Harnieti

HARNIETI, M. Pd, lahir 6 Agustus 1973 di Pilubang Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota. Ia menyelesaikan pendidikan menengahnya di SMEAN Payakumbuh...

Selengkapnya
Navigasi Web
WALAS ORANGTUA KEDUA DI SEKOLAH

WALAS ORANGTUA KEDUA DI SEKOLAH

WALAS ORANGTUA KEDUA DI SEKOLAH

Oleh: Harnieti, M. Pd

Kepala UPTD SMPN 1 Kec. Luak

Ketika ada peserta didik yang bermasalah di sekolah, maka yang ditanyakan adalah siapa walasnya. Wali kelas adalah guru yang diberi tugas khusus di samping mengajar, untuk mengelola satu kelas tertentu dan bertanggung jawab membenahi kelas dan mendidik peserta didik di kelasnya. Istilah wali kelas terdapat pada jenjang SMP dan SMA.

Wali kelas adalah berasal dari guru yang dipilih untuk menjabat sebagai wali kelas. Jabatan wali kelas biasanya dipilih pada awal tahun pelajaran baru. Biasanya pemilihan dilakukan pada saat lokakarya sekolah. Guru yang dipilih untuk menjadi wali kelas adalah yang memiliki kompetensi, merencanakan, menata dan mengelola kelas dengan baik. Wali kelas dipilih dari guru-guru terbaik di suatu sekolah. Artinya tidak semua guru bisa dan mampu untuk menjadi wali kelas.

Selain itu wali kelas juga merupakan guru yang secara sadar mengarahkan pengalaman dan tingkah laku dari seorang individu sehingga dapat terjadi pendidikan (Jean & Morris).

Keberhasilan peserta didik dalam suatu kelas sangat ditentukan oleh motivasi dan bimbingan yang dilakukan wali kelasnya. Sebab kinerja seorang wali kelas akan sangat berpengaruh terhadap peserta didik di kelasnya maupun terhadap sekolah. Apabila setiap wali kelas mampu menciptakan keberhasilan di kelasnya dalam berbagai hal, maka tentu saja merupakan keberhasilan bagi sekolah, begitu juga sebaliknya. Untuk itu setiap wali kelas sedapat mungkin berpacu dalam membenahi kelasnya.

Pemilihan wali kelas hendaknya dilakukan dengan memperhatikan beberapa kriteria, pertama, memiliki kemampuan administratif yang baik. Wali kelas akan berhadapan dengan segala administrasi kelas. baik yang bersifat sederhana seperti kelengkapan administrasi kelas (struktur kelas, denah kelas, daftar piket, daftar mata pelajaran) dan lain sebagainya, sampai ke hal yang bersifat kompleks seperti pengolahan nilai sampai rapor. Apalagi saat ini pengolahan rapor tidak lagi secara manual (tulis tangan), melainkan menggunakan aplikasi e-rapor.

Kedua, mampu mengoperasikan komputer. Seorang guru yang ditunjuk menjadi wali kelas sebaiknya mereka yang memiliki kemampuan dalam mengaplikasikan komputer. Sebab saat ini umumnya segala data yang dibutuhkan diketik menggunakan komputer/laptop.

Ketiga, bertangungjawab. Seorang wali kelas haruslah orang yang bertanggung jawab. Sebab tugas wali kelas cukup banyak. Di samping mengemban tugas administrasi kelas, ia juga bertanggungjawab membantu dalam hal bimbingan konseling bagi seluruh peserta didik di kelasnya. Bila ada peserta didik di kelasnya yang bermasalah, maka wali kelaslah yang harus menanganinya. Apabila wali kelas sudah berusaha menangani permasalahan, tapi belum berhasil mencapai penyelesaian yang baik maka perlu menindaklanjuti dengan melibatkan guru bimbingan konseling ataupun wakil kesiswaan.

Keempat, memiliki kreativitas dan inovatif. Seorang wali kelas pun dituntut untuk memiliki jiwa kreativitas serta inovasi yang tinggi. Sebab dengan kreativitasnya maka wali kelas akan mampu membawa kelasnya ke arah perubahan yang lebih baik. Misalnya ketika diadakan lomba kebersihan antar kelas, maka wali kelas mampu mengantarkan kelasnya menjadi yang terbaik dalam lomba tersebut, dan sebagainya.

