Feerlie Moonthana

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web

GURU BERMAKSIAT LEWAT PLAGIAT

GURU BERMAKSIAT LEWAT PLAGIAT

Perbuatan “maksiat” di sini, jika meminjam istilah Ustad Yusuf Mansur adalah segala perbuatan dosa, seperti berzina, minum-minuman keras, mencuri dan segala perbuatan yang di larang oleh Allah swt.

Nah sudah jelas, mengambil buah pikiran orang lain tanpa izin tanpa meminta, tanpa memberitahukan dengan benar, termasuk kategori “mencuri”. Jelas bagi kita bahwa plagiat yang merupakan bentuk pencurian buah pikiran orang lain adalah satu bentuk perbuatan maksiat.

Baru-baru ini kita dibuat terhenyak bahkan sebagian masih meragukan kebenaran informasi tentang, diberhentikannya Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Dr. Djaali oleh Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohammad Nasir karena alasan plagiat. Allasan pemberhentian inilah yang membuat sebagian kalangan sangat prihatin.

Bagaimana tidak terhenyak dan prihatin, di kampus pendidikan tertua yang berada di pusat ibu kota negara Republik Indonesia ini, telah terjadi sebuah tindakan “maksiat” bagi dunia pendidikan. Hal itupun bukan dilakukan oleh kampus abal-abal atau kampus tanpa akreditasi seperti yang banyak di bekukan selama ini.

Meskipun Sang Rektor jelas-jelas menolak keputusan Menristek Pendidikan Tinggi, namun tidak dapat dielakkan lagi tudingan masyarakat tentang kelamnya dunia pendidikan semakin deras mengalir. Bagaimana tidak, jika di kampus sekelas UNJ, seorang Rektor berani melakukan tindakan yang melanggar hukum moral dan bertentangan dengan perintah Allah dengan maksiat lewat plagiat, tentu saja nun jauh di pelosok-pelosok negeri, di mana banyak Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang mencetak calon-calon pendidik akan lebih berani melakukan tindakan yang sama.

Nah bisa dibayangkan, apa yang akan terjadi? jika para calon guru dari awal proses penyelesaian studinya telah melakukan tindakan “maksiat” dengan melakukan plagiat atas karya tulis orang lain, baik itu yang dilakukan secara pribadi, atau yang lebih parah lagi para calon pendidik memesan karya tulis akhirnya pada orang lain dan orang tersebut melakukan tindakan plagiat tanpa sepengetahuan si calon guru.

Ada kemungkinan tindakan “maksiat” para calon guru tersebut tidak akan berhenti sampai di situ. Mengapa? Jawabnya singkat saja, yang pertama karena adanya sikap malas dan ingin lulus secara instan dan yang kedua karena sanksi hukum yang belum dilaksanakan secara maksimal bagi seorang plagiator.

Sebagaimana diketahui sesungguhnya tindakan plagiat menurut KBBI (31:2010) merupakan tindakan pengambilan karangan atau pendapat orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan atau pendapat sendiri. Untuk lebih jelasnya Dalam Permendiknas RI No.17/2010 pasal 1 menjelaskan bahwa plagiat adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.

Sesungguhnya sanksi hukum bagi seorang plagiator sudah sangat jelas tertuang dalam Permendiknas RI No.17/2010 Bab VI pasal 12-13 tentang sanksi bagi seorang plagiator baik itu mahasiswa, guru, dosen maupun praktisi dan akademisi lainnya. Mulai dari sanksi ringan berupa teguran dan surat peringatan, pembatalan karya tulis sampai kepada pemberhentian secara tidak hormat.

Sayangnya, sanksi hukum di atas sepertinya tidak begitu dipedulikan masyarakat, terutama di kalangan pendidik. Perbuatan yang masuk kategori plagiat seperti yang diungkapkan oleh Falecia Oteredewo (2004) seperti :

1. Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,

2. Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri

3. Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri

4. Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,

5. Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya

6. Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan

7. Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.

Masih banyak dilakukan oleh para guru, terutama dalam upaya pemenuhan angka kridit untuk kenaikan pangkat. Banyak guru yang tidak pernah menulis, jarang terlihat membaca dan mengumpulkan referensi bacaan, dapat memenuhi angka kridit kenaikan pangkatnya.

Hal ini sesungguhnya mengundang tanda tanya. Kok bisa ya, seorang guru yang jangankan menulis PTK, menulis artikel saja tidak pernah tahu-tahu sudah menerima SK kenaikan pangkat IV/b? jawabnya tentu saja bisa, karena guru tersebut sudah terbiasa melakukan tindakan maksiat sebagai plagiat dibantu oleh para penghitung angka kridit yang juga suka bermaksiat.

Akankah kita biarkan dunia pendidikan dipenuhi oleh guru-guru yang suka bermaksiat? Jawabnya tentu saja tidak. Apabila tindakan kotor yang dibenci Allah tersebut terus dilakukan oleh para guru maka “kegelapan” akan segera menjadi bagian pendidikan kita di Indonesia.

Namun apabila kita tidak ingin semua itu terjadi kita semua tentu harus berbenah. Terutama para guru selaku pelaku pendidikan dan pemerintah sebagai pembuat keputusan dan kebijakan. Guru mestinya meyadari. Betapa mulya profesinya, dan guru akan menjadi lebih mulya karena karyanya. Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Sumarna Surapranata pada HGN dan PGRI ke-70 di Jakarta.

Bahwa sesungguhnya guru akan mulya karena karyanya.

Selanjutnya bagaimana guru bisa memiliki karya? Salah satu jawabnya adalah guru harus mampu menulis, dan ini telah menjadi program pemerintah dalam kegiatan “Satu Guru Satu Buku”, yang diprakarsai oleh Media Guru Indonesia.

Media Guru Indonesia yang diketuai oleh Mohammad Ikhsan, mengatakan jika pemerintah konsekuen terhadap program ini, maka kedepan akan banyak ditemukan karya-karya bermutu dari guru di negeri ini, dan tindakan maksiat seperti plagiat akan dapat terentaskan secara perlahan tapi pasti.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

tulisan yang luar biasa

15 Oct
Balas

Trimks Pak, motivasi dr Bpk adlh bensin pembakar semangat kami. Mdh2an meski setapak demi setapak kami akn mengikuti jejak tapak Pak Leck.. Doain ya Pak, he.he..

15 Oct

Trimks Pak, motivasi dr Bpk adlh bensin pembakar semangat kami. Mdh2an meski setapak demi setapak kami akn mengikuti jejak tapak Pak Leck.. Doain ya Pak, he.he..

15 Oct



search

New Post