu Sultan Iskandar Muda dimana Aceh mencapai puncak kejayaannya ataupun kepada Suaminya, Sultan Iskandar Thani dalam membangun Aceh. Saat Beliau berkuasa beberapa pedagang bangsa asing khusunya dari Eropa mulai mengincar kedaulatan Aceh demikian juga beberapa wilayah bawahan kesultanan Aceh melepaskan diri, namun Beliau dengan kemandiriannya tetap berusaha membangun Aceh dengan sumberdaya alam dan sumber daya manusia yang dimiliki. Sikap terebut patut dicontoh oleh generasi muda agar Indonesia memiliki daya saing tinggi dengan bangsa asing.

Nilai Persatuan , Aceh sebagai wilayah yang terbuka karena letaknya strategis menjadi lalulintas pertemuan semua bangasa membawa dampak bagi Aceh. Dampak itu antara lain bercampurnya berbagai macam budaya, etnis, bahasa, dan agama. Segala macam perbedaan tersebut berhasil dipersatukan dalam bingkai Kesultanan Aceh oleh Safiatuddin Syah.

Nilai Kesetaraan, safiatuddin ingin membuktikan bahwa perempuan jika diberi kesempatan sama seperti laki-laki dapat memimpin sama baiknya bahkan bisa lebih baik. Safiatuddin Syah juga memperjuangkan kesetaraan gender jauh sebelum apa yang dilakukan R.A. Kartini, seperti lembaga Balai Musyawarah ada anggotanya dari kaum perempuan.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post