Fatchur Rohman

PAMONG BELAJAR DI BP PAUD DAN DIKMAS PAPUA [email protected]...

Selengkapnya
Navigasi Web
Sinergi, Menuju Model PAUD dan DIKMAS Berkualitas

Sinergi, Menuju Model PAUD dan DIKMAS Berkualitas

Permendikbud Nomor 15 Tahun 2010 tentang jabatan fungsional pamong belajar dan angka kreditnya, disebutkan bahwa jabatan fungsional Pamong Belajar adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT)/Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan satuan PNFI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Merujuk pada peraturan tersebut bergelut dengan pengembangan model/program ibarat makanan sehari-hari bagi tenaga fungsional pamong belajar karena hal tersebut menjadi tugas pokok dan fungsi bagi semua pamong belajar, termasuk pomong belajar di UPT Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP-PAUD dan DIKMAS) Papua. Pengembangan model/program adalah agenda dan output wajib tiap tahun yang di dukung dengan kebijakan anggaran, sehingga pamong beserta seksi pengembangan program selaku dapur harus selalu siap sedia dan bersemangat serta berjibaku dengan hal tersbut dal satu tahun anggaran yang berjalan.

Untuk mewujudkan pengembangan model yang sesuai arah kebijakan pusat dan sesaui kebutuhan permasalahan dilapangan maka diawal tahun anggaran BP-PAUD dan Dikmas sudah mencoba mengawali langkah dengan diadakan FGD dengan stakeholder terkait beserta para pemangku kebijakan di ternal Balai. FGD atau diskusi terpumpun bertujuan untuk menyamakan persepsi diantara para pihak yang terlibat dalam kontek pengembangan model, disamping itu juga dilakukan penelaahan kembali Peraturan Direktur Jenderal Paud Dan Dikmas nomor 2 Tahun 2015, tentang juknis pengembamngan model.

Dalam rangka menjaga kualitas mutu pengembangan model PAUD dan Dikmas, Kepala Balai melalaui seksi Pengembangan Program BP-PAUD dan DIkmas Papau mencoba memlakukan pengetatan jadwal pelaksanaan model dan prosedur pengebangan model dengan merujuk pada aturan dan mekanisme yang berlaku. Prosedur pengembangan model ini mengacu atau berdasar pada langkah-langkah yang termaktup dalam Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Nomor 02 Tahun 2016. Adapun langkah-langkah kegiatan tersebut adalah :

1. Langkah Pertama

a. Studi Pendahuluan

§ Mengumpulkan informasi dan mengidentifikasi permasalahan dalam programpembelajaran berbahasa ibu.

§ Menyusun skala prioritas permasalahan yang telah ditemukan.

§ Berdasarkan prioritas masalah yang ditemukan, maka disusun alternative topik pengembangan model sebagai upaya pemecahan masalah.

§ Alternatif topik yang disusun selanjutkan didiskusikan dengan kepala balai, kepala seksi, akademisi serta praktisi.

§ Topik yang disepakati dikonsultasikan kepada direktorat pembinanan keasaraan dan kesetaraan untuk memperoleh persetujuan.

b. Studi Literatur

Studi litertur dilakukan dengan cara menelusuri sumber-sumber tulisan yang relevan atau terkait dengan pengembangan model yang pernah dibuat seblumnya. Dalam kontek pengembangan model ini, pengembangan mencoba mengkaji peraturan perundang-undangan, kebijakan nasional Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas, teori dan hasil penelitian dari buku, laporan penelitian, serta jurnal ilimiah. Pengembang mengkaji peraturan, kebijakan dan hasil penelitian yang terkait dengan penyelenggaraan program pendidikan Keaksaraan Dasar, seperti : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Perdirjen No. 35 Tahun 2017 tentang petunjuk teknis penyaluran bantuan penyelenggaran program pengembangan budaya baca, Panduan Penyelanggaraan Program Gerakan Indonesia Membaca tahun 2017, Panduan Penyelenggaraan Kampung Literasi, Juknis penyelenggaraan Taman Bacaan Masyarakat tahun 2016, laporan penelitian dan jurnal penelitian yang relevan.

2. Langkah Kedua

a. Penyusunan Draf Model

Draf model dilakukan apabila topic sudah ditetapkan. Draf model yang disusun harus : 1) berdasarkan hasil analisis terdahulu (tema yang disajikan dalam penelitian terdahulu harus relevan dengan upaya memecahkan masalah), perundang-undangan, kebijakan PAUD dan Dikmas , serta teori dan hasil penelitian yang relevan, 2) berorientasi pada manajemen dan pembelajaran PAUD dan Dikmas, serta sebagai upaya pemecahan masalah, 3) disusun secara sistematis, rinci, tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan dilaksanakan oleh kelompok sasaran.4) Bersifat inovatif dan adaptif, belum pernah memodifikasi model yang telah yang telah ada, 5) sarana dan prasarana, sumber daya manusia, dan teknologi yang digunakan mudah didapatkan oleh kelompok sasaran.

b. Validasi Draf Model Konseptual

Menyiapkan draf model dan perangkat pendukung model yang terdiri atas draf model program baru beserta perangkat pendukungnya, menyiapkan instrumen yang digunakan untuk menilai panduan dan perangkat pendukung model yang telah dikembangkan, menetapkan jadwal pelaksanaan kegiatan, menetapkan pihak yang akan dimintai penilaian dan masukan atas draf model dan panduan yang dikembangkan, antara lain tim ahli yang terdiri dari akademisi dan praktisi yang relevan.

