Ella Yaumil Afiana

Saya hanyalah seorang guru di salah satu madrasah tsanawiyah di kabupaten Jember....

Selengkapnya
Navigasi Web
Pemilihan Wakil Kepala Madrasah untuk Masa Depan MATASA
foto bersama kepala madrasah, kepala TU, dan wakil kepala madrasah terpilih

Pemilihan Wakil Kepala Madrasah untuk Masa Depan MATASA

Madrasah adalah sebuah satuan kerja yang bertujuan mencetak generasi bangsa yang tangguh, cerdas, tumbuh, dan berakhlak. Oleh sebab itu, peran yang sangat penting tersebut tidak terlepas dari guru sebagai pendidik, karyawan, dan struktur organisasi dalam madrasah tersebut. Struktur organisasi madrasah sangatlah kompleks dengan pemimpin utama adalah kepala madrasah nahkoda yang memimpin ke mana langkah sebuah madrasah bergerak dan berkembang. Di samping kepala madrasah terdapat kepala TU yang membersamai kepala madrasah dalam memimpin karyawan Tata Usaha agar sejalan dengan program madrasah. Kepala madrasah dalam menjalankan tupoksinya memiliki penjalaran tangan yaitu para wakil kepala madrasah. Wakil kepala terbagi menjadi 4 bagian yaitu waka kurikulum,waka kesiswaan, waka sarpras, dan waka humas. Wakil kepala madrasah inilah yang mengatur program madrasah dan memastikan program tersebut dapat berjalan dengan baik pada bagiannya masing-masing.

Sebagai madrasah terkemuka MTsN 1 Jember juga memiliki struktur organisasi madrasah yang tergambarkan di atas. Di MTsN 1 Jember sendiri untuk kepala madrasah dan kepala TU telah ditentukan oleh Kemenag akan tetapi para waka dipilih secara LUBERJURDIL oleh para guru dan karyawan MATASA. Untuk menjadi Waka pastilah memiliki syarat untuk dipilih. Syarat tersebut adalah

1. Guru MTsN 1 Jember

2. Beragama Islam

3. Berusia setinggi-tingginya 54 tahun

4. Berstatus PNS minimal 5 tahun

5. Tidak menjabat di posisi yang sama dengan sebelumnya 2 periode berturut-turut ( 2 tahun/ periode)

Tepat pada hari ini Jum’at, 23 Desember 2022 diadakan pemilihan wakil kepala madrasah di aula MTsN 1 Jember. Jumlah pemilih yang hadir dan sah sebanyak 53 suara. Sedangkan pemilih yang tidak hadir sebanyak 8 suara. Dari hasil pemilihan hari ini didapatkan yang menduduki jabatan

1. Waka Kurikulum : Bu Endang Yuana 25 suara

2. Waka Kesiswaan : Pak Mohammad Shodiq 26 suara

3. Waka Sarpras : Pak Adi Sucipto 22 suara

4. Waka Humas : Zaenul Hasan 20 suara

Pesan dan kesan serta harapan terselip oleh para waka yang telah terpilih. Bu Endang berharap semoga dia yang telah diberi kepercayaan bisa mengemban amanah dengan baik dan beliau berharap dukungan dari seluruh elemen MATASA untuk mewujudkan MATASA yang lebih baik kedepannya. Pak Shodiq berharap adanya dukungan dari semua pihak dalam mengemban tugas sebagai waka kesiswaan. Pak Adi mengatakan “sebuah amanah diberikan kepada saya, jalani amanah berlandaskan ibadah, ibadah akan terasa ringan apabila kita semua bisa bersinergi. Semoga saya dapat melayani dengan baik dengan segala kekurangan dan penuh kerendahan hati.” Madrasah sejuk, madrasah Qurrota A’yun adalah slogan pak Adi sebagai waka sarpras. Pak Zaenul mengatakan kepada para waka yang lama untuk tidak meninggalkan kami seorang diri karena masih butuh proses belajar dalam mengemban tugas baru ini dan untuk seluruh warga MATASA mohon dukungannya untuk menjadikan MATASA yang luar biasa.

Semoga harapan mereka para waka dan kita sebagai warga MATASA berjalan bersinergi saling mendukung untuk mewujudkan MATASA yang lebih baik dan terus lebih baik kedepannya. Majulah Madrasah.… Jayalah MATASA….

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post