Herlina Suryati

''Tidak ada kata terlambat'', itulah mottonya.Herlina Suryati adalah anak kedua dari tujuh bersaudara, lahir di Pangian 22 Februari 1967. Memiliki hobi me...

Selengkapnya
Navigasi Web
Tradisi Manjapuik Adat jo Pusako
Dok Pribadi

Tradisi Manjapuik Adat jo Pusako

#TantanganGurusiana Ke-361

Tradisi Manjapuik Adat jo Pusako merupakan tradisi masyarakat di Minangkabau. Khususnya di Nagari Pangian Kecamatan Lintau Buo Kabupaten Tanah Datar, proses berlangsungnya acara ini dari rangkaian upacara kematian, mulai dari hari ke 3 (manigo hari) sampai ke 100 hari (manyaratuih hari). Tradisi Manjapuik Adat jo Pusako ini dilaksanakan apabila meninggalnya perempuan (istri), maka niniak mamak dan keluarga pihak laki-laki wajib melakukan tradisi ini.

Tradisi ini merupakan acara yang dilakukan oleh keluarga suami di rumah duka(istri). Hari pelaksanaannya ditentukan oleh keluarga suami, setelah pihak duka menyampaikan kepada niniak mamak suami bahwa istri dari saudara mereka telah meninggal dunia. Setelah ada kesepakatan dan hasil musyawarah antara pihak bako(suami) dan pihak duka, maka pihak bako datang disambut oleh pihak duka.

Tradisi dibuka oleh niniak mamak perempuan, dengan menyampaikan kepada keluarga dan masyarakat yang hadir tujuan dari kedatangan pihak suami untuk melaksanakan tradisi Manjapuik Adat jo Pusako. Manjapuik Adat maksudnya menjemput laki-laki yang sudah menjadi duda secara adat karena dulunya di waktu menikah juga diantarkan secara adat.

Tradisi ini mempunyai dua kemungkinan, yang pertama laki-laki yang ditinggal istrinya tidak lagi tinggal di rumah orang tua istrinya karena belum mempunyai rumah sendiri atau masih tetap tinggal di rumah istrinya karena sudah mempunyai rumah sendiri. Atau tinggal bersama anak-anakya atas permintaan anaknya sendiri.

Tradisi Manjapuik Adat jo Pusako ini memiliki makna penting, dimana bisa menentukan status saudara mereka baik dalam masyarakat ataupun di keluarga istrinya. Apabila tidak dilakukan tradisi ini pihak bako merasa saudaranya tidak dianggap oleh masyarakat. Oleh sebab itu setiap suami yang ditinggal mati istrinya harus melakukan tradisi ini agar dihargai dalam keluarganya maupun keluarga istrinya.

-

Lintau Buo, 13 April 2021

Herlina Suryati

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post