Layakkah saya
L
ayakkah saya naik Pangkat?
Sampai saat ini, masih banyak di kalangan guru beranggapan bahwa dengan regulasi yang ada saat ini, sulit bagi guru untuk naik pangkat. Hal ini tidak terlepas dari minimnya pemahamam guru terkait bagaimana seorang guru dapat naik pangkat, yang pada dasarnya memang belum sepenuhnya dipahami secara utuh. Pola pikir atau mindset yang ada masih berpijak pada peraturan lama (Permen 84 Tahun 1993). Mereka masih berpikir dengan hitungan angka kredit sekian seharusnya dapat naik pangkat, tanpa melihat unsur-unsur mana yang dapat menentukan seorang guru dapat naik pangkat. Mari kita bedah peraturan lama (Permen 84 Tahun 1993) dan baru (Permenegpan Nomor 16 Tahun 2009) yang diberlakukan saat ini.
Mengacu pada Permenegpan Nomor 16 Tahun 2009, tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, secara umum Unsur yang ada dalam Angka Kredit Guru terdiri atas Unsur Utama dan Unsur Penunjang.
Adapun Unsur Utama terdiri dari:
A. Unsur Pendidikan (Bila melanjutkan pada Jenjang yang lebih tinggi)
B. Unsur Pembelajaran dan atau Pembimbingan
C. Unsur Program Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang terdiri dari: Pengembangan Diri (PD) ; Publikasi Ilmiah (PI) dan atau Karya Inovatif (KI)
Adapun Unsur Penunjang terdiri dari:
A. Memperoleh Ijazah yang tidak relevan
B. Kegiatan Pendukung Tugas Guru
C. Memperoleh Penghargaan / tanda jasa
Selanjutnya, mari kita lihat tabel berikut ini:
Berdasarkan tabel kepangkatan tersebut, guru dapat dipertimbangkan layak untuk naik pangkat bila memenuhi 4 poin pokok dalam proses pengusulan kenaikan pangkatnya diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Terpenuhinya Angka Kredit Kumulatif sesuai dengan jenjang golongannya (misalnya III/d ke IV/a minimal 400)
2. Terpenuhinya Angka Kredit pembelajaran dan atau Pendidkan sesuai dengan jenjang golongannya (misalnya dari III/d-IV/a minimal 100 AK)
3. Terpenuhinya Angka Kredit Pengembangan Diri (PD) pada Unsur PKB sesuai dengan jenjang golongannya (misalnya dari III/d-IV/a minimal 4 AK)
4. Terpenuhinya Angka Kredit Publikasi Ilmiah / Karya Inovatif (PI/KI) pada Unsur PKB sesuai dengan jenjang golongannya (misalnya dari III/d-IV/a minimal 8 AK)
5. Terpenuhinya Angka Kredit Unsur Penunjang (AKP) sesuai dengan jenjang golongannya (misalnya dari III/d-IV/a minimal 10 AK)*
*) Unsur Penunjang tidak menjadi penentu, boleh saja kosong (0)
Bila keempat poin tersebut (1-4) terpenuhi, maka guru yang bersangkutan “Layak” untuk Naik Pangkat, salah satu saja tidak terpenuhi, meskipun hanya kurang 0,6 angka kredit, maka guru tersebut “Belum Layak” untuk Naik Pangkat.
I
ndikator apa saja penentu kenaikan pangkat guru? Mari kita bedah lagi terkait yang lazim pada 4 poin masing-masing yang menjadi penentu “Kelayakan Naik Pangkat” guru …
1) Angka Kredit Kumulatif
Angka Kredit Kumulatif menjadi hal mutlak untuk dipenuhi sesuai dengan tabel kepangkatan sesuai Permenegpan RB Nomor 16 Tahun 2009.
2) Angka Kredit pembelajaran dan atau Pendidikan
Angka kredit pembelajaran guru sangat bergantung dengan nilai PK-Guru yang diperoleh guru setiap tahunnya, secara umum apabila guru memperoleh rata-rata predikat “Baik” setiap tahunnya, secara normative selama 4x (tahun) dapat terpenuhi angka kredit pembelajarannya sesuai dengan jenjang golongan dan kepangkatan guru yang bersangkutan, kecuali apabila guru yang bersangkutan memiliki angka kredit lama berdasarkan Permen 84 Tahun 1993 sejak Naik Pangkat terakhir dan belum pernah diusulkan dalam proses pengusulan kenaikan pangkatnya.
Unsur Pendidikan juga dapat menjadi angka kredit tambahan bagi guru yang melanjutkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan belum diperhitungkan / diusulkan sebelumnya.
3) Angka Kredit Pengembangan Diri (PD)
Angka Kredit Pengembangan Diri (PD) pada Unsur PKB menjadi mutlak untuk dipenuhi sesuai dengan tabel kepangkatan sesuai Permenegpan RB Nomor 16 Tahun 2009, dengan bukti fisik berupa “Laporan Pengembangan Diri”(terdiri atas Deskripsi Kegiatan Peningkatan Kompetensi Guru berupa Pertemuan di MGMP/KKG, kegiatan diklat fungsional guru ; Sertifikat/piagam kegiatan diklat yang diikuti ; SPT Kegiatan dan atau Surat Undangan mengikuti kegiatan)
4) Angka Kredit Publikasi Ilmiah / Karya Inovatif (PI/KI)
Angka Kredit Publikasi Ilmiah / Karya Inovatif (PI/KI) pada Unsur PKB menjadi satu hal mutlak untuk dipenuhi sesuai dengan tabel kepangkatan sesuai Permenegpan RB Nomor 16 Tahun 2009. Bukti fisik berupa Dokumen Laporan Penelitian Tindakan Kelas (PTK) yang telah diseminarkan di hadapan minimal 15 orang guru dari minimal 3 sekolah sesuai jenjang ; Laporan Karya Inovatif ; Jurnal Pendidikan ; Modul ; Buku Pedoman Guru.
Dengan diberlakukannya peraturan terkait kenaikan pangkat guru tersebut maka skema /alur kenaikan pangkat guru dapat dijabarkan sebagai berikut :
1) Guru yang memiliki SK Kenaikan Pangkat terakhir sebelum Juli 2013
Dari alur diatas Guru dapat saja naik pangkat 1 tahun sejak 30 Juni 2013, apabila pada tahun-tahun sebelumnya telah terkumpul Angka Kredit Unsur Utama (AK-Pembelajaran, AK-Diklat Fungsional Guru dan AK Karya Tulis Ilmiah) dan Unsur Penunjang sesuai dengan golongan dan jenjang kepangkatannya.
Artinya dengan mengumpulkan angka kredit berdasarkan aturan lama digabung dengan angka kredit berdasarkan aturan baru, semua indicator terpenuhi, maka “Layak Naik Pangkat”.
2) Guru yang memiliki SK Kenaikan Pangkat terakhir dengan sebaran PAK yang mengacu pada Permenegpan Nomor 16 Tahun 2009 (Logika berpikir setelah Juli 2013)
Artinya dengan mengumpulkan angka kredit berdasarkan aturan baru, secara normative selama minmal 4 tahun, semua indicator (AK-Pembelajaran, AK-PD ; AK-Publikasi Ilmiah /Karya Inovatif) terpenuhi, maka guru akan “Layak Naik Pangkat”.
Untuk lebih jelasnya lagi, mari kita cermati beberapa kasus berikut ini …
KASUS 1
Pada tahun 2013, Nata Kusuma, S.Pd, guru SMPN 1 Kotaagung Timur dengan jabatan Guru Pertama, Pangkat Penata Muda Tk.I, golongan ruang III/b per 01 Oktober 2013 memiliki angka kredit kumulatif 150,250 (Permen Lama). Pada oktober tahun 2014 yang bersangkutan memperoleh Ijazah S-2 yang relevan. Pada masa penilaian tahun 2016 yang bersangkutan melaksanakan pembelajaran dan memiliki nilai Kinerja Guru pada kriteria “Baik”, termasuk pada 2 tahun terakhir rata-rata pada kriteria “Baik”, yang bersangkutan mengikuti pelatihan yang relevan disertai laporan Pengembangan Diri (SPT, Deskripsi kegiatan, sertifikat kegiatan) sebanyak 3 kegiatan (32 JP ; 40 JP ; 45JP). Pada kegiatan Publikasi Ilmiah, yang bersangkutan menulis laporan 1 (satu) PTK. Selama 3 tahun terakhir Nata Kusuma,S.Pd. mendapat tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah, TPK dan Tim Supervisi / Penilai PK-Guru ; menjadi Panitia UN/US selama 3 tahun terakhir, Anggota PGRI 3 tahun terakhir.
Secara umum angka kredit yang diperoleh diantaranya dari:
1) Angka kredit mendapatkan ijazah S-2 yang relevan
2) Angka kredit Pembelajaran 3 tahun pada kriteria ”Baik”
3) Angka kredit Waka selama 3 tahun
4) Angka kredit TPK selama 3 tahun
5) Angka kredit Tim Supervisi / PK Guru selama 3 tahun
6) Angka kredit Pengembangan diri (3 diklat)
7) Angka kredit PI, menulis 1 (satu) PTK
8) Angka kredit Pengawas UN/US 3 tahun
9) Angka kredit menjadi anggota PGRI 3 tahun
NO
UNSUR
LAMA
BARU
JUMLAH
I.
Unsur Utama
100,000
A.
Pendidikan
1) Mengikuti pendidikan dan memperoleh gelar / ijazah
2) Mengikuti Program Induksi
0,000
50,000
50,000
B.
Pembelajaran dan atau pembimbingan
38,250
29,925
68,175
C.
Program Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
1) Melaksanakan Pengembangan Diri
5,000
3,000
8,000
2) Melaksanakan Publikasi Ilmiah
0,000
4,000
4,000
3) Melaksanakan Karya Inovatif
0,000
0,000
0,000
Jumlah Unsur Utama
143,250
86,925
230,175
II.
Unsur Penunjang
Jumlah Unsur Penunjang
7,000
2,730
9,730
Jumlah Unsur Utama dan Unsur Penunjang
150,250
89,655
239,905
Total angka kredit yang diperoleh 150,250 + AKK (50 +29,925) + AKPD (3) + AKPI (4) + AKP (2,730) = 239,905 > 200 (Persyaratan 1 terpenuhi) ; AKK Pembelajaran dan Pendidikan = (50+29,925) > 50 (Persyaratan 2 terpenuhi) ; AK-PD 3,00 (Persyaratan 3 terpenuhi) ; AK-PI/KI 4,00 (Persyaratan 4 terpenuhi)
Dengan demikian, Nata Kusuma, S.Pd. yang berpangkat III/b ”layak” dapat dipertimbangkankan naik pangkat 1 level diatasnya, dengan demikian maka jabatan fungsional pada Jabatan Guru Muda, pangkat III/c.
KASUS 2
Pada tahun 2013, Dra. Nita Kusuma guru SMAN 1 Cimahi dengan jabatan Guru Muda Pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d memiliki angka kredit kumulatif 350,000. Pada tahun 2014 yang bersangkutan memperoleh Ijazah S-2 yang tidak relevan. Pada masa penilaian tahun 2016 yang bersangkutan melaksanakan pembelajaran dan memiliki nilai Kinerja Guru pada kriteria “Baik”, termasuk pada 2 tahun terakhir rata-rata pada kriteria “Baik”, yang bersangkutan mengikuti pelatihan yang relevan disertai laporan Pengembangan Diri (SPT, Deskripsi kegiatan, sertifikat kegiatan) sebanyak 4 kegiatan (24 JP ; 32 JP ; 40 JP ; 82 JP). Pada kegiatan Publikasi Ilmiah, yang bersangkutan menulis buku 2 (dua) PTK. Selama 4 tahun terakhir Dra. Nita Kusuma mendapat tugas tambahan sebagai wali kelas ; Menjadi “Nara Sumber” pada kegiatan Implementasi K-13 pada tahun 2016, menjadi Panitia UN/US selama 3 tahun terakhir, Anggota PGRI 3 tahun terakhir.
Secara umum angka kredit yang diperoleh dari:
1) Angka kredit mendapatkan ijazah S-2 yang tidak relevan
2) Angka kredit Pembelajaran 3 tahun pada kriteria ”Baik”
3) Angka kredit Wali kelas selama 3 tahun
4) Angka kredit Nara Sumber
5) Angka kredit Pengembangan diri (4 diklat)
6) Angka kredit PI, menulis 2 (dua) PTK
7) Angka kredit Pengawas UN/US 3 tahun
8) Angka kredit menjadi anggota PGRI 3 tahun
NO
UNSUR
LAMA
BARU
JUMLAH
I.
Unsur Utama
100,000
0,000
100,000
A.
Pendidikan
1) Mengikuti pendidikan dan memperoleh gelar / ijazah
2) Mengikuti Program Induksi
B.
Pembelajaran dan atau pembimbingan
229,500
61,425
290,925
C.
Program Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
1) Melaksanakan Pengembangan Diri
3,000
4,000
8,000
2) Melaksanakan Publikasi Ilmiah
6,000
8,000
14,000
3) Melaksanakan Karya Inovatif
0,000
0,000
0,000
Jumlah Unsur Utama
338,500
73,425
411,925
II.
Unsur Penunjang
Jumlah Unsur Penunjang
11,500
5,000
16,500
Jumlah Unsur Utama dan Unsur Penunjang
350,000
78,425
428,425
Total angka kredit yang diperoleh 350 + AKK (61,425) + AKPD (4,000) + AKPI (8,000) + AKP (5,000) = 428,425 (Persyaratan 1 terpenuhi) ; AKK Pembelajaran dan Pendidikan = (61,425) < 100 (Persyaratan 2 belum terpenuhi) ; AK-PD 4,00 (Persyaratan 3 terpenuhi) ; AK-PI/KI 8,00 (Persyaratan 4 terpenuhi)
Pada kasus ini ada 1 persyaratan belum/tidak terpenuhi, dengan demikian, Dra. Nita Kusuma yang berpangkat III/d ”Belum Layak” naik pangkat dan ditetapkan pada golongan yang sama dengan jabatan fungsional yang sama Gol III/d, Guru Madya.
KASUS 3
Drs. Narto Kusumo guru SMKN 1 Kotaagung dengan jabatan Guru Madya Pangkat Pembina golongan ruang IV/a per 01 Oktober 2011, memiliki angka kredit kumulatif 401,500 (berdasarkan permen lama 84-1993). Pada 3 tahun sejak 2010 yang bersangkutan melaksanakan pembelajaran dengan bukti fisik sesuai peraturan tersebut (Permen 84-1993) dan sejak Juli 2013 memiliki nilai Kinerja Guru pada kriteria “Baik”, termasuk pada 2 tahun terakhir rata-rata pada criteria “Baik”, yang bersangkutan mengikuti pelatihan yang relevan disertai laporan Pengembangan Diri (SPT, Deskripsi kegiatan, sertifikat kegiatan) sebanyak 3 kegiatan (32 JP ; 40 JP ; 82 JP). Pada kegiatan Publikasi Ilmiah, yang bersangkutan menulis laporan 3 (tiga) PTK dan 1 jurnal propinsi. Selama 3 tahun terakhir Drs. Narto Kusumo mendapat tugas tambahan sebagai Kaprodi ; menjadi TPK dan wali kelas, menjadi Panitia UN/US selama 3 tahun terakhir, Anggota PGRI 3 tahun terakhir, 1 tahun terakhir membimbing 10 orang siswa dalam Praktek Industri
Secara umum angka kredit yang diperoleh dari:
1) Angka kredit pembelajaran berdasarkan peraturan lama (Permen 84-1993) selama 4 semester
2) Angka kredit Pembelajaran 3 tahun pada kriteria ”Baik” (Permenegpan RB No. 16-2010)
3) Angka kredit Kaprodi, TPK dan Wali kelas selama 3 tahun terakhir
4) Angka kredit Pengembangan diri (3 diklat)
5) Angka kredit PI, menulis 3 (tiga) PTK
6) Angka Kredit PI, menulis 1 (satu) jurnal tingkat propinsi
7) Angka kredit Pengawas UN/US 3 tahun
8) Angka kredit menjadi anggota PGRI 3 tahun
9) Angka Kredit membimbing 10 orang siswa
NO
UNSUR
LAMA
BARU
JUMLAH
I.
Unsur Utama
100,000
0,000
100,000
A.
Pendidikan
3) 1) Mengikuti pendidikan dan
4) memperoleh gelar / ijazah
5) 2) Mengikuti Program Induksi
B.
Pembelajaran dan atau pembimbingan
262,000
156,174
418,174
C.
Program Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
1) Melaksanakan Pengembangan Diri
5,000
4,000
9,000
2) Melaksanakan Publikasi Ilmiah
0,000
12,000
12,000
3) Melaksanakan Karya Inovatif
0,000
0,000
0,000
Jumlah Unsur Utama
367,000
172,174
411,925
II.
Unsur Penunjang
Jumlah Unsur Penunjang
34,500
4,430
38,930
Jumlah Unsur Utama dan Unsur Penunjang
401,500
176,604
578,104
Total angka kredit yang diperoleh 401,500 + AKK-PBLJR (156,174) + AKPD (4) + AKPI (12) + AKP (4,430) = 578,104 (Persyaratan 1 terpenuhi) ; AKK Pembelajaran dan Pendidikan = (156,174) > 150 (Persyaratan 2 terpenuhi) ; AK-PD 4,00 (Persyaratan 3 terpenuhi) ; AK-PI/KI 12,00 (Persyaratan 4 terpenuhi)
Dengan demikian, Drs. Narto Kusumo yang berpangkat IV/a ”Layak”, dapat dipertimbangkan naik pangkat 1 level diatasnya, dan ditetapkan pada Gol IV/b dengan jabatan fungsional Guru Madya.
Bagaimanakah anda menarik poin-p0in diatas? Bagaimana anda menyimpulkan dari artikel ini, semoga bermanfaat.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Oh begitu cara penilaiannya ya Pak Sumardiyono.
Bermanfaat sekali Pak Buat Guru PNS !