Eko Imam Suryanto

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
SEKOLAH INKLUSI

SEKOLAH INKLUSI

Para pembaca pasti sering mendengar atau membaca kata “inklusif”, baik di media massa maupun melalui poster yang tertempel di suatu tempat. Biasanya, kata “inklusif” ini disematkan pada ajakan untuk masyarakat supaya mau merangkul dan menghormati adanya perbedaan. Berhubung negara kita ini adalah multikultural, sehingga tentu saja ajakan untuk menciptakan lingkungan yang inklusif sangat penting keberadaannya.

Ajakan ini memberikan perintah agar seluruh masyarakat menerima dan mengakui adanya perbedaan. Perbedaan tidak hanya tentang suku,agam , ras maupun adat istiadat tapi perbedaan cacat fisik atau disabilitas.

Sekolah sebagai lembaga pencerah yang punya tujuan mulia untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,tentunya juga mempunyai misi untuk menebarkan jiwa inklusif. Jiwa dan karakter untuk menerima perbedaan dan mengajak untuk bergerak bersana menciptakan kebersamaan demi terciptanya masayarakt yang cerdas dan bertartabat. Di dalam UUD jelas disebutkan dalam Pasal 33 ayat 1 sd 5 sbb :

Pasal 31 Ayat 1 - 5 UUD 1945Pasal 31 ayat 1 dan 2(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.ADVERTISEMENTSCROLL TO CONTINUE WITH CONTENTPasal 31 ayat 3(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.Pasal 31 ayat 4(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenihi kebutuhan penyelengaraan pendidikan nasional.Pasal 31 ayat 5(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.Dalam UU Sistem Pandidikan Nasional n0 20 Tahun 2003 Dalam BAB III Bab Penyelengaraan Pendidikan nasional Pasal 4 (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

Merujuka pada dasar dasar diatas , maka sudah selayaknya Sekolah formal terutama sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah menganut sitem inklusi dan menghargai multikulturalisme. Menghargai perbedaan gender, suku, budayam adat dan agam bahkan penghargaan untuk siswa disabilitas.

UPT SMPN 23, yang berada di kota medan sangat membarikan perhatian pada siswa disabiliatas. Siswa yang mengalami disabilitas diperlakukan sama dengan siswalain tanpa dibedakan. Tentu saja secara psikologis ini memberi semangat kepercayaan diri dan menumbuhkan karakter siswa lain untuk menumbuhkan sikap saling menghargai dan tolong menolong. Sekolah juga membangun fasilitas untuk mempermudah akses bagi siswa penyandang disabilitas. Dengan demikian sekolah diharapkan bisa menjadi sekolah yang ramah anak dan ramah siswa disabilitas.

#WongNdeso

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post