Hari Prasetio

Lahir di Cilacap 25 Maret 1967. Lulusan SDN 1 Karangtalun Cilacap (1980), SMPN 4 Cilacap (1983), SMAN 1 Cilacap (1986). Alumni Universitas Sebelas Maret Sur...

Selengkapnya
Navigasi Web
Peran Komite Sekolah/Madrasah
Sumber : nusakini.com

Peran Komite Sekolah/Madrasah

Kita menyadari bahwa keberadaan lembaga pendidikan tidak dapat dilepaskan dari kehidupan masyarakat. Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No.20 Tahun 2003 Bab III pasal 4 ayat (6) disebutkan bahwa pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan pendidikan, pengendalian mutu pelayanan pendidikan. Kemudian pada Bab VI pasal 13 ayat (1) ditegaskan bahwa jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya.

Dari pernyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa pendidikan menjadi tanggung jawab pemerintah, sekolah/madrasah dan masyarakat. Tempat berlangsungnya pendidikan tidak hanya di sekolah/madrasah saja (formal) tetapi juga diselenggarakan oleh lembaga luar sekolah/madrasah (nonformal), serta di lingkungan keluarga (informal). Oleh karena itu pendidikan akan kuat dan tetap eksis apabila mendapat dukungan kuat dari masyarakat.

Sampai tahun 2001 telah ada perwakilan masyarakat di sekolah/madrasah yang diberi nama Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan (BP3). Sayangnya, lembaga ini sengaja didesain oleh pemerintah untuk hanya memiliki peran yang minimal, terutama terbatas pada permintaan pendapat dalam kenaikan SPP siswa. Bila ditelusuri, ada empat persoalan yang menjadi kendala utama yang menyebabkan BP3 tidak mempunyai peran yang signifikan.

Pertama, pada banyak sekolah/madrasah swasta, lembaga BP3 tidak mempunyai wewenang yang cukup untuk melakukan apapun karena yang berkuasa adalah pengurus yayasan yang biasanya dari ormas sosial. BP3 biasanya hanya dimintai masukan terutama dalam rencana kenaikan SPP atau biaya lainnya. Di samping itu, peran pengurus yayasan yang sangat besar ini turut mempengaruhi pengurus lain, seperti kepala sekolah/madrasah yang fungsinya sama seperti yang dialami oleh BP3, yakni tidak mempunyai wewenang. Dengan demikian, wewenang melakukan perubahan hanya berpusat pada ketua yayasan.

Kedua, tidak terdapat komunikasi dan koordinasi sinergis antara pihak pengurus BP3 dengan pihak sekolah/madrasah. Kedua belah pihak belum mencerminkan sebuah tim yang kompak dan terpadu sebagaimana mestinya.

Ketiga, karena keterbatasan SDM dan keterbatasan lainnya, pengurus BP3 belum memiliki visi masa depan tentang sekolah/madrasah, terutama menyangkut peran dalam menjawab tantangan perkembangan masyarakat dan tanggung jawab masyarakat dalam meningkatkan mutu sekolah/madrasah.

Keempat, belum ada kesepahaman yang melahirkan kerja sama sinergis antara sekolah/madrasah dan masyarakat. Dalam banyak kasus, pihak sekolah/madrasah masih menganut pemikiran lama bahwa sekolah/madrasah hanya kepanjangan yayasan atau kepanjangan pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan. Di pihak lain, masyarakat juga masih banyak yang menganggap bahwa tugas penyelenggaraan pendidikan terutama wajib belajar 9 tahun adalah tugas pemerintah.

Esensi hubungan masyarakat dengan sekolah/madrasah adalah untuk meningkatkan ketertiban, kepedulian, kepemilikan, dan dukungan dari masyarakat terutama dukungan moral dan finansial (Depdiknas,2001). Dalam Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) salah satu tujuannya adalah melibatkan masyarakat agar lebih termotivasi untuk berfikir mengenai peningkatan mutu pendidikan pada sekolah/madrasah. Memperhatikan betapa besar peran masyarakat dalam dunia pendidikan maka Mendiknas melalui Keputusan Nomor 044/U/2002 tertanggal 2 April 2002 tentang pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah. Mengingat pentingnya peran komite sekolah/madrasah sebagai pengganti BP3. Hal ini sangat beralasan karena komite sekolah/madrasah lebih dekat dengan satuan pendidikan sehingga lebih mengetahui permasalahan yang dihadapi di tiap satuan pendidikan.

Komite sekolah/madrasah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan dan efisiensi pengelolaan pendidikan pada satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra-sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah. Hal tersebut sesuai dengan amanat UU Sisdiknas tahun 2003 Bab XV pada bagian ketiga pasal 56 ayat (1) menyebutkan bahwa masyarakat berperan dalam meningkatkan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah.

Komite sekolah/madrasah berkedudukan di satuan pendidikan, sedang ketua komite sekolah/madrasah bukan berasal dari kepala satuan pendidikan. Komite sekolah/madrasah bertujuan mewadahi dan menyalurkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan, meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.

Komite sekolah/madrasah berperan sebagai : pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan di satuan pendidikan; pendukung (supporting agency) baik yang berwujud finansial maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan kerja; pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggara pendidikan di satuan kerja; dan mediator (mediator agency) antara sekolah/madrasah dan masyarakat di satuan pendidikan.

Komite sekolah/madrasah mempunyai fungsi sebagai berikut : mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu; melakukan kerja sama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu; menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat; memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai (kebijakan dan program pendidikan, Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah/Madrasah (RAPBS/RAPBM), kriteria kinerja satuan pendidikan, kriteria tenaga kependidikan, kriteria fasilitas pendidikan dan hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan); mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan; dan menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.

Pemberdayaan (empowered) masyarakat dalam pelaksanaan pendidikan perlu lebih ditingkatkan tidak hanya memberi dukungan pendanaan saja tetapi juga memberi saran, pengontrol pelaksanaan pendidikan sehingga lembaga pendidikan merasa lebih bertanggung jawab dalam menghasilkan output pendidikan yang lebih bermutu. Produk pendidikan yang bermutu sekarang ini sudah menjadi keharusan di era global yang serba kompetitif.

Pendidikan adalah asset bangsa untuk masa depan sehingga perlu penanganan yang sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Dalam pelaksanaan pendidikan perlu melibatkan masyarakat sebagai stakeholders. Komite sekolah/madrasah sebagai satu organisasi perlu dikelola dengan menerapkan berbagai prinsip dan praktik-praktik manajemen secara tepat. Namun demikian, tidak semua komite sekolah/madrasah mampu menjalankan roda organisasi sebagaimana yang diharapkan. Akan tetapi tekad untuk meningkatkan mutu pendidikan di satuan pendidikan perlu menjadi alasan utama pengurus komite sekolah/madrasah untuk mengabdikan dirinya agar dapat melaksanakan fungsi dan tugas komite sekolah/madrasah.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Dahsyat, Pak!

22 Jan
Balas

Trmksih, support-nya, mudah2an prosesnya lancar, sht sllu mas....

22 Jan

Terima kasih informasinya pak...

20 Feb
Balas

Terima kasih informasinya pak...

20 Feb
Balas



search

New Post