Mukhaelani, S.Pd.,M.Pd.I

Terlahir sebagai anak desa yang tumbuh dalam lingkungan yang penuh kesederhanaan. Baik dari segi budaya, pendidikan apalagi ekonomi semua dalam suasana yang sed...

Selengkapnya
Navigasi Web

Guru Honorer Terima SK Penugasan Dari Bupati

Setelah menunggu sekian lama, harapan para guru yang tergabung dalam kelompok guru honorer atau wiyata bakti di Kabupaten Grobogan agar mendapatkan SK penugasan mengajar dari bupati akhirnya terwujud. Secara simbolis, SK penugasan mengajar tersebut langsung diserahkan oleh Bupati Grobogan Sri Sumarni kepada para guru yang bersangkutan. Secara berurutan SK diberikan di masing masing wilayah ex-Kawedanan. Untuk yang pertama penyerahan dilakukan di dua lokasi. Yaitu, di gedung PGRI Kecamatan Brati dan lapangan basket indoor SMPN 1 Purwodadi.

Terakhir Bupati Sri Menyerahkan SK tersebut di wilayah ex Kawedanan Singenkidul yang terdiri 4 wilayah Kecamatan, yaitu Gubug, Kedungjati, Tegowanu dan Tanggungharjo. Secara keseluruhan Jumlah guru honorer yang menerima SK penugasan dari Bupatei adalah berjumlah 3.293 orang. Mereka ini terdiri dari guru SD Negeri dan SMP Negeri yang tersebar di 19 kecamatan.

Acara penyerahan SK penugasan juga dihadiri Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto. Hadir pula, Kepala Dinas Pendidikan Grobogan Amin Hidayat, Asisten III Padmo, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.

Beberapa waktu sebelumnya, ribuan guru yang tergabung dalam wadah Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (PGHRI) Grobogan sempat melangsungkan aksi unjuk rasa. Tuntutannya, segera diterbitkan SK penugasan dari Bupati Grobogan untuk guru honorer tersebut. Tuntutan SK bupati itu dilakukan menyusul adanya Permendikbud No 26 tahun 2017. Sesuai peratuan tersebut, para guru honorer bisa mendapatkan honor dana dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) jika memiliki SK penugasan dari bupati. Besarnya honor yang didapat sebanyak 15 persen dari BOS. Namun demikian, menurut penuturan Bupati Grobogan pada saat penyerahan SK di SMP N 1 Tegowanu, sebelum unjuk rasa tersebut, pemerintah Kabupaten Grobogan telah mempersiapkan SK Penugasan tersebut. Hal itu untuk mensikapi adanya peraturan menteri tersebut.

Aturan Permendikbud itu akan diberlakukan mulai tahun 2018. Setelah ada Permendikbud, honor yang selama ini didapatkan dikhawatirkan tidak bisa diterima lagi. Soalnya, keberadaan guru honorer belum mendapat penugasan lewat SK bupati.

Lebih lanjut Bupati Sri Sumarni menegaskan, sebenarnya, surat penugasan mengajar bagi para guru honorer itu sudah dipersiapkan sebelum ada aksi unjuk rasa. Yakni, setelah turunnya Permendikbud No 26 tahun 2017.

“Setelah ada Permendikbud tersebut, langsung kita sikapi. Namun, kita tidak bisa buru-buru mengeluarkan surat penugasan karena harus menyesuaikan dengan aturan lainnya. Jangan sampai surat yang kita keluarkan malah bertentangan dengan aturan lain. Setelah proses administrasinya selesai maka SK penugasan bisa kita berikan hari ini,” tegasnya menandaskan sehingga membuat lega para guru honorer.

Dalam kesempatan itu, Sri Sumarni juga berjanji akan mengupayakan kenaikan penghasilan yang diterima para guru honorer. Selama ini, para guru itu mendapatkan honor dari dana BOS rata-rata Rp 350 ribu per bulan.

“Honor yang mereka terima saat ini sangat minim. Kita upayakan untuk bisa ditambah dari dana APBD meski kenaikannya tidak bisa signifikan, ” sambung Sri Sumarni menambahkan.

Di sisi lain, dalam kesempatan yang sama Agus Siswanto, S.Sos, ketua DPRD II Grobogan memberi sinyal positif berkenaan dengan usulan Bupati untuk meningkatkan kesejahteraan bagi para guru honorer tersebut. Namun demikian Agus Siswanto juga berharap atas dukungan dan partisipasi para guru khususnya dalam peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Grobogan. Yaitu dedikasi dan semangat pengabdian di bidang pendidikan yang sangat diperlukan dalam menjalankan tugas di bidang pendidikan. Walaupun status honorer, semangat dan etos kerja sangatlah dibutuhkan dalam menjalankan tugas. Ke depan sekiranya nanti ada seleksi penerimaan CPNS, diharapkan para guru dapat mempersiapkan mulai sekarang. Sedapat mungkin kesempatan yang ada di Kabupaten Grobogan jangan sampai direbut dari peserta Kabupaten lain.*** (Mukhaelani)

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Selamat. Moga kiat giat megang amanat. Salam suksrs.

14 Mar
Balas



search

New Post