Eni Zaetuniah

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web

Artikel tentang perlindungan profesi guru

PERLINDUNGAN PROFESI GURU

Oleh : Eni Zaetuniah

Perlindungan terhadap profesi guru sebenarnya sudah ada payung hukumnya sejak tahun 2005,pertama lahirnya UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pada pasal 1 ayat(1) dan Pasal 39. Perlindungan terhadap guru tersebut meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan kerja dan kesehatan serta hak atas kekayaan intelektual .Kedua lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008,Tentang Guru,pada pasal 40 ditegaskan bahwa guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat.Dalam usaha mencerdaskan anak bangsa guru harus memiliki kebebasan akademik untuk melakukan pendekatan, metode,dan strategi mengajarnya bahkan metode untuk mendisiplinkan peserta didiknya, berupa penghargaan maupun punishmen

Tapi mengapa akhir akhir ini banyak terjadi pelecehan dan pengkerdilan terhadap profesi guru? Banyak guru dijebak dalam perkara hukum,diadukan ke aparat kepolisian dengan dalih melanggar UUPA dan HAM.Karena mendisiplinkan peserta didiknya menyebabkan para guru tersebut mendekam dalam penjara. Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA) dan HAM, yang dimaknai secara berlebihan pasca arus reformasi digunakan sebagai senjata.Contohnya pada kasus yang terjadi pada ibu guru di Kabupaten Bantaeng ,mei 2016.Tidak lama kemudian terjadi pada bapak guru Dasrul dari Sulsel dan guru dari Sukabumi yang dikeroyok oleh orang tua siswanya.Melalui medsos ramai reaksi keras terhadap kasus ini,diantaranya dengan membandingkan pendidikan masa kini dan masa lalu.Apakah metode mendidik masa lalu berbeda dengan masa kini?apakah kepercayaan orang tua terhadap guru sudah makin terkikis?

Masyarakat juga tahu dahulu jika siswa mengadu ke orang tuanya karena dihukum guru maka orang tua akan menambah hukumannya. Berbeda dengan saat ini, di mana orang tua justru membela anaknya bahkan memenjarakan guru anaknya.Para guru pun menuntut adanya undang-undang perlindungan guru yang mampu melindungi guru dalam melaksanakan tugasnya. Sebenarnya UU guru dan PP74 sudah cukup membe

rikan perlindungan terhadap guru namun implementasinya baru dimaknai seputar kesejahteraan guru yang berupa TPG,akibatnya perlindungan terhadap guru selain kesejahteraan materi menjadi terabaikan bahkan pada birokrasi pendidikan sendiri, para guru sering mendapat perlakuan tidak adil .

Perlindungan terhadap guru tersebut meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan, serta hak akan kekayaan intelektual.

1. Perlindungan Hukum

Perlindungan hukum dimaksud meliputi perlindungan yang muncul akibat tindakan dari peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi atau pihak lain, berupa: tin dak kekerasan, ancaman, baik fisik maupun psikologis, perlakuan diskriminatif intimida si, dan perlakuan tidak adil

2. Perlindungan profesi

Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap pemutusan hukubungan kerja (PHK) yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam penyampaian pandangan, pelecehan terhadap profesi dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam bekerja.

3. Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau resiko lain. termasuk rasa aman bagi guru dalam bertugas.

4. Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual

Perlindungan HaKI dapat mencakup hak cipta atas penulisan buku, makalah,karangan ilmiah,hasil penelitian,hasil penciptaan dan hasil karya seni maupun penemuan dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, serta sejenisnya, dan hak paten atas ha sil karya teknologi

Lahirnya PP no10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bag iPendidik dan Tenaga Kependidikan harus dapat memperkuat payung hukum yang ada,dan harus gencar disosialisasikan kepada masyarakat luas.Dilain pihak gurupun harus merubah paradigma mendidik disesuaikan dengan perkembangan zaman pada era digital dan menyesuaikan situasi dan kondisi agar tidak berbenturan dengan UUKPA. Perlu implementasi yang konsisten dari kebijakan mendikbud tersebut serta kemendikbud harus bisa mengayomi para guru agar guru merasa aman dan nyaman dalam mendidik siswanya tidak dihantui rasa takut dipidana karena memberikan sanksi kepada siswanya.Pada akhirnya para gurupun dapat mendidik siswanya sesuai amanat undang-undang Guru dan Dosen, dan UUD 1945.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Perlindungan profesi Perlindungan kesejahteraan dan kesehatan han Perlindungan HaKI.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Terima kasih sudah berbagi informasi payung hukum untuk guru. Mantap bu.

08 Jun
Balas



search

New Post