Heru Rahwiyanto

Guru Bahasa Inggris di SMP Negeri 3 Wedung Kabupaten Demak, Lulusan S-1 Jurusan Pendidikan Bahasa Inggris IKIP PGRI Semarang tahun 2004. Mulai menjadi guru...

Selengkapnya
Navigasi Web

SISTEM ZONASI (SEKEDAR) UNTUK PEMERATAAN PELAYANAN ATAU KUALITAS PENDIDIKAN (JUGA)?

Tahun pelajaran 2018/ 2019 segera berakhir, seiring dengan itu tahun pelajaran 2019/ 2020 sudah menanti dalam hitungan hari. Ada yang berbeda dengan tahun pelajaran baru nanti, pemerintah menargetkan penerapan sistem zonasi sekolah secara nasional mulai 2019 dalam penerimaan peserta didik baru.

Sistem zonasi ini telah diimplementasikan secara bertahap sejak tahun 2016 yang diawali dengan penggunaan zonasi untuk penyelenggaraan ujian nasional. Lalu pada tahun 2017 sistem zonasi untuk pertama kalinya diterapkan dalam PPDB, dan disempurnakan di tahun 2018 melalui Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018. Tahun lalu Mendikbud, Muhadjir Effendy mengatakan bahwa melalui zonasi pemerintah ingin melakukan reformasi sekolah secara menyeluruh, bukan hanya pemerataan akses pada layanan pendidikan saja, tetapi juga pemerataan kualitas pendidikan, selain itu sistem ini merupakan salah satu strategi percepatan pemerataan pendidikan yang berkualitas. Latar belakang dari kebijakan sistem zonasi ini adalah sebagai respons atas terjadinya “kasta” dalam sistem pendidikan yang selama ini ada karena dilakukannya seleksi kualitas calon peserta didik dalam penerimaan peserta didik baru. Sehingga diharapkan dengan zonasi ini akan menghilangkan “cap” favoritisme dan kastanisasi pendidikan.

Dengan zonasi ini maka penerimaan peserta didik baru tidak lagi ditentukan oleh nilai, pun juga juga tidak tampak lagi kompetisi yang biasa terjadi dalam seleksi penerimaan peserta didik baru seperti pada tahun-tahun sebelumnya. Ketika (seleksi) hanya mengandalkan jarak sekolah dengan tempat tinggal dan mengabaikan kompetisi nilai akankah terjadi pemerataan kualitas pendidikan?

Kita tahu bahwa masih banyak pekerjaan rumah dalam pemerataan pelayanan, diantaranya sarana dan prasarana serta tenaga pendidik dan kependidikan yang belum sepenuhnya terpenuhi di setiap sekolah, artinya masih terjadi ketimpangan antara sekolah satu dengan lainnya. Kalau tujuan dari sistem ini adalah untuk pemerataan pelayanan dan kualitas pendidikan maka seharusnya setiap sekolah juga harus mempunyai “kasta” dan “kualitas” yang sama dalam pelayanan dan peningkatan kualitas pendidikan tersebut, demikian halnya sarana dan prasarana serta tenaga pendidik dan kependidikan pun harus merata untuk di sekolah pinggiran sekalipun.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post