Elis Nurhayati

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web

Antara Perintah dengan Tuntutan Kurikulum

PANDEMI Covid-19 memaksa menghentikan seluruh kegiatan yang menyebabkan orang berkumpul. Termasuk kegiatan pendidikan di Sekolah. Sekolah diliburkan, tidak digunakan sebagai tempat untuk proses pembelajaran. Pada dasarnya libur sekolah adalah waktu yang sangat dinantikan oleh sebagian orang pada umumnya, tak terkecuali guru dan siswa. Waktu libur dimanfaatkan untuk berkumpul bersama keluarga, rekreasi dan kegiatan lainnya. Namun, tidak demikian libur pada masa Covid-19 ini. Ini bukan libur, tetapi tetap harus menjalankan tufoksi di rumahnya masing-masing. Karena ini libur pada waktu efektif belajar. Himbauan Pemerintah ini sudah jelas tertuang dalam surat edaran.

Berdasarkan surat edaran Nomor 800/47/BKD tentang Perpanjangan Penyesuaian Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyampaikan mekanisme kerja kepada Pejabat Pimpinan Tinggi tertentu, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional dan Pelaksana serta Dinas/ Badan/ Biro di Lingkungan Daerah Provinsi Jawa Barat. Secara garis besar pesan yang disampaikan adalah semua kegiatan dilakukan di rumahnya masing-masing. Selama kegiatan itu bisa secara online. Kecuali kegiatan yang sangat mendesak.

Surat edaran ini ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Dinas Pendidikan mengenai hal Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Provinsi Jawa Barat. Dimana pelaksanaan PBM tetap dilaksanakan di rumah masing-masing sampai tanggal 13 April 2020. Belajar dari rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai Pandemi Covid-19. Dan tidak harus sesuai dengan tuntutan kurikulum.

Seperti yang kita ketahui bersama, permasalahan yang terjadi di lingkungan masyarakat khususnya dan umumnya di dunia bukan hanya mengenai Pandemi Covid-19, tetapi ada permasalahan lain yang sudah sejak lama menjadi pemberitaan di media sosial, yaitu kenakalan remaja akibat penyalahgunaan NAPZA dan Pergaulan bebas. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia menyampaikan penggunaan Narkotika di kalangan remaja meningkat sebesar 24-28 %. (Puslitdatin 12 Agustus 2019).

Bahaya penyalahgunaan NAPZA dikalangan remaja harus mendapat perhatian yang sama dengan penanggulangan bahaya Pandemi Covid-19. Hal ini sudah sangat jelas perintah yang tertuang dalam Firman Allah SWT dalam Al-Quran.

Dalam Q.S Al-Maidah : 90-91 “ Wahai orang-orang yang beriman ! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk ) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung. Selanjutnya “ Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti ? (Q,S Al-Maidah: 90-91)

Firman Allah tersebut diperkuat dengan Hadist Riwayat Imam Muslim dari Ibnu Umar r.a bahwasannya Nabi SAW bersabda, “ Setiap hal yang memabukkan itu khamr, dan setiap yang memabukkan itu haram” (H.R. Muslim ) Sayyidina Umar bin Al-khattab r.a telah menjelaskan tentang makna Khamr, yakni “ Sesuatu yang dapat menutupi dan menghalangi akal (untuk berpikir dengan jernih / sadar) “. Para sahabat Nabi SAW pun telah menyepakati penjelasan (Makna Khmr) ini, keharaman khamr / minuman keras, serta sebab keharamannya adalah dapat membukkan. (Ayat Al-Quran dan Hadist tersebut dikutif dari BincangSyariah.Com, Anisa Nurul Hasanah- 29 Agustus 2019).

Adanya himbauan dari Dinas Pendidikan mengenai hal Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup mengenai Pandemi Covid-19 dan tidak harus mengikuti tuntutan kurikulum. Hal ini terus terang cukup membingungkan kami sebagai tenaga pendidik, khususnya penulis sebagai tenaga pendidikan yang memegang mata pelajaran Biologi pada suatu instansi tertentu. Kebetulan tuntutan kurikulum saat ini para siswa SMA kelas XI harus mencapai kompetensi dasar mengenai sistem koordinasi, yang di dalamnya mencakup Bahaya Penyalahgunaan NAPZA, Sistem Reproduksi, yang didalamnya mencakup kesehatan Reproduksi dan Sistem Pertahanan Tubuh.

Sekolah adalah salah satu sarana pendidikan yang diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Pencapaian kompetensi sesuai tuntutan kurikulum diharapkan menjadi suatu media dalam menanggulangi permasalahan dikalangan remaja. Namun saat ini sepertinya beban tugas yang akan diterima oleh para siswa untuk mencapai tuntutan tersebut tidak memungkinkan apalagi pernyataan Gubernur Jawa Tengah Bapak Ganjar Pranowo dalam salah satu tayangan videonya menyatakan bahwa Guru-guru jangan memberikan PR banyak-banyak. Hal ini tentu saja akan menyebabkan salah persepsi, baik dikalangan siswa ataupun dikalangan guru. Antara mengikuti perintah dan menyelesaikan tuntutan kurikulum sesuatu yang harus betul-betul dipertimbangkan.

Suatu kebijakan yang ditetapkan oleh pemangku kebijakan, dalam hal ini adalah pemerintah daerah akan menjadi suatu pedoman yang akan dijalankan oleh masyarakat yang berada di bawahnya, namun sayangnya antara satu kebijakan yang satu dengan kebijakan lainnya sering terjadi ketidaksesuaian. Sehingga menyebabkan salah persepsi dikalangan masyarakat apalagi dikalangan tenaga pendidik sebagai pelaksana suatu kebijakan.

Oleh karena itu, berilah kami kejelasan, ketegasan, dalam memberikan suatu kebijakan. Sehingga kami sebagai tenaga pendidik dapat menjalankan tugas sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai, Tujuan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3 yang berbunyi :“ Mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Kepercayaan, dukungan serta bimbinganlah yang dibutuhkan oleh tenaga pendidik dalam menjalankan tufoksinya, sehingga tenaga pendidik dapat menjalankan tugasnya, yaitu merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, membimbing dan mengarahkan pembelajaran yang berkualitas, sehingga dapat memberikan kontribusi positif untuk dunia pendidikan.

Tenaga pendidik dalam melaksanakan tugasnya akan beriringan dengan sejumlah tugas yang harus dilaksanakan oleh para siswa. Sehingga tugas atau pekerjaan rumah yang diberikan kepada para siswa bukanlah sesuatu beban yang menakutkan. Dan kita harus bersama-sama memberikan pemahaman kepada siswa bahwa tugas yang diberikan adalah suatu tantangan yang harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, kerja keras dan dedikasi yang tinggi.

Karakter inilah yang kita bekali kepada siswa, sehingga terbentuknya karakter siswa akan menghantarkan siswa kepada gerbang kesuksesan. Semoga Allah SWT memberikan kekuatan dan kemudahan serta meridhoi setiap yang kita jalankan untuk bangsa dan Negara yang lebih baik.***

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Wah, harus ada solusi untuk hal ini yah Bund. Sukses selalu dan barakalllahu fiik

16 Apr
Balas

Semoga ada solusi yang terbaik. Aamiin yra. Sama-sama sama ibu juga

16 Apr

keren bu..sukses selalu

16 Apr
Balas

Aamiin yra. Sama-sama ibu juga

16 Apr



search

New Post