Kelima, memiliki sifat mengayomi dan penyabar. Seorang wali kelas hendaknya memiliki sifat sabar dan mampu mengayomi setiap peserta didik dalam kelasnya. Ibaratnya wali kelas adalah tempat mengadu bagi peserta didik di kelasnya. Baik yang bersifat positif maupun sebaliknya. Maka seorang wali kelas harus mampu menjadi tempat berdiskusi dan membantu dalam mencari solusi setiap permasalahan yang dihadapi warga kelasnya.

Ketentuan mengenai wali kelas terdapat Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, terdapat pada pasal 6 ayat 1 huruf a dinyatakan bahwa tugas sebagai wali kelas dilaksanakan di satuan administrasi pangkal. Artinya bagi guru yang menambahkan jam ke sekolah lain, ia tidak dapat menjadi wali kelas di sekolah tersebut. Dalam aturan ini juga dijelaskan bahwa jabatan wali kelas dapat mengurangi tatap muka yang dianggap sebagai ekuivalen yang diakui sebanyak 2 jam. Sedangkan bagi guru yang telah memenuhi jam tatap muka sebanyak 24 jam pelajaran maka wali kelas dijadikan sebagai penambahan jam beban kerja untuk pemenuhan 37,5 jam per minggu.

Walaupun wali kelas itu adalah orang-orang pilihan di sekolah, pada kenyataannya tidak semua guru mau dan bersedia menjadi wali kelas. Banyak di antara guru yang menolak ketika ditunjuk sebagai wali kelas. Beberapa alasan yang sering kita dengar diantaranya, tidak pandai komputer, jamnya sudah cukup, merasa tidak mampu, ada kesibukan lain dan alasan lainnya.

Wali kelas memiliki peran yang sangat penting di sekolah. Ia merupakan penghubung antara sekolah dengan orangtua peserta didik. Jika ada permasalahan peserta didik yang harus didiskusikan dengan orangtuanya, maka wali kelaslah yang melakukan pemanggilan orangtua ke sekolah, dan diketahui oleh wakil kesiswaan.

Mengapa wali kelas disebut sebagai orangtua kedua di sekolah, karena menyangkut beban tugasnya antara lain, sebagai pengelola kelas yang diampunya. Wali kelas bertanggungjawab dalam menciptakan kondisi yang kondusif untuk terlaksananya pembelajaran di kelas yang diampunya. Selain itu, seperti yang telah disebutkan di atas bahwa wali kelas juga bertanggungjawab melengkapi seluruh administrasi kelasnya, sampai ke cetak nilai rapor peserta didik. Wali kelas juga wajib memberikan motivasi dan mengarahkan peserta didiknya, baik dalam pembelajaran maupun bakat dan minat mereka. Selanjutnya wali kelas juga berkewajiban melakukan pembinaan sikap dan karakter peserta didik di kelasnya agar menjadi lebih baik. Wali kelas juga membantu mengatasi hambatan dan masalah yang dihadapi setiap peserta didik di kelasnya. Bahkan jika permasahalan tersebut tidak bisa tuntas dan selesai di sekolah, maka wali kelas juga dapat melakukan kunjungan rumah. Tujuannya agar dapat mendiskusikan permasalahan tersebut dengan orangtua peserta didik. Selain itu juga membuat laporan kehadiran peserta didik di kelas.

Banyaknya peran yang dimainkan oleh wali kelas maka dari itu sudah sepantasnyalah ia disebut sebagai orangtua kedua bagi peserta didik di sekolah. wali kelaslah yang akan mengurusi semua yang dibutuhkan oleh peserta didik di sekolah.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Bagus bgt.... Sukses selalu ya

28 Jun
Balas

Tulisan yang hebat...mantap

28 Jun
Balas

makasih unsay

28 Jun

Mantap, memberdayakan walas di era new normal lebih ditingkatkan.

28 Jun
Balas

Makasih Pak..Semoga bisa

28 Jun



search

New Post