Elvy Nosvia, S.Kom

Aku Elvy Nosvia, S.Kom bertugas di SMK Negeri 1 Guguk Kab. Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat. Tidak ada yang akan aku ungkapkan. Karena kedua Orang Tua ku...

Selengkapnya
Navigasi Web
14 Aturan yang tak boleh di langgar  PNS dan PPPK 2022. (T. 335)

14 Aturan yang tak boleh di langgar PNS dan PPPK 2022. (T. 335)

Buat deng-denggan. Kenapa tidak... Sakin hari, semakin kedepannkita dituntut untuk bekerja maksimal. Apa lagi kita bersanding dengan kajian teknologi. Tidak ada yang tidak mungkin. Semuanya bisa saja terjadi. Apa lagi, saat ini sudah mulai secara perlahan aplikasi sudah di kerjakan oleh mesin atau robot.

Jadi, kita harus penuh dengan kedisiplinan dalam bekerja. Kalau tidak kita akan dapat sangsi. Berikut ini beberapa peraturan yang harus kita patuhi. Diantaranya:

1. menyalahgunakan wewenang;

2. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;

3. menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;

4. bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;

5. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;

6. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;

7. melakukan pungutan di luar ketentuan;

8. melakukan kegiatan yang merugikan negara;

9. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan;

10. menghalangi berjalannya tugas kedinasan;

11. menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan;

12. meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;

13. melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;

14. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:

a. ikut kampanye;

b. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;

c. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;

d. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;

e. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;

f. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau

g. memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Jika PNS dan PPPK melanggar aturan-aturan tersebut, bisa-bisa kena sanksi dipecat sebagai PNS dan PPPK 2022 dan pemotongan gaji.

Payakumbuh, 2 Desember 2022

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post