Harnieti

HARNIETI, M. Pd, lahir 6 Agustus 1973 di Pilubang Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota. Ia menyelesaikan pendidikan menengahnya di SMEAN Payakumbuh...

Selengkapnya
Navigasi Web
PERAN KOMITE DALAM PENGEMBANGAN SEKOLAH

PERAN KOMITE DALAM PENGEMBANGAN SEKOLAH

PERAN KOMITE DALAM PENGEMBANGAN SEKOLAH

Oleh: Harnieti, M. Pd

(Kepala UPTD SMPN 1 Kecamatan Luak)

Sekolah merupakan lembaga pendidikan tempat berlangsungnya proses belajar mengajar. Menurut Daryanto (1997), sekolah merupakan lembaga untuk belajar serta tempat menerima dan memberi pelajaran. Berdasarkan devinisi tersebut dapat kita simpulkan bahwa sekolah adalah suatu lembaga atau organisasi resmi yang diberi wewenang untuk melaksanakan proses belajar mengajar.

Sebagai sebuah lembaga pendidikan, maka sewajarnya sekolah dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai. Ketentuan tentang sarana dan prasarana sekolah diatur dalam Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007. Kelengkapan sarana dan prasarana yang dimiliki suatu sekolah, akan sangat berpengaruh terhadap kualitas pelayanan pendidikan dan pembelajaran di sekolah tersebut. Selain itu kelengkapan sarana dan prasarana suatu sekolah juga akan berdampak dalam berbagai banyak hal. Pertama, peningkatan peminat calon peserta didik baru untuk melanjutkan pendidikan di sekolah tersebut. Biasanya sebelum mendaftar ke suatu sekolah, maka calon peserta didik akan memperhatikan kualitas dan kuantitas sarana yang dimiliki sekolah tersebut, apakah lengkap atau tidak. Jika menurut mereka sarananya lengkap, biasanya akan menarik minat mereka untuk mendaftar ke sekolah tersebut. Sebaliknya jika menurut mereka ada yang kurang, maka mereka akan mencari sekolah lain yang lebih lengkap.

Kedua, meningkatkan nilai akreditasi sekolah. Penilaian akreditasi sekolah biasanya dilaksanakan sekali lima tahun. Akeditasi sekolah menjadi acuan yang sangat menentukan terhadap keberadaan sekolah, yang bisa menggambarkan mutu sekolah tersebut. Penilaian akreditasi sekolah perlu persiapan yang matang dan terencana. Peniliana akreditasi sekolah menekankan kepada pencapaian delapan Standar Nasional Pendidikan. Proses pencapaian mutu satuan pendidikan dilakukan melalui pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian. Apabila setiap standar tersebut terpenuhi, maka dapat dipastikan nilai akreditasi akan sangat baik. Jadi standar sarana dan prasarana dalam hal ini juga sangat menentukan terhadap nilai akreditasi sekolah.

Ketiga, mutu layanan. Sekolah yang memiliki sarana dan prasarana yang lengkap, maka mutu layanan di sekolah itu juga akan lebih baik. Contohnya saja, ketersediaan ruang labor komputer dan perangkatnya, maka peserta didik akan dapat melaksanakan pembelajaran berbasis IT dengan baik. Tersedianya ruang perpustakaan dengan buku-buku yang lengkap, maka peserta didik akan dapat menjalankan kegiatan literasi dengan baik, dan begitu juga dengan sarana yang lainnya.

Keempat, meningkatkan kenyamanan. Sarana dan prasarana yang lengkap dan memadai akan memberikan pengaruh positif terhadap kenyamanan warga sekolah selama berada di sekolah. Sebab kebutuhan mereka selama berada di sekolah akan mudah terpenuhi. Contohnya saja, ketika mereka lapar, ada kantin sekolah. Ketika mereka melaksanakan kegiatan eksrakurikuler, ada sarana tersedia. Ketika mau buang air, ada WC yang nyaman, begitu juga dalam hal lainnya.

Nah, dalam hal melengkapi sarana dan prasarana di sekolah tentu perlu menjadi pemikiran bagi warga sekolah, terutama kepala sekolah. Melengkapi sarana dan prasarana tersebut dapat dilakukan dengan bantuan dari pemerintah, DU/DI maupun warga masyarakat. Bantuan yang diperoleh dari warga masyarakat akan disalurkan melalui komite sekolah.

Setiap sekolah saat ini pasti memiliki komite sekolah. Mengenai komite sekolah diatur dalam Permendikbud RI nomor 75 tahun 2016. Pada pasal 1 ayat 2 dari permendikbud tersebut dijelaskan bahwa komite sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Selanjutnya pada ayat 2 dijelaskan bahwa komite sekolah berfungsi dalam peningkatan pelayanan mutu pendidikan , dan dijalankan secara gotong royong, demokratis, mandiri, professional serta akuntabel.

Dalam menjalankan setiap programnya, maka komite sekolah dapat berkoodiansi dengan pihak sekolah. Untuk itu perlu adanya kerjasama yang baik dan harmonis antara pihak sekolah dengan komite sekolah. Sebab komite sekolah adalah pihak yang menjembatani antara sekolah dengan masyarakat. Apabila hubungan pihak sekolah dengan komite sekolah baik, maka segala bentuk kegiatan sekolah akan mendapat dukungan penuh dari komite sekolah, begitu juga sebaliknya.

Komite sekolah dapat secara bersama-sama dengan pihak sekolah menyusun suatu program untuk pengembangan dan pembangunan sekolah. Bersama-sama memikirkan tentang hal-hal yang perlu dibangun dalam rangka pemenuhan standar sarana dan prasarana sekolah. Sementara masalah dana yang dibutuhkan untuk menjalankan program komite, merupakan tanggungjawab komite sekolah. Sebab pada pasal 3 Permendikbud nomor 75 tahun 2016, dinyatakan bahwa salah satu tugas komites sekolah adalah menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif.

Jika komite sekolah dapat menjalankan fungsi tersebut dengan baik, kreatif dalam menggalang sumber dana dan sumber daya yang ada, maka akan sangat mudah dalam memenuhi sarana dan prasarana yang dibutuhkan sekolah. Jadi kepedulian komite dalam ikut memikirkan pengembangan sekolah akan sangat menentukan kemajuan suatu sekolah. Untuk itu perlu kerjasama dan koordinasi yang baik akan pihak sekolah dengan komite sekolah.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Bagus bu

13 Jun
Balas

Makasih bu, salam

13 Jun

Opini pemerhari pendidikan ya bu... lirikannya tajam.. luar biasa bu

13 Jun
Balas

Luar biasa. Salam literasi

13 Jun
Balas

Terimakasih Pak, sukses selalu. Salam Literasi

13 Jun



search

New Post