Validasi model konseptual dilaksanakan dengan menerapkan metode konseptual dilaksanakan dengan metode diskusi terpumpun (Focus Group Discussion). Diskusi terpumpun bertujuan untuk memperoleh penilaian dan masukan peserta.

3. Langkah Ketiga

a. Uji Coba Model Konseptual

Menerapkan rancangan ujicoba terbatas. Ujicoba dilakukan terhadap satu kelompok subjek dengan jumlah anggota paling sedikit 25 orang. Setiap kelompok akan diuji sebelum dan setelah pelaksanaan ujicoba.

b. Uji Coba Model Operasional

Subjek ujicoba operasional paling sedikit terdiri atas tiga kelompok di wilayah yang berbeda.

4. Langkah Empat

a. Pembakuan Model

Tahapan dalam pembakuan model :

§ Pembakuan model dilakukan melalui kegiatan diskusi terpumpun untuk memperoleh masukan dari direktorat terkait,

§ Kegiatan ini diikuti oleh tim pengembang dan direktorat terkait,

§ Model dan perangkat pendukung disampaikan ke direktorat paling lambat dua minggu sebelum dilaksanakan kegiatan diskusi,

§ Model dan perangkat pendukung model yang telah divalidasi oleh direktorat terkait selanjutnya mendapatkan pengesahan dari direktorat terkait,

§ Model dan perangkat pendukung model yang dinilai paling baik akan dijadikan sebagai dasar penyusunan kebijakan direktorat terkait, bukti bahwa model tersebut sudah dibakukan oleh direktorat teknis terkait adalah surat keterangan dari direktorat teknis yang relevan di lingkungan Ditjen PAUD dan Dikmas.

b. Desiminasi dan Implementasi

Diseminasi dilakukan untuk memperkenalkan atau menyebarluaskan model yang telah lolos uji coba kepada calon pengguna model. Kegiatan diseminasi dapat dilakukan melalui seminar dengan diikuti oleh calon pengguna model. Implementasi yaitu dengan memberikan pelatihan kepada pengguna untuk memahami model yang akan diterapkan, memberikan pendampingan kepada pengguna agar tidak mengalami kesulitan dalam menerapkan model, dan menggandakan hasil pengembangan untuk disebarluaskan.

c. Replikasi

Model-model hasil pengembangan yang sudah divalidasi dapat direplikasi pada kelompok sasaran yang memiliki latar belakang berbeda Hal ini disebabkan oleh perbedaan kondisi latar belakang sehingga model ini dapat diperbarui atau direkayasa kembali untuk diujicobakan kepada kelompok sasaran yang berbeda.

Sejatinya harapan besar disematkan pada model-model yang telah dikembangkan sejak lama oleh pamong belajar di balai-balai pengembangan anak usia dini dan pendidikan masyarakat di seluruh Indoensia, yang notabene sekarang sudah mencapai 29 balai. Ekspektasi atau harapan tersebut adalah bagaimana produk dari pengembangan model bisa digunakan atau direplikasi sebagai upaya memberikan solusi yang konstruktif dan inovatif dalam pelaksanaan program PAUD dan Dikmas di lapangan. Dengan kata lain, pengembangan model merupakan upaya pengembangan program PAUD dan Dikmas sekaligus menemukan sesuatu yang baru (adaptif dan inovatif) menurut kaidah dan metode ilmiah tertentu sehingga melahirkan formulasi yang dikehendaki. Dengan demikian apapun hasilnya, model memang harus dikerjakan sampai selesai sesuai dengan aturan penyusunan model yang telah ditetapkan.

Melihat realitas kekinian yang terjadi, antara harapan dan kenyataan masih sangat jauh, harapan yang disematkan pada pengembang dan pengembangan model masih jauh dari ekspektasi. Kegiatan pengembangan model sebagai “Core business” Pamong Belajar senyatanya masih sekedar tumpukan laporan kegiatan. Hasilnya banyak yang belum layak terap, kurang signifikan dengan besarnya dana yang disediakan. Hasil yang tampak dari aktivitas pengembangan model adalah masih seputar administrative dan gugur kewajiban tupoksi.. Istilah lain, pengembangan model masih berorientasi pada program proyek tanpa hirau kepada keterpakaian di lapangan dalam rangka meningkatkan keterjangkauan layanan pendidikan

Sebenarnya sudah diupayakan agar berbagai model yang telah disusun digunakan oleh lembaga mitra, seperti melalui mekanisme bantuan labiste percontohan dan penerapan model, kata lain lembaga mitra diharapkan bisa mereplikasikan model ke dalam pembelajarannya dalam rangka memperkaya model pembelajaran pendidikan nonformal. Sayang sampai saat ini “User” masih kesulitan “menterjemahkan “.

Dari uraian tersebut diatas tentu terlihat gambaran keterlaksanaan pengembangan model dan pasca pengembangan model. Merujuk pada semua itu tentu perlu sinergi yang sangat intens antar pemangku kebijakan dengan pelaksana pengembangan model dalam rangka menjaga kualitas dan mutu serta kebermanfaatan model yang akan dihasilkan nantinya. Semoga permasalah-permasalahn yang terjadi dan didapati ditahun-tahun sebelumnya tidak terulang kembali dalam kontek pengembangan model PAUD dan Dikmas. Harapnya dengen keterlibatan semua komponen tersebut mampu menuju pengembangan model yang berkualitas dan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Tambahkan lagi biar makin matab....

22 Feb
Balas

Makanannya gurih

22 Feb
Balas



search

New Post