Mukhaelani, S.Pd.,M.Pd.I

Terlahir sebagai anak desa yang tumbuh dalam lingkungan yang penuh kesederhanaan. Baik dari segi budaya, pendidikan apalagi ekonomi semua dalam suasana yang sed...

Selengkapnya
Navigasi Web

Mengapa Guru Masih Harus Dinilai ?

Salah satu tugas guru adalah menilai hasil belajar siswa. Yaitu dalam kegiatan evaluasi. Di sini keberhasilan siswa dalam mengikuti pembelajaran yang disampaikan oleh guru diukur tingkat perolehannya. Di dalam evaluasi ini, sebanarnya bukan hanya siswa yang ingin nilai yang dituliskan dalam bentuk angka itu tinggi, tapi juga orang tua, kepala sekolah bahkan pejabat yang berkaitan dengan kependidikan, semua menginginkan nilai siswa tersebut tinggi atau berhasil mencapai target. Lantas bagaimana dengan guru sebagai ujung tombak pelaksana pendidikan ?

Saya teringat ketika masih belajar di SD dulu, di tahun 70-an. Kalau ada Penilik Sekolah datang ke sekolah, saya merasakan begitu takutnya para guru terhadap PS tersebut. Hal itu karena para guru khawatir kalau mendapat penilaian tidak baik atas kinerjanya sehingga akan mendapat teguran atau kemarahan dari atasannya tersebut. Tentu kondisi demikian ini tidak akan terjadi pada pelaksanaan pendidikan kita dewasa ini. Karena, walaupun para guru dan pelaksana tugas pendidikan lainnya masih perlu mendapat penilaian dan pengawasan tertentu atau masih harus dinilai dalam menjalankan tugas, tapi fungsinya adalah untuk pembinaan dan pengembangan karier ke depan.

Agar dapat mencapai tujuan pendidikan bahwa para guru, dapat bekerja secara efektif dan efisien, pemerintah saat ini telah meluncurkan kebijakan Penilaian Kinerja untuk para guru. Ini menunjukkan bahwa kinerja para guru tersebut masih perlu mendapat penilaian. Hal itu dengan tujuan agar dapat mencapai peningkatan mutu pendidikan. Penilaian Kinerja bagi guru dikenal dengan sebutan Penilaian Kinerja Guru (PKG),

Memang, dalam perspektif Manajemen Sumber Daya Manusia, kegiatan Penilaian Kinerja merupakan salah satu rangkaian dari Siklus Manajemen. Kegiatan penilaiaan kinerja pada dasarnya merupakan upaya untuk memberikan jaminan bahwa setiap pegawai / karyawan termasuk pelaksana bidang pendidikan agar dapat bekerja secara efektif, efisien dan produktif sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Selain itu, melalui kegiatan penilaian kinerja diharapkan dapat diketahui keunggulan dan kelemahan dari pegawai / karyawan yang bersangkutan guna dijadikan sebagai dasar perencanaan pengembangan kinerja berikutnya. Di dalam birokrasi pemerintahan, para pegawai negeri, termasuk di antaranya adalah Guru yang berstatus PNS, telah mendapat Penilaian yang dituangkan dalam bentuk DP-3. Demikian juga dengan para pegawai di profesi yang lain, tentara, polisi, wartawan, dan sebagainya tentu juga terdapat penilaian dengan standar tersendiri sesuai aturan yang dimiliki oleh lingkungan kerjanya.

Guru sebagai pelaksana bidang pendidikan yang profesional mempunyai tugas pokok, yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, yang perlu ditopang dengan kompetensi yang harus dimilikinya. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru mencakup: (1) kompetensi pedagogik, (2) kompetensi kepribadian, (3) kompetensi sosial, dan (4) kompetensi profesional. Sebagai pihak yang dinyatakan menjadi perancang masa depan peserta didik, kepadanya terletak tanggung jawab untuk memberdayakan dan membudayakan seluruh peserta didik yang menjadi tanggungjawabnya.

Sementara Kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk mengelola dan memimpin keseluruhan proses dan substansi manajemen pendidikan di sekolah, dengan ditopang sejumlah kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang kepala sekolah sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Kepala Sekolah, mencakup: (1) kompetensi kepribadian, (2) kompetensi manajerial, (3) kompetensi kewirausahaan, (4) kompetensi supervisi, dan (5) kompetensi sosial.

Sebagai manejer pendidikan di sekolah, kepala sekolah harus bertanggungjawab secara keseluruhan atas maju atau mundurnya proses pendidikan di sekolah yang dipimpinnya.

Sementara itu Pengawas sekolah merupakan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang bertugas melakukan penilaian dan pembinaan, baik dalam bentuk supervisi akademik maupun supervisi manajerial, serta melakukan pembimbingan dan pelatihan profesional guru, dengan ditopang oleh sejumlah kompetensi yang harus dikuasainya sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Pengawas Sekolah, mencakup: (1) kompetensi kepribadian, (2) kompetensi supervisi manajerial, (3) kompetensi supervisi akademik, (4) kompetensi evaluasi, pendidikan, (5) kompetensi penelitian pengembangan, dan (6) kompetensi sosial. Pengawas sekolah harus bertanggung jawab untuk melaksanakan peningkatan mutu dan memberdayakan kepala sekolah dan guru yang menjadi binaannya.

Guna mendalami lebih jauh kebijakan pemerintah yang sangat strategis ini, perlu dilaksanakan kegiatan pelatihan tentang PKG yang lebih efektif, misalnya dalam bentuk Diklat Calon Assesor Penilaian Kinerja Guru, diharapkan peserta dapat melaksanakan tugas tambahan sebagai Assesor penilaian Kinerja Guru. Peserta adalah para guru senior yang telah dipilih oleh kepala sekolah masing masing, yang nantinya akan bertugas melakukan penilaian kinerja para guru di sekolah tempat mereka bertugas.

Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu.

Dengan diterapkannya Penilaian Kinerja Guru (PKG), para guru dituntut untuk mempersiapkan diri terutama di beberapa aspek dalam lingkup kompetensi pedagogik dan professional mereka. Di antara aspek yang dimaksud adalah kegiatan perancangan, pelaksanaan yang mencakup kegiatan awal, inti dan akhir. Sedangkan aspek yang ketiga adalah evaluasi.

Metode Penilaian Kinerja Guru (PKG) meliputi penilaian formatif dan sumatif. Dalam satu tahun pelajaran, sekurang-kurangnya pelaksanaan penilaian kinerja sebanyak dua kali yakni awal tahun pelajaran dan akhir tahun pelajaran. Artinya setiap semester guru akan dinilai kinerjanya. Penilaian Kinerja Guru formatif digunakan untuk menyusun profil kinerja guru dan harus dilaksanakan dalam kurun waktu 6 minggu di awal tahun ajaran. Dengan demikian dapat diketahui, mengapa Kinerja Guru perlu dinilai, karena melalui profil kinerja guru ini dan hasil evaluasi diri yang dilakukan oleh guru secara mandiri, dapat digunakan oleh sekolah untuk menyusun rencana Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).

Bagi guru dengan penilaian kinerja di bawah standar, program PKB diarahkan untuk pencapaian standar kompetensi tersebut. Sementara itu, bagi guru yang telah mencapai atau di atas standar, program PKB diorientasikan untuk meningkatkan atau memperbaharui pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku keprofesionalannya guna meningkatkan kwalitas pembelajaran dan pendidikan yang diemban. Selanjutnya para peserta didik dapat merasakan nikmatnya pembelajaran yang dilakukan oleh guru yang profesional.***

Penulis : Mukhaelani, S.Pd., M.Pd.I

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post