MAHAR ISTRIKU TELAH HILANG
Dalam pelaksanaan akad nikah mahar merupakan suatu yang mesti dihadirkan dan disebutkan dalam pengucapan ijab dan qabul, jika tertinggal penyebutannya kerap kali saksi nikah belum mengasahkan ijab kabul tersebut. mahar adalah permintaan calon istri pada calon suaminya berupa uang atau berupa barang seperti seperangkat shalat, cincin mas dan lain lain sebelum pelaksanaan Aqad . Pada umumnya catin (suami) memberikan mahar itu berupa seperangkat alat shalat hal ini disebabkan karena sudah kebiasaan dan mudah disebutkan.
Pemberian calon suami pada calon istri berupa mahar tersebut menjadi Hak istri untuk menggunakan mahar itu sesuai tujuan suami. Mahar berupa seperangkat alat shalat ini dimaksudkan kelak istrinya jangan lupa beribadah terutama shalat lima waktu sehari semalam jikalau tidak dipergunakan sesuai dengan pungsinya maka suami mengingatkannya kembali dalam hal ini secara tidak langsung suami melaksanakan tugas dan memimbing agar keluargannya terhindar dari api neraka.
Dewasa ini kita lihat masih ada para istri yang tidak melaksanakan shalat hal ini dapat kita lihat sewaktu sewaktu dalam perjalanan atau kegiatan pesta kerap kali shalat tertinggal kita juga tidak mengetahui alasannya apa mungkin karena takut lipstik atau make up-nya hapus karena air wudhu atau memang tidak melaksanakan shalat sama sekali dan sering kali ditemui ketika ditanya kenapa tidak shalat ? jawabnya sedang unzur, datang bulan dan lain sebagainya kita juga tidak benar atau tidaknya. sementara mahar pernikahanya adalah seperangkat alat shalat pertanyaannya adalah kenapa sesuatu yang diminta menjadi mahar dan disebutkan dalam Aqad tetapi tidak digunakan untuk beribadah ?.
untuk menjaga keutuhan dan kelanggengan rumah tangga dan untuk membatasi dan mengurangi angka perceraian. Dapat dilakukan dengan mengingat kembali pemberian suami berupa mahar yang sudah di ikrarkan sewaktu Aqad nikah. Wallahu 'alam bisawab.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Kereeen ulasannya, Pak. Salam literasi
Sukran Pak Dede..