WASHADI

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web

SYARIAT BAGI KEHIDUPAN MANUSIA

SYARIAT BAGI KEHIDUPAN MANUSIA

Alquran dan Sunnah Rasul merupakan sumber bagi terbentuknya sistem Hukum dan Syariat Islam. Oleh karena itu, setiap umat Islam wajib menjadikan keduanya sebagai referensi dan rujukan bagi pertimbangan dalam hal hukum. Tentu saja, referensi atau rujukan yang lebih diutamakan adalah yang bersumber dari Alquran. Apabila diperlukan, Sunah membolehkan pertimbangan dan inisiatif seseorang atau institusi dalam upaya untuk mencapai suatu keputusan hukum. Penggunaan alasan dan pertimbangan yang bersifat pribadi atau berdasar kesepakatan bersama (kolektif) dalam sebuah intitusi ini disebut dengan ijtihad, yang merupakan salah satu faktor yang memberikan fleksibilitas dan dinamisme yang penting dalam Syariat.

Syariat juga mengakui dan membolehkan hukum, tradisi dan adat-istiadat yang berlaku di daerah-daerah tertentu sepanjang tidak bertentangan dengan Alquran dan Sunah Nabi. Hal ini bermakna bahwa, penggunaan Hukum dan Syariat Islam tidak mutlak diterapkan atau ditegakkan apabila hukum yang berlaku di suatu daerah masih selaras atau tidak keluar dari garus-garis ketetapan Alquran dan Sunah Nabi. Hukum dan Syariat Islam tetap memandang dan menjunjung hukum atau adat yang berlaku bagi masyarakat di daerahnya.

· Tujuan Syariat

Tujuan utama Syariat adalah untuk melaksanakan dan menjamin kebaikan dan kepentingan bersama demi meningkatkan kesejahteraan, baik sebagai individu maupun sebagai badan kolektif. Syariat juga dapat menghindarkan diri dari kerusakan dan hal-hal yang dapat membahayakan.

Untuk mencapai tujuannya, maka penegakan Syariat dapat dilakukan dengan cara:

1. Menjamin kebutuhan hidup yang bersifat vital (duruuriyaat)

2. Memenuhi kebutuhan hidup yang lebih besar (haajiyaat)

3. Memberikan perbaikan, penambahan dan peningkatan kualitas hidup (tahsiiniyaat).

Contoh kebutuhan hidup yang bersifat vital bagi manusia adalah perumahan, yang berfungsi untuk melindungi dan memberikan kenyamanan manusia dari cuaca dan keadaan alam, termasuk juga memberikan tempat tidur dan istirahat.

Terkait dengan kebutuhan hidup yang bersifat vital, maka contoh kebutuhan hidup yang lebih besar adalah jendela pada rumah yang memungkinkan masuknya cahaya dan udara bersih yang dibutuhkan manusia.

Selanjutnya, menyambung dari dua contoh kebutuhan hidup manusia sebagaimana dijelaskan di atas, maka contoh perbaikan, penambahan dan peningkatan kualitas hidup adalah tersedianya tempat tidur dan perabot rumah tangga yang membuat hidup lebih indah dan menyenangkan.

Pemenuhan kebutuhan hidup yang lebih besar serta perbaikan, penambahan dan peningkatan kualitas hidup dapat dilakukan jika kebutuhan hidup yang bersifat vital sudah terpenuhi atau terpuaskan. Jika kebutuhan vital terancam, maka kebutuhan-kebutuhan lain yang kurang vital dapat dikurangi atau dikesampingkan.

Kebutuhan-kebutuhan vital yang menurut Syariat berfungsi untuk melindungi adalah kebutuhan-kebutuhan yang menjadi gantungan hidup manusia. Jika kebutuhan ini terancam, maka akan terjadi kerusakan atau ketidakadilan dalam kehidupan pribadi maupun kehidupan kolektif. Menurut Syariat, terdapat lima kebutuhan vital berdasarkan urutan prioritasnya, yaitu:

1. Diin atau sistem kepercayaan dan jalan hidup Islam yang alamiah

2. Kehidupan atau nafs manusia secara individu dan spesies manusia pada umumnya

3. Pikiran atau ‘aql individu

4. Kehormatan dan kemuliaan atau ‘ird individu, dan

5. Kekayaan atau kepemilikan.

· Kemudahan-kemudahan Syariat

Hukum-hukum Syariat Islam memberikan kemudahan dalam hal-hal yang sulit dengan mengurangi atau menghilangkan kesukaran-kesukaran hidup manusia. Misalnya, seseorang tidak harus berpuasa di bulan Ramadhan apabila dia sakit atau dalam perjalanan jauh. Dalam transaksi bisnis, Syariat membolehkan berbagai macam kontrak dan praktik-praktik perdagangan berdasarkan kesepakatan bersama. Syariat membolehkan adat-istiadat setempat berlaku dalam memenuhi kebutuhan manusia selama tidak dilarang dalam Islam demi menjaga ukuwah dan toleransi. Syariat juga membolehkan perceraian dalam kasus-kasus yang memang memungkinkannya. Kemudahan-kemudahan seperti ini telah ditegaskan Allah SWT dalam Alquran yang berarti, “Allah tidak menciptakan kesukaran apa pun kepadamu dalam masalah beragama.”

Nabi Muhammad SAW juga bersabda, “Aku telah diberi agama yang benar dan toleran”.

· Prinsip-prinsip Dasar Syariat

Untuk mewujudkan tujuan-tujuannya, petunjuk yang lebih terperinci diberikan dalam Syariat dengan memisahkan semua transaksi kehidupan ke dalam apa yang halal dan apa yang haram. Dalam beberapa hal, petunjuk ini sangat jelas karena Islam tidaklah samar-samar atau ragu-ragu dalam mengajak manusia kepada kebajikan dan kejujuran secara moral serta menjauhi kejahatan. Prinsip Syariat lebih menekankan pada pertumbuhan dan perkembangan daripada kehinaan, kesukaran dan pembatasan. Lebih dari itu, Syariat memberikan prinsip-prinsip dasar yang memberikan kekuatan dan fleksibilitas pada sistem yang Islami berkenaan dengan masalah-masalah dan situasi-situasi yang baru serta membantu untuk meningkatkan kebaikan, keadilan dan kejujuran sepanjang masa.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa,

a. Syariat mengakui dan membolehkan hukum, tradisi dan adat-istiadat yang berlaku di daerah-daerah tertentu sepanjang tidak bertentangan dengan Alquran dan Sunah Nabi

b. Tujuan utama Syariat adalah untuk melaksanakan dan menjamin kebaikan dan kepentingan bersama demi meningkatkan kesejahteraan, baik sebagai individu maupun sebagai badan kolektif, serta menghindarkan diri dari kerusakan dan hal-hal yang dapat membahayakan

c. Hukum-hukum Syariat Islam memberikan kemudahan dalam hal-hal yang sulit dengan mengurangi atau menghilangkan kesukaran-kesukaran hidup manusia

d. Syariat memberikan prinsip-prinsip dasar yang memberikan kekuatan dan fleksibilitas pada sistem yang Islami berkenaan dengan masalah-masalah dan situasi-situasi yang baru serta membantu untuk meningkatkan kebaikan, keadilan dan kejujuran sepanjang masa.

***

Penulis adalah seorang guru dan penulis, tinggal di Tangerang Selatan, Banten.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post