Hermiza Akmal, S.Ag

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
Siapakah yang Membayar Fidyah ?

Siapakah yang Membayar Fidyah ?

Siapakah yang Membayar Fidyah ?

(Bag. 1)

By. Hermiza Akmal

MAN 3 Kota Padang Panjang

 

            Untuk menjawab pertanyaan dari judul tulisan ini, kita kemukakan firman Allah Swt dalam surat Al-Baqarah / 2 ayat 184 artinya,”...Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”

            Dalam ayat di atas, ada tiga yang perlu diungkapkan. Pertama, orang-orang yang membayar fidyah. Kedua, dengan apa fidyah dibayarkan. Ketiga, kepada siapa fidyah itu dibayarkan.

            Bahasan pertama, orang-orang yang membayar fidyah. Orang-orang yang membayar fidyah adalah mereka yang tidak berkemampuan melakukan ibadah puasa dan tidak mungkin lagi menunaikan ibadah puasa. Adakalanya karena lemah tubuhnya untuk berpuasa dan adakalanya tidak ada kesempatan atau waktu untuk berpuasa.

            Adapun orang yang lemah tubuhnya untuk melakukan ibadah puasa ada 2 macam. Pertama, orangtua yang sangat lemah dengan usia yang sangat lanjut. Bila orangtua tersebut dipaksa untuk berpuasa, maka akan menimbulkan kemudharatan kepada dirinya, artinya tidak ada kesempatan lagi untuk mengqadha. Kedua, orang yang sakit sepanjang tahun dan tubuhnya sudah sangat lemah dan tidak ada kemampuan sedikitpun untuk berpuasa.

            Sementara yang tidak ada kesempatan atau waktu untuk berpuasa ada 4 macam. Pertama, orang yang selalu bekerja berat, pekerjaan berat yang dilakukannya setiap hari tanpa ada istirahat atau hari istirahatnya jauh lebih sedikit daripada waktu bekerjanya. Kedua, narapidana yang dalam masa tahanannya selalu diberikan pekerjaan berat, hampir tidak ada istirahat, sama halnya dengan orang yang bekerja berat di atas.

            Ketiga dan keempat, perempuan hamil dan menyusui, kenapa perempuan hamil dan menyusui membayar fidyah ? Karena agama mengetahui, perempuan hamil  dan menyusui bisa saja tidak punya kesempatan untuk mengqadha karena setiap datang bulan ramadhan, dia hamil atau berada dalam keadaan menyusui.

            Bila bulan ramadhan ini dia hamil, maka bulan ramadhan tahun berikutnya dia dalam keadaan menyusui. Dan bulan ramadhan setelah itu, bisa saja kembali hamil, artinya untuk satu orang anak yang dilahirkannya, tiga kali ramadhan, perempuan tersebut terhalang untuk menunaikan ibadah puasa.

            Dan kalau di bulan ramadhan setelah itu dia hamil lagi, otomatis dua kali ramadhan setelah itu kembali terhalang pula untuk menunaikan ibadah puasa, meskipun dia hanya punya anak dua orang, tidaklah mungkin dia mengqadha puasa sebanyak 6 kali ramadhan atau 6 bulan berpuasa.

 

Padang Panjang, Ahad, 17 Mei 2020                                                                           Tantangan Gurusiana (hari ke-48)

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Terima kasih ilmu dan pencerahannya, Bunda! Selaluuu ada yang bisa jadi pedoman. Mantap!

17 May
Balas

Sama-sama Bu, terima kasih juga atas supportnya. Alhamdulillah.

17 May

Terimakasih ilmunya ustadzah

17 May
Balas

Ya sama-sama Bu Rita, terima kasih juga atas supportnya.

17 May

Alahmdulillah... Terima kasih sharing ilmunya bu... Sukses selalu untuk ibu

17 May
Balas

Ya sama-sama Pak Ari, terima kasih juga atas do'a & supportnya.

17 May

Terima kasih atas ilmunya Bu.. Barakallaah..nnn

17 May
Balas

Ya sama-sama Bu Wati, terima kasih juga atas do'a & supportnya.

17 May

Bismillah,..membayarkan fidyah ibu yg renta,..trimakasih artikelnya. jd ingat alm. ibu mertua yg selalu kita bayarkan fidyahnya..sekarang alm.sudah berada disurga Allah SWT hanya doa yg dikirimkan..Aammiin

17 May
Balas

Alhamdulillah, tentu kita anak beliau yang bayarkan fidyahnya. Semoga sudah damai di alam sana ya Pak. Aamiin.

18 May

Tausiyah yang selalu memberikan ilmu dan pencerahan buat diri saya... Terimkasih Bu ketua....

17 May
Balas

Alhamdulillah. Sama-sama, terima kasih juga atas supportnya Bu Kade.

17 May

Terimakasih share ilmunya bu. Barokallah

17 May
Balas

Sama-sama, terima kasih juga atas do'a & supportnya Bu Nita. Aamiin.

17 May

Alhamdulillah...makasih ilmunya bukSangat bermanfaat.Sukses terus ya buk..salam

17 May
Balas

Ya sama-sama Buk Eli, terima kasih juga atas do'a & supportnya Buk Eli.

17 May

Pencerahan yang sungguh luar biasa...!

17 May
Balas

Alhamdulillah. Terima kasih supportnya Buk Us.

17 May

Luar biasa , ilmu yg sangat bermamfaat

17 May
Balas

Alhamdulillah, terima kasih supportnya Buk Kas.

17 May

Syukron ilmunya bunda. Sangat bermanfaat sekali.Next..

17 May
Balas

Sama-sama, terima kasih juga atas supportnya Bu. Alhamdulillah. Insya Allah Bu.

17 May

Makasih ilmunya Bu..

17 May
Balas

Sama-sama, terima kasih juga atas supportnya Bu Leni.

17 May

Syukran ibukk pencerahannya, menambah wawasan dan sangat bermanfaat....Sehat selalu ibukk...

17 May
Balas

Sama-sama, terima kasih juga atas do'a & supportnya Buk Yil. Salam literasi.

17 May



search

New Post