FA. Suprapto Mukti Nugroho

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
ERA

ERA "SUKA-SUKA"

oleh : fa. suprapto

Tulisan ini hanya merupakan keprihatinan saya pada karut marutnya dunia pendidikan saat ini. Saya termasuk guru senior, karena sempat mengalami setidaknya tiga kali perubahan kurikulum. Selepas lulus LPTK kemudian saya mengabdikan diri ke dunia pendidikan, saat itu sekolah menggunakan kurikulum 1994. Kurikulum ini bersifat nasional, sehingga semua sekolah melaksanakan kurikulum ini.

Setelah itu kurikulum 1994 diubah menjadi kurikulum 2004 yang kemudian direvisi menjadi kurikulum 2006 atau lebih terkenal dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP). Seingat saya, kurikulum itu merupakan produk dari Balitbangdiknas yang sudah melalui kajian akademis dan implementasi secara terbatas. Namun, bagaimana dengan kurikulum 2013 kita?. Bagaimana nasib kurikulum ini?. Kurikulum ini lahir beberapa saat sebelum kendali depdiknas diserahterimakan. Anehnya, kurikulum ini tidak dilaksanakan secara serentak tetapi hanya bertahap. Namun hingga tahun ajaran 2017/2018 kurikulum ini belum dilaksanakan oleh semua sekolah. Padahal usia kurikulum memasuki tahun ke-4. Sampai kapan kurikulum ini serentak dilaksanakan?. Kita belum tahu, yang jelas hingga awal tahun ajaran 2017/2018 lebih dari 50% sekolah belum melaksanakannya.

Kurikulum adalah seperangkat atau sistem rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pembelajaran yang dipedomani dalam aktivitas belajar mengajar. Secara etimologis, kurikulum berasal dari istilah curriculum dimana dalam bahasa inggris, kurikulum adalah rencana pelajaran. Berarti kurikulum sangatlah fundamental yang menggambarkan fungsi kurikulum yang sesungguhnya dalam sebuah proses pendidikan. Mengingat fundamentalnya kurikulum, maka seyogyanya dilaksanakan secara menyeluruh (nasional) tanpa kecuali. Walaupun beberapa sekolah misi dapat saja menambah sesuai ciri khasnya, termasuk muatan lokal.

Akhir-akhir ini juga bikin heboh, mendikbud mengeluarkan peraturan menteri nomor 23 tahun 2017 yang isinya tentang hari sekolah. Dasar pemikirannya, menurut saya sangat brilian. Namun lagi-lagi, belum dilaksanakan sudah dihadang dengan protes diberbagai daerah hingga presiden turun tangan dengan membatalkannya. Peraturan menteri ini akan diganti dengan peraturan presiden atau mungkin Peraturan Pemerintah (PP). Semoga peraturan pemerintah tentang hari sekolah sifatnya bukan lagi pilihan. Tidak seperti kemaren-kemaren. Boleh melaksanakan, boleh juga tidak melaksanakan. Kalau modelnya begini, ya...suka-suka aja lah.

Weee..lhaa...trus pie iki?

Temanggung, 23 Agustus 2017

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post