Siapakah yang Membayar Fidyah ?
Siapakah yang Membayar Fidyah ?
(Bag. 1)
By. Hermiza Akmal
MAN 3 Kota Padang Panjang
Untuk menjawab pertanyaan dari judul tulisan ini, kita kemukakan firman Allah Swt dalam surat Al-Baqarah / 2 ayat 184 artinya,”...Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”
Dalam ayat di atas, ada tiga yang perlu diungkapkan. Pertama, orang-orang yang membayar fidyah. Kedua, dengan apa fidyah dibayarkan. Ketiga, kepada siapa fidyah itu dibayarkan.
Bahasan pertama, orang-orang yang membayar fidyah. Orang-orang yang membayar fidyah adalah mereka yang tidak berkemampuan melakukan ibadah puasa dan tidak mungkin lagi menunaikan ibadah puasa. Adakalanya karena lemah tubuhnya untuk berpuasa dan adakalanya tidak ada kesempatan atau waktu untuk berpuasa.
Adapun orang yang lemah tubuhnya untuk melakukan ibadah puasa ada 2 macam. Pertama, orangtua yang sangat lemah dengan usia yang sangat lanjut. Bila orangtua tersebut dipaksa untuk berpuasa, maka akan menimbulkan kemudharatan kepada dirinya, artinya tidak ada kesempatan lagi untuk mengqadha. Kedua, orang yang sakit sepanjang tahun dan tubuhnya sudah sangat lemah dan tidak ada kemampuan sedikitpun untuk berpuasa.
Sementara yang tidak ada kesempatan atau waktu untuk berpuasa ada 4 macam. Pertama, orang yang selalu bekerja berat, pekerjaan berat yang dilakukannya setiap hari tanpa ada istirahat atau hari istirahatnya jauh lebih sedikit daripada waktu bekerjanya. Kedua, narapidana yang dalam masa tahanannya selalu diberikan pekerjaan berat, hampir tidak ada istirahat, sama halnya dengan orang yang bekerja berat di atas.
Ketiga dan keempat, perempuan hamil dan menyusui, kenapa perempuan hamil dan menyusui membayar fidyah ? Karena agama mengetahui, perempuan hamil dan menyusui bisa saja tidak punya kesempatan untuk mengqadha karena setiap datang bulan ramadhan, dia hamil atau berada dalam keadaan menyusui.
Bila bulan ramadhan ini dia hamil, maka bulan ramadhan tahun berikutnya dia dalam keadaan menyusui. Dan bulan ramadhan setelah itu, bisa saja kembali hamil, artinya untuk satu orang anak yang dilahirkannya, tiga kali ramadhan, perempuan tersebut terhalang untuk menunaikan ibadah puasa.
Dan kalau di bulan ramadhan setelah itu dia hamil lagi, otomatis dua kali ramadhan setelah itu kembali terhalang pula untuk menunaikan ibadah puasa, meskipun dia hanya punya anak dua orang, tidaklah mungkin dia mengqadha puasa sebanyak 6 kali ramadhan atau 6 bulan berpuasa.
Padang Panjang, Ahad, 17 Mei 2020 Tantangan Gurusiana (hari ke-48)
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Terima kasih ilmu dan pencerahannya, Bunda! Selaluuu ada yang bisa jadi pedoman. Mantap!
Sama-sama Bu, terima kasih juga atas supportnya. Alhamdulillah.
Terimakasih ilmunya ustadzah
Ya sama-sama Bu Rita, terima kasih juga atas supportnya.
Alahmdulillah... Terima kasih sharing ilmunya bu... Sukses selalu untuk ibu
Ya sama-sama Pak Ari, terima kasih juga atas do'a & supportnya.
Terima kasih atas ilmunya Bu.. Barakallaah..nnn
Ya sama-sama Bu Wati, terima kasih juga atas do'a & supportnya.
Bismillah,..membayarkan fidyah ibu yg renta,..trimakasih artikelnya. jd ingat alm. ibu mertua yg selalu kita bayarkan fidyahnya..sekarang alm.sudah berada disurga Allah SWT hanya doa yg dikirimkan..Aammiin
Alhamdulillah, tentu kita anak beliau yang bayarkan fidyahnya. Semoga sudah damai di alam sana ya Pak. Aamiin.
Tausiyah yang selalu memberikan ilmu dan pencerahan buat diri saya... Terimkasih Bu ketua....
Alhamdulillah. Sama-sama, terima kasih juga atas supportnya Bu Kade.
Terimakasih share ilmunya bu. Barokallah
Sama-sama, terima kasih juga atas do'a & supportnya Bu Nita. Aamiin.
Alhamdulillah...makasih ilmunya bukSangat bermanfaat.Sukses terus ya buk..salam
Ya sama-sama Buk Eli, terima kasih juga atas do'a & supportnya Buk Eli.
Pencerahan yang sungguh luar biasa...!
Alhamdulillah. Terima kasih supportnya Buk Us.
Luar biasa , ilmu yg sangat bermamfaat
Alhamdulillah, terima kasih supportnya Buk Kas.
Syukron ilmunya bunda. Sangat bermanfaat sekali.Next..
Sama-sama, terima kasih juga atas supportnya Bu. Alhamdulillah. Insya Allah Bu.
Makasih ilmunya Bu..
Sama-sama, terima kasih juga atas supportnya Bu Leni.
Syukran ibukk pencerahannya, menambah wawasan dan sangat bermanfaat....Sehat selalu ibukk...
Sama-sama, terima kasih juga atas do'a & supportnya Buk Yil. Salam literasi.