AHMAD NURHAMID

Orang pribumi yang lahir di Desa Tunggak, sebuah desa pinggiran di Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah. Lahir pada Rabu Pon, 5 April 1989. T...

Selengkapnya
Navigasi Web
SPI di Sekolah yang Kian Menjalar dengan Harga Tak Wajar
Rapat Pleno SMPN 1 Purwodadi Kab. Grobogan pada Sabtu, 12 Agustus 2023

SPI di Sekolah yang Kian Menjalar dengan Harga Tak Wajar

Sumbangan Pengembangan Institusi atau sering disebut SPI seperti sudah lumrah ada di sekolah-sekolah. Sebenarnya, SPI yang mungkin jaman dulu lazim disebut uang pangkal atau uang gedung, kiranya bisa dimaklumi oleh sebagian besar orang tua. Menyekolahkan anak berarti siap membayar, walaupun Sang Pengampu Kebijakan berkali-kali berujar bahwa pendidikan sepenuhnya ditanggung oleh negara. Slogan itu seakan hanya isapan jempol belaka, melihat kenyataan yang ada sekarang-sekarang ini. Banyak sekali kedok yang dipakai untuk mengaburkan istilah uang pangkal dan juga uang gedung, entah itu pakai kedok infak lah, sumbangan sukarela lah, padahal sejatinya sama saja, hanya berganti nama. Begitu kreatif sekali, oknum pihak sekolah dan juga komite sekolah ini membungkusnya, seakan ingin mengelabuhi masyarakat agar tidak timbul stigma negatif. Oknum pemimpin daerah yang ingin memberantas hal seperti ini seolah hanya pencitraan dan omong kosong saja. Memang betul ada beberapa sekolah yang ditindak, namun lebih banyak yang tidak. Menerima aduan seperti ini pun sepertinya tak bergeming, bungkam, menutup mata, dan bersikap seolah tak terjadi apa-apa. Lebih memilih untuk membesarkan hal positif yang sudah dilakukan, merasa tak penting untuk mengurusi hal serupa, padahal hal itu sudah terjadi dimana-mana.

Sebagai orang tua, mungkin sebagian besar sudah bisa memaklumi, bahwa menyekolahkan anak, harus siap membayar, termasuk SPI, iuran bulanan, beli modul, dsb. Mungkin itu bisa dimaklumi jika dengan harga yang wajar, namun jika dengan harga yang fantastis, tentu akan banyak orang tua yang menjerit.

Perlu diketahui bahwa siswa SMP, setiap tahun ditanggung oleh negara sebesar Rp 1.110.000,00 melalui BOS Reguler. Artinya, jika SMP tersebut memiliki siswa sebanyak 1000 orang, maka sekolah tersebut sudah mendapat 1 miliar lebih untuk operasional. Namun, tetap ada saja sekolah yang masih merasa kurang dengan nominal sefantastis itu. Dengan alasan ini itu yang sebenarnya klise, melalui rapat pleno akan mengeluhkan banyak hal, yang ujung-ujungnya minta sumbangan. Tak tanggung-tanggung, setiap siswa di salah satu SMP di Kab. Grobogan, dikenai biaya SPI sebesar Rp 2.500.000,00. Tak hanya itu, setiap siswa di sekolah tersebut juga dikenai iuran bulanan Rp 150.000,00 per bulan. Bukankah SPI dan iuran bulanan itu juga jumlah nominalnya fantastis? Memang dalam rapat pleno itu disampaikan bahwa yang dikenai adalah orang tua, bukan siswa, tapi bukankah itu sama saja?

Memang sih, katanya tidak harus segera, bisa dicicil. Tapi bukankah itu sama saja?

Setiap pembagian rapor selalu ditagih, setiap mid semester juga ditagih, sampai ambil ijazah pun demikian. Sama saja kan??

Yang jadi pertanyaan:

1. Pemimpin daerah yang kemarin viral, mencopot oknum kepala sekolah yang ketahuan memungut infaq dari siswa, padahal cuma 300ribu, masak ini ada yang sampai jutaan, didiamin saja? Ingat lho, Pak. Ini masih di wilayah bapak. Segera ditindak, Pak, mumpung msh jd pemimpin daerah.2. Sebenarnya seberapa kuat sih komitmen pemerintah untuk memberantas hal-hal seperti ini? Niat atau tidak sih? Kok sepertinya dibiarkan saja? Apa karena sudah dapat upeti, jadi enggan bertindak?3. Sekolah negeri adalah milik pemerintah, yang seharusnya menjadi wakil dari pemerintah, ujung tombak, menjadi pelopor dan contoh untuk tidak pungli, tapi kenapa malah sebaliknya? Masih kurang kah BOS yang anda terima? Kalau sekolah swasta mah wajar, sekolah negeri kan milik pemerintah, tidak etis jika masih pungli.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post