Absensi Mobile
Pagi ini aku buka grup WhatsApp sekolah. Ada berita baru. Sebenarnya sudah dishare di grup tetangga semalam, hanya aku tidak membaca dengan teliti. Setelah dibaca seksama, ada aturan baru dalam mengisi kehadiran. Kabarnya berasal dari BKD Provinsi DKI Jakarta.
Guru, wakil kepala sekolah, kepala sekolah, pengawas, dan penilik harus presensi 3 kali. Pagi jam 07.00-08.00, siang jam 12.00, dan sore jam 16.00-20.00. Untuk pagi dan sore melalui aplikasi absensi mobile.jakarta.go.id sedangkan siang time stamp. Mulai berlaku tanggal 21 Juni 2021.
Terkesan mendadak dan sosialisasi yang minim membuat heboh. Bisa dipastikan seluruh guru di DKI pada sekolah negeri pagi ini merasakan kegalauan. Penyebabnya adalah situs yang tidak terjangkau. Berkali-kali login tetapi tidak bisa masuk juga. Seperti yang aku alami jam 07.55 baru bisa masuk dan terkirim. Sementara yang lainnya sampai siang belum.bisa juga.
Untuk presensi siang tidak mengalami kendala karena foto timestamp dan dikirimkan ke operator sekolah. Masalah kembali muncul saat sore hari. Namun untuk sore tidak seramai pagi karena durasi waktu pengiriman panjang. Untuk sore hari sampai jam 20.00.
Itulah pengalaman absensi kehadiran yang mulai berlaku pada hari ini. Untuk struktural sudah berlaku Bulan Februari 2021. Banyak yang stres, pusing kepala, dan ketakutan. Sebab berhubungan dengan tunjangan kinerja daerah.
##
CM, 21 Juni 2021
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar