Heronimus Neto

Lulusan FKIP Undana Program Studi Pendidikan Fisika. Guru SMPN 3 Boawae Satap - Kab. Nagekeo - Prop. NTT...

Selengkapnya
Navigasi Web
Manajemen Perlindungan Guru, Pentingkah?

Manajemen Perlindungan Guru, Pentingkah?

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (pasal 1) memberikan penjelasan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Jelas tersurat bahwa tugas guru adalah mengurus manusia. Tugas ini menjadi tugas yang maha berat, karena mengurus manusia adalah urusan tersulit dalam sejarah kehidupan manusia itu sendiri.

Di tengah semakin kompleksnya persoalan bangsa ini, posisi guru sering berada dalam posisi yang dilematis. Di satu sisi guru dituntut meningkatkan kualitas pendidikan, membina karakter siswa tetapi disisi lain posisi guru dilemahkan dengan sistem serta tata aturan yang berlaku di republik ini.

Dewasa ini, kita dapat menyaksikan bagaimana penegakkan disiplin oleh guru dapat dengan mudah dipelintirkan sebagai penganiayaan. Jeweran atau cubitan sebagai bentuk punishment terhadap peserta didik yang melanggar aturan bisa menghantar guru berurusan degan aparat hukum. Penyerangan guru oleh orang tua peserta didik seolah-olah menjadi sesuatu yang lumrah di negeri ini. Dan yang lebih sadis adalah kasus pemukulan guru Budi oleh seorang peserta didik SMA di Sampang Madura hingga tewas bulan Februari silam.

Sungguh hal ini menjadi potret buram pendidikan di Indonesia. Guru seperti sedang berada dalam jalan terjal, dan jika tidak hati-hati bisa jatuh terjungkal hingga jurang kematian.

Kejadian-kejadian tersebut di atas dapat menimbulkan sikap apatis guru dalam upaya mendidik generasi bangsa. Proses pendidikan tidak dapat berjalan sesuai harapan. Jika terjadi demikian, ke manakah arah bangsa ini?

Untuk mengatasi persoalan tersebut di atas, maka pemerintah harus segera membenahi manajemen guru, khususnya manajemen perlindungan guru. Peraturan-peraturan yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas guru harus dikaji kembali agar tidak menempatkan guru pada posisi serba salah dalam menjalankan tugasnya.

Perlindungan profesi guru sangat penting dilakukan untuk menjaga martabat dan kehormatan guru. Bukan karena guru ingin diistimewakan, tapi mengingat peran guru sangat dibutuhkan dalam memajukan suatu bangsa.

Kita mungkin masih ingat apa yang dilakukan Kaisar Hirohito ketika Nagasaki dan Hiroshima dibom oleh Amerika. Dalam keadaan terpuruk, Kaisar Hirohito mengumpulkan semua jenderal yang masih hidup dan bertanya kepada mereka “Berapa guru yang tersisa? Kumpulkan sejumlah guru yang masih tersisa di seluru pelosok kerajaan ini, karena sekarang kepada mereka kita bertumpu, bukan pada kekuatan pasukan!” Langkah Kaisar Hirohito kemudian berbuah manis. Jepang telah berubah menjadi negara maju yang cukup diperhitungkan saat ini.

Dalam konteks Indonesia saat ini, kita ingin mendengar para pemangku kepentingan berbicara “kumpulkan semua guru yang ada di negeri ini, berikan perlindungan kepada mereka, karena kepada mereka kita bertumpu”.

Bersarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen pasal 1, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Jelas tersurat dalam undang-undang tersebut bahwa tugas guru adalah mengurus manusia. Tugas ini menjadi tugas yang maha berat, karena sesungguhnya mengurus manusia adalah urusan tersulit dalam sejarah kehidupan manusia itu sendiri.

Kita mungkin masih ingat apa yang dilakukan Kaisar Hirohito ketika Nagasaki dan Hiroshima dibom oleh Amerika. Dalam keadaan terpuruk, Kaisar Hirohito mengumpulkan semua jenderal yang masih hidup dan bertanya kepada mereka “Berapa guru yang tersisa? Kumpulkan sejumlah guru yang masih tersisa di seluru pelosok kerajaan ini, karena sekarang kepada mereka kita bertumpu, bukan pada kekuatan pasukan!” Langkah Kaisar Hirohito kemudian berbuah manis. Jepang telah berubah menjadi negara maju yang cukup diperhitungkan saat ini.

Dalam konteks Indonesia saat ini, kita ingin mendengar para pemangku kepentingan berbicara “kumpulkan semua guru yang ada di negeri ini, berikan perlindungan kepada mereka, karena kepada mereka kita bertumpu”.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post