Fikriyyah al mahiroh

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
Perintah Menikah & Larangan Membujang

Perintah Menikah & Larangan Membujang

Sungguh nabi Muhammad saw menganjurkan para sahabatnya untuk menikah. 

Beliau bersabda:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ‘Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan.Dan beliau sangat mengingkari orang-orang yang menolak dan tidak mau menikah karena alasan ingin lebih fokus dalam ibadah dan ketaatan

Dari Ana's bin Malik RA. Bahwasanya sekelompok sahabat nabi saw bertanya kepada istri-istri nabi saw tentang amalan keseharian beliau. Setelah dikabari tentang amalan beliau seolah-olah mereka merasa kurang. Seorang diri mereka berkata: aku tidak akan menikah wanita, sebagian lain berkata; aku tidak akan makan daging, sebagian lain kata; aku tidak akan tidur di atas kasur. Kemudian nabi saw keluar dan berkata; "bagaimana bisa orang-orang ini berkata begini dan begitu, ketahuilah aku sendiri sholat dan tidur, aku berpuasa dan berbuka dan akupun menikahi wanita, barangsiapa yang benci terhadap sunnahku maka dia bukan termasuk golonganku". 

Abdullah bin Mas'ud RA. Berkata: "andaikan aku tidak hidup di dunia ini kecuali sepuluh tahun saja, sungguh aku ingin semasa hidupku ditemani seorang istri".

Sebaliknya, islam melarang seorang untuk membuang, atau dalam istilah agam disebut dengan at-tabattul, yaitu menyendiri dengan tujuan untuk ibadah, dia meninggalkan nikah dan perkara yang dibolehkan di dunia. Perbuatan ini tidak dibenarkan dalam agama kita, karena menyalahi kodrat ilahi yang telah menciptakan manusia berpasang-pasangan. Samurah bin jundub RA berkata:

أن النبى نهى عن التبتل

Rasulullah melarang perbuatan tabattul. 

Maka bersegeralah menikah wahai para pemuda islam, jangan engkau takut dengan beban kehidupan setelah menikah. Yakinlah allah swt pasti akan menolong hamba ya yang menginginkan kesucian dirinya terjaga. Allah swt berfirman:

وَأَنكِحُوا۟ ٱلْأَيَٰمَىٰ مِنكُمْ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌDan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.

Rasulullah saw bersabda:

ثَلَاثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللَّهِ عَوْنُهُمْ : الْمُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ، وَالْمُكَاتَبُ الَّذِي يُرِيدُ الْأَدَاءَ ، وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ ) وحسنه الألباني في "صحيح الترمذي" .

“Tiga orang yang  Allah berhak membantunya, orang yang berjihad di jalan Allah. budak (yang bersepekat dengan majikannya untuk merdeka) dia ingin menunaikannya. Orang yang menikah yang ingin menjaga diri.” Dinyatakan hasan oleh Albani di Shoheh Tirmizi.

By: aniisah syahrul fatwah

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

terimakasih info yang sngatt berrmanfaatt, barokallah

12 Apr
Balas

Iya sama-sama bun

14 Apr



search

New Post