Ratno

Bermarkas di Kabupaten Nganjuk, Tepatnya di Jalan Citarum III RT.03 RW.05 Kelurahan Kauman Kec/Kab. Nganjuk Jawa Timur info lebih lengkap kli...

Selengkapnya
Navigasi Web
Bersih Narkoba

Bersih Narkoba

Untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang bersih dari penyalahguna narkoba, seluruh elemen masyarakat harus berperan aktif untuk membentengi lingkungannya dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Awal tahun 2019 Badan Nasional Narkotika membuat kebijakan di tingkat kabupaten/kota. Dengan membuat program kelurahan/desa “Bersinar” Bersih Narkoba. Sepert di Kabupaten Nganjuk ada dua desa/kelurahan yang dipercaya sebagai pilot proyek yaitu Kelurahan Mangundikaran Kecamatan Nganjuk dan Desa Kelurahan Kecamatan Ngronggot.

Dengan Road Map Program dimulai bulan Mei 2019 sampai bulan Desember 2019. Dengan programnya yaitu tahap pertama bulan Mei Perkuatan Kapasitas Kelurahan dengan membentuk Forum Masyarakat Peduli Anti Narkoba. Tahap kedua bulan Juni Pemberdayaan Masyarakat (Program dan Kegiatan). Tahap ketiga bulan Desember Pelaporan Monitoring dan Evaluasi.

Untuk melaksanakan program tersebut Kelurahan Mangundikaran bersinergi dengan lembaga pendidikan yang ada di Kelurahan Mangundikaran mulai dari pendidikan dini sampai pendidikan tinggi, di dalamnya terdapat TK, SD, SMP, SMU/SMK dan Perguruan Tinggi.

Adapun konsep yang dijalankankan adalah komitmen gerakan masyarakat anti narkoba dengan membentuk komunitas di lingkungan pendidikan masing-masing. Dengan program yang disinergikan dengan kegiatan-kegiatan pembelajaran di lembaga pendidikan sebagai sasaran warga sekolah yang di dalamnya termasuk orang tua wali murid dan komite sekolah.

Salah satunya lembaga pendidikan di lingkungan Kelurahan Mangundikaran yaitu Sekolah Dasar Negeri 1 Mangundikaran Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk telah membentuk TIM Forum Pengiat Anti Narkoba tingkat sekolah dengan memanfaatkan daya dukung yang ada di lembaga tersebut untuk melaksanakan program yang telah direncanakan

Sosialisasi P4GN ( Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba) kepada wali murid menjadi agenda utama dalam program tersebut dengan narasumber dari BNN Kabupaten Nganjuk yang dilaksanakan tanggal 21 Desember 2019 bersmaan dengan peneriaan raport semester ganjil. Karena wali murid dalam arti orang tua menjadi jembatan utama dalam segi pengawasan kepada anak-anaknya yang ketika di sekolah menjadi siswa yang bersentuhan dengan pendidikan formal secara legalitas lembaga tersebut menjadi TIM Forum Pengiat Anti Narkoba tingkat sekolah.

Salah satu materi yang menjadi renungan bersama adalah penyalahguna narkoba di wilayah Nganjuk mulai mempengaruhi siswa tingkat Sekolah Dasar (hasil konseling di BNNK Nganjuk). Sedangkan penyalahguna narkoba di tingkat SMP sudah semakin memprihatinkan. Berdasarkan assestment dan test urine di sejumlah SMP di Kabupaten Nganjuk rata-rata dari 100 siswa yang merokok 30 siswa. Konsumsi miras 20 siswa. Penyalahguna narkoba 15 siswa. Penyalahguna narkoba di tingkat SMA sudah meningkat menjadi pengedar (hasil assessment BNN).

Nara sumber dari BNNK Nganjuk mengajak orangtua/wali murid. Dengan hasil assessment dari BNN tersebut untuk merenung dan waspada di linkungan sekitar kita untuk mengawasi penyalahguna narkoba. Terutama anak-anak kita sebagai penerus bangsa supaya selamat dari bahaya narkoba. Salah satu cara untuk mengawasi anak kita adalah setiap seminggu 2 kali mengecek tas sekolah mereka. Apakah ada sesuatu yang mengarah pada barang haram tersebut.

Diakhir program Kelurahan Mangundikaran “Bersinar” dilaksanakan kegiatan monitor dan evaluasi dengan tujuan sejauh mana kegiatan tersebut bisa terlaksana sesuai dengan program yang telah direncanakan sehingga Kelurahan Mangundikaran menjadi kelurahan yang BERSINAR dapat tercapai.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post