Feri Nata

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
Sertifikat: Legalitas atau Representasi
sumber: http://www.websitependidikan.com/2015/03/cara-mengisi-pola-dan-bidang-sertifikasi-sebelum-mencetak-s26a-dan-s26b-pada-verval-nrg-ptk-padamu-negeri.html

Sertifikat: Legalitas atau Representasi

Saya tidak mengingat persis berapa banyak pelatihan yang sudah pernah saya ikuti. Mungkin karena cukup banyak, tetapi mungkin juga karena kurang berkesan. Semuanya saya ikuti sekadar kewajiban dinas. Ada di antaranya diadakan oleh internal sekolah. Beberapa di antaranya berupa undangan dari dari dinas atau kementerian pendidikan. Alhasil, tak banyak yang tersisa atau membekas dari pelatihan-pelatihan tersebut selain selembar kertas bernama sertifikat.

Meminjam suatu ungkapan populer, kita dapat juga bertanya, “Apalah arti selembar sertifikat?” Apakah untuk koleksi? Apakah untuk kebanggaan? Apakah hanya sebagai syarat kenaikan pangkat? Berbagai penilaian dan pandangan kita berikan terhadap sertifikat ini. Sah-sah saja. Namun, apa sih tujuan sertifikat diberikan?

Legalitas atau Representasi

Masyarakat kita cenderung mengejar sertifikat dari suatu pelatihan tanpa pernah sungguh-sungguh mengejar ilmu dan keterampilan yang diwakili oleh sertifikat tersebut. Dalam hal ini, aspek legal menjadi satu-satunya yang diperhatikan. Sertifikat pendidik menjadi legalitas bagi guru untuk memperoleh tunjangan di luar gaji. Kalau mau jujur, banyak sertifikat pendidik yang diberikan secara tidak layak. Masih banyak kompetensi yang belum dipenuhi oleh para peraih sertifikat pendidik tersebut.

Seyogianya, sertifikasi menjadi representasi atas kompetensi yang sungguh-sungguh dimiliki oleh seorang guru. Dengan demikian, sertifikat dapat menjadi suatu jaminan bahwa sang pemilik sungguh-sungguh memiliki kemampuan dan kompetensi yang dimaksudkan. Berbagai malpraktik dalam dunia pendidikan akan dapat dikurangi bahkan dicegah jika sertifikat pendidik sudah mencapai taraf representasi. Sama seperti dokter yang perlu izin untuk praktik, sejatinya guru juga perlu “izin” untuk mengajar.

Perlu waktu bertahun-tahun supaya profesionalisme guru dapat terlembagakan dengan baik sama seperti profesionalisme dokter. Namun, langkah panjang dan terjal ini harus ditempuh dan diupayakan. Semua pihak harus terlibat, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, maupun guru itu sendiri. Jika sudah sampai pada masa itu, kita tidak akan bingung lagi menjawab pertanyaan “Apalah arti selembar sertifikat?”

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post