ELOK NOFIANDANI

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
MGMP ? WHY NOT?

MGMP ? WHY NOT?

Paradigma pendidikan sudah berubah, guru bukan satu-satumya sumber informasi dan pengetahuan, guru juga bukan lagi sosok pemegang otoritas tertinggi keilmuan akan tetapi guru berperan sebagai faslitator pada proses pembelajaran sehingga siswa diharapkan aktif dalam pencarian dan pengembangan pengetahuan. Dalam hal ini guru harus memiliki strategi khusus dalam proses pembelajaran agar siswa aktif mencari, mengembangkan, dan menginformasikan hasil temuannya, hal ini tercover dalam pembelajaran abad 21.

Pembelajaran abad 21 , adalah hasil rekontruksi pembelajaran berdasarkan kebutuhan dan perkembangan zaman. Rekam jejak perkembangan pendidikan di Indonesia yang berjalan melambat, membutuhkan modal dan energi besar semua pihak untuk berperan serta memacu laju kecepatan perubahan pendidikan. Sejarah perjalanan pendidikan di Indonesia yang melalui beberapa fase ternyata masih dinilai terlalu lambat jika dibandingkan dengan negara-negara lain. Berbagai metode digunakan dalam pembelajaran sebagai bentuk usaha perbaikan kulaitas pendidikan. Pada fase pendidikan 1.0 pembelajaran menggunakan metode teacher center yang mana guru adalah pusat pengetahuan sehingga peserta didik menjadi pasif, Sedangkan pada fase 2.0 guru masih menjadi pusat belajar meski kolaborasi dan kerjasama antar siswa sudah mulai dikembangkan. Memasuki fase 3.0 peserta didik sudah mulai melakukan perannya sebagai pusat belajar, guru berperan sebagai fasilitator, sehingga pada fase ini komunikasi dan interaksi antar peserta didik, atau guru dan peserta didik mulai terjalin aktif. Dan di era 4.0 ini peserta didik diharapkan memliki daya kreativitas dan inovasi karena inilah yang menjadi pusat belajar. Dalam hal ini peran guru sangat vital untuk membantu menumbuhkan kreativitas dan inovasi.

Jika di runut menurut fase-fase tersebut, pada fase manakah proses pembelajaran yang telah kita lakukan ? . Apa langkah kita sebagai guru agar bisa berdaptasi dengan perkembangan zaman? Bagaimana peran dan tanggung jawab pemerintah dalam upaya mendorong dan menfasilitasi guru agar bisa meningkatkan kompetensinya sesuai dengan perkembangan zaman? Tentunya pertanyaan-pertanyaan di atas tidak bisa serta merta terjawab tanpa menganalisa keadaan pendidikan di Indonesia.

Esensi pendidikan di Indonesia yang sebenarnya sudah dijabarkan dalam UU no. 23 tahun 2003, menyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembalajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Namun dalam realita potret pendidikan Indonesia masih jauh dari apa yang diharapkan oleh Undang-undang. Sebagai referensi tentang potret pendidikan indonesia, survei tentang kemampuan pelajar yang dirilis oleh Programme for International Student Asessment ( PISA ) pada Desember 2019 di Paris, menempatkan Indonesia di peringkat 72 dari 77 negara. Dan Education Index dari Human Development Reports ( 2017), menempatkan Indonesia di urutan ke 7 di ASEAN, pada data UNESCO dalam Global Education Monitoring ( GEM ) Report 2016, mutu pendidikan di Indonesia menempati urutan ke 10 dari 14 negara berkembang. Sedangkan kualitas guru sebagai komponen penting dalam pendidikan, berada dalam urutan ke 14 dari 14 negara berkembang di dunia. Pada tahun 2020 pemerintah sudah menggelontorkan 505,8T dari APBN, lalu apakah dengan alokasi 20% untuk pendidikan dari total APBN mampu memperbaiki potret pendidikan di Indonesia? Kenyataannya kualitas pendidikan di Indonesia masih jauh dari harapan. Lalu dimana letak ketidakselarasan antara besaran dana APBN dan harapan akan kualitas pendidikan di Indonesia? Kurikulum kah? Guru kah? Kebijakan kah?. Tentu itu bukan pertanyaan mudah untuk di jawab, karena jika berbicara tentang mutu pendidikan di Indonesia , seperti benang kusut yang sulit di urai. Namun dalam hal ini penulis tidak akan membahas dimana letak ketidakselarasan tersebut, yang ingin penulis bahas adalah bagaimana upaya guru dalam meningkatkan kompetensinya, sebagai bagian dari ikhtiar untuk memperbaiki potret pendidikan di Indonesia. Dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 pasal 8, ada empat kompetensi yang harus dimiliki guru yakni kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi pedagogik, dan kompetensi profesional. Keempat kompetensi yang wajib dimiliki guru harus dibarengi dengan kemampuan literasi informasi, perkembangan tekhnologi dan informasi yang cepat harus dijawab guru dengan mengasah kemampuan literasi informasinya, karena tidak semua informasi yang bisa diakses oleh guru dibutuhkan dalam proses pembelajaran, sehingga dalam hal ini guru harus bisa mengetahui dengan jelas informasi seperti apa yang dibutuhkan. Kemampuan guru memilah dan memilih informasi dan penggunaan teknologi yang tepat dan dibutuhkan itulah yang disebut dengan kemampuan literasi informasi. Pengembangan dan peningkatan kemampuan literasi informasi bagi guru bisa sejalan dengan upaya pengembangan kedua kompetensi terakhir yakni kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. Pengembangan dapat dilakukan melalui faktor eksternal dan internal. Pada pengembangan yang bersifat eksternal, guru dapat meningkatkan kompetensinya melalui pendidikan dan pelatihan, baik itu yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh pihak swasta, sedangkan yang bersifat internal, guru harus memiliki kemauan dan kesempatan untuk belajar, berkreasi dan berinovasi, serta harus selalu update informasi tentang dunia pendidikan.

Dalam upaya guru menuju profesionalitas, penulis mengambil satu contoh kegiatan yang bisa dilakukan oleh guru dalam peningkatan kompetensinya dengan bergabung dalam Musyawarah Guru Mata Pelajaran ( MGMP ). Mengapa MGMP ? Ada apa di MGMP? MGMP adalah forum yang paling dekat dengan guru, sehingga keberadaan MGMP penting dalam peningkatan kemampuan profesioanalitas guru karena terbukti efektif. Dalam forum MGMP, guru bisa mendiskusikan permasalahan-permasalahan dalam KBM, menyusun PTK, memperoleh pembaruan tentang pembelajaran, dan bisa mendapatkan wawasan/pengetahuan yang berkaitan dengan bidang studinya. Dalam MGMP pula guru bisa mendapatkan pelatihan-pelatihan yang menunjang profesinya, misalnya pelatihan pembuatan media pembelajaran interaktif, pelatihan pembelajaran digital, dan lain-lain. Dalam MGMP pula guru bisa merancang program kerja berdasarkan kebutuhannya. Jadi , sudahkah Anda tergabung dalam MGMP?.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Kereeen ulasannya, Bunda. Salam literasi

24 Nov
Balas

terima kasih, Bapak Dede....salam literasi

24 Nov
Balas



search

New Post