Guru SSelayarr

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
Oknum Polisi terkena sanksi disiplin

Oknum Polisi terkena sanksi disiplin

Menganiaya SH dan kawan-kawannya, di alun- alun Kota Rembang, 6 Orang Polisi turun pangkat

Bratapos_ Pati _ Komas HAM , melalui Kabid Propam Polda Jawatengah ( 2005), telah mengabulkan laporan pengaduan Sdr. witok Sihotang dan Kawan-kawan, warga desa ngrandu Pulo Rembang Jawa tengah , Dugaan kuat Penganiayaan dan Premanisme dilakukan oknum anggota Sat Reskrim Polres Rembang an : Dwi Agus Setyawan , Briptu NRP : 80010102 ; Aris Kristiawan ,; Briptu NRP : 78081129 , Aris Wahyu Bawaono ,; Briptu NRP : 77080525 , ; Wahyu Lukito, Briptu NRP: 7809159 , ; Supriyadi , Briptu NRP : 77020352 ,dan Edi Triyono , Briptu, NRP : 80060227 . Surat Kawat dialamatkan kepada Sholhul Hadi , rt 4 rw01 , karangkonang , Winong Pati sebagai Korban juga , sekaligus KUasa Insiden Penganiayaan oknum Polisi kepada Kawan-kawannya dan untuk menindaklanjuti secara Hirarkhis , dan Administratif. Kemudian melayangkan Surat Ke Polres Rembang , Kapolda Jawa Tengah, Mabes Polri serta Lembaga –Lembaga lainnya , diantaranya MPR RI, Menkopolkam, Kompolnas, Ombudsman RI , dan Komnas HAM RI , sebgaimana surat aduan . bersyukur bahwa surat mendapat tanggapan dan finalnya turun surat No 14/K/ SIPOL/I/106 , berisi perihal : Tindaklanjut penanganan Penganiayaan massif yang dilakukan oleh 6 orang anggota Sat. Reskrim Polres Rembang, Jawa Tengah tersebut diantaranya .

Menurut Keterangan WS Witok Sihombing , Kepada Bratapos.com aksi brutal, arogan , vndalisme dan anarkhis tersebut sangat urgen dilaporkan Kepada atasannya dan diberitahukan kepada masyarakat agar sebagai pengayom masyarakat Kepolisian taat aturan dan peraturan di dalam maupun diluar organisasinya. Oleh SH . aksi ini selanjutnya disampikan kepada Komnas HAM RI, dan jawaban diteruskan kepada atasannya Yaitu KAPOLRES REMBANG untuk memberi sanksi sesuai derajat kesalahan yang dilaporkan . adapun Kapolres , Melalui surat tersebut lalu KApolres meneliti kedalam serta setelah di cek , membenarkan bahwa ada beberapa anak buahnya telah melakukan pelanggaran tindak Pidana penganiayaan , dan sesuai dengan ketentuan Pasal 91 UU No. 39. TH 1999 dan disiplin Polri , selaku atasan telah memberi hukuman disiplin terhadap 6 orang anggota tersebut ,berupa penurunan pangkat satu tingkat , dan sangsi lain dengan putusan penempatan dalam tempat khusus , selama 21 hari dan UKP satu periode ( Vide SHD terlampir . red.),” agar kejadian ini tidak terjadi lagi dan menjadi efek jera terhadap anggota yang melanggar dan menjadi pelajaran berharga bagi anggota lainnya .”Pungkasnya

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post