Husain Yatmono

Husain Yatmono fb:husain.yatmono email: [email protected] Blog: http://menulisdimedia.blogspot.com http://duniapendidikanchannel.blogspot.com ...

Selengkapnya
Navigasi Web
Mengenal Khilafah

Mengenal Khilafah

Beberapa hari ini media masa, baik cetak maupun elektronik dan media sosial, ramai memberitakan tentang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Khilafah. Opini ini ramai semenjak Menko Polhukam, Wiranto, mengumumkan lewat TV, rencana pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Topik ini selama berhari-hari, bahkan sampai sekarang masih menjadi trending topik di media baik online maupun cetak. Hanya media yang kudet (kurang update) saja yang tidak memberitakan topik ini.

Orang pun ramai membincangkannya, banyak diantara mereka yang belum tahu tentang HTI dan Khilafah yang disebut sebagai ancaman. Sebagian diantara mereka memperoleh i nformasi melalui siaran televisi dengan berbagai ragam beritanya, dengan sudut pandang mereka masing-masing.

Ada yang mencoba googling, tanya mbah google, kalau mbah google ditanya pasti bisa menjawab, ketemulah website resmi HTI, http://hizbut-tahrir.or.id. Di website ini cukup banyak informasi yang disampaikan tentang HTI dan segala aktifitasnya, media terbitannya, termasuk legalitas dari organisasi ini yang sudah terdaftar di Kemenkumham, sebagai Badan Hukum Perkumpulan (BHP). Bagi anda yang belum mengetahui HTI, website di atas adalah referensi yang tepat untuk mengetahuinya.

Sejumlah tokoh pun angkat bicara terhadap rencana pembubaran HTI tersebut, pro dan kontra selalu mewarnai perbedaan pendapat. Ada yang menilai pemerintah sewenang-wenang, tidak mengikuti prosedur hukum, karena untuk membubarkan sebuah organisasi masyarakat (ormas) yang sudah terdaftar secara resmi dan nasional ada beberapa tahapan yang diatur dalam Undang-Undang Ormas nomor 17 Tahun 2013.

Namun, kali ini saya tidak akan menulis tentang perspektif hukum tersebut, karena saya bukan ahli hukum. Biarlah pakar hukum di negeri ini yang jumlahnya cukup banyak yang berbicara. Anda pun bisa googling di mbah Google untuk mengetahui pendapat mereka. Insya Allah nanti akan disusun buku khusus yang menggulas pendapat para tokoh dan ulama tentang HTI.

Kali ini saya mau menulis seputar Khilafah, semoga dengan tulisan ini bisa menjadi pengantar untuk mengerti tentang Khilafah. Khilafah ini bukan hal baru. Khilafah adalah ajaran Islam yang sudah ada sejak jaman Rasulullah Saw, warisan Rasulullah Saw.

Pada saat Ramadhon, yang sebentar lagi akan tiba, istilah Khilafah ini diucapkan setiap malam pada waktu sholat tarawih di mushola-mushola atau masjid-masjid, khususnya yang menganut tarawih 20 rakaat dan 3 witir. Untuk menandai setiap pergantian rakaat sholat tarawih, sering diucapkan Al Khalifah Ula Abu Bakar Ash Shiddiq RA (Khalifah Pertama), Al Khalifah Tsani Umar Ibn Khaththab RA (Khalifah Kedua), Al Khalifah Tsalis Usman Ibn Affan RA (Khalifah Ketiga), Al Khalifah Rabi’ Ali Ibn Abi Thalib RA (Khalifah Keempat).

Beliau itulah yang disebut dengan para Khalifah dalam khasanah Islam mereka berempat disebut dengan Al Khulafa’ ar- Rasyidun, para Kepala Negara Islam yang sangat luar biasa kepemimpinannya, hingga dikenang sepanjang jaman. Masa pemerintahan beliau sekitar 30 tahun, dan berkat dakwah beliau agama Islam telah menyebarkan ke hampir separo dunia. Anda bisa membaca kisah para Khalifah yang spektakuler tersebut dalam buku yang ditulis oleh seorang ulama yang cukup diakui keilmuannya, Imam As Suyuthi dalam bukunya Tharikh al-l Khulafa’ (Sejarah Para Khalifah), jika tidak bisa baca Arabnya, ada versi terjemahan Bahasa Indonesianya.

Anda yang sholat tarawih 20 rakaat tentunya sangat hafal dengan istilah atau ucapan ini. Khalifah itu orangnya, sebutan Kepala negara, sementara Khilafah itu adalah sistemnya. Kalau di dalam sistem Republik, kepala negara disebut dengan Presiden. Kalau dalam sistem Kerajaan (Monarchi), kepala negaranya disebut Raja. Jadi setiap sistem memiliki istilah dan penyebutan kepala negaranya sendiri-sendiri.

Karena Khilafah ini ajaran Islam, maka tinjauannya sumber pada rujukan hukum dalam Islam yang diakui di kalangan ulama yaitu: Al Qur’an, As Sunnah (Hadist), Ijma’ Sahabat (Kesepakatan Sahabat Nabi), Qiyas (Analogi dengan peristiwa masa Nabi dan sahabat nabi).

Khilafah disebut juga dengan istilah Imâmah al-Kubra (Kepemimpinan Agung) atau Imârah al-Mu’minîn (Pemerintahan kaum Mukmin). Ketiga istilah tersebut adalah sinonim (sama artinya,Dr. Dhiya’ adh-Dhin ar-Ra’is, An-Nazhriyyah as-Siyasiyyah al-Islamiyah, hlm. 92-103). Khilafah yang juga disebut dengan Imamah, menurut Imam al-Mawardi ditetapkan sebagai pengganti kenabian dalam urusan memelihara agama dan mengurus urusan dunia (Al-Mawardi, Al-Ahkâm as-Sulthâniyyah, hlm. 3).

Khilafah Janji Allah SWT dan Kabar Gembira dari Rasulullah Saw

Berdasarkan banyak dalil dari al-Quran, as-Sunnah dan Ijmak Sahabat, para ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah telah berijmak (bersepakat) bahwa menegakkan Khilafah di tengah-tengah umat adalah kewajiban yang telah ditetapkan oleh syariah. Imam an-Nawawi, seorang ulama Ahlus Sunnah, tegas menyatakan:

أَجْمَعُوْا عَلىَ أَنَّهُ يَجِبُ عَلىَ الْمُسْلِمِيْنَ نَصْبُ خَلِيْفَةٍ

Mereka (para sahabat) telah bersepakat bahwa wajib atas kaum Muslim mengangkat seorang khalifah (An-Nawawi,Syarh Shahîh Muslim, XII/ 205).

Ulama Ahlus Sunnah yang lain, Ibnu Hajar al-Asqalani, juga menegaskan:

وَأَجْمَعُوْا عَلىَ أَنَّهُ يَجِبُ نَصْبُ خَلِيْفَةٍ وَعَلىَ أَنَّ وُجُوْبَهُ بِالشَّرْعِ لاَ بِالْعَقْلِ.

Mereka (para ulama) telah berijmak (bersepakat) bahwa wajib mengangkat seorang khalifah dan bahwa kewajiban itu adalah berdasarkan syariah, bukan berdasarkan akal (Ibn Hajar al-Asqalani, Fath al-Bâri, XII/205).

Imam Abu Ya’la al-Farra’ juga menyatakan:

نَصْبَةُ اْلإِمَامِ وَاجِبَةٌ

Mengangkat Imam (Khalifah) adalah wajib (Abu Ya’la Al Farra’, Al-Ahkâm as-Sulthâniyyah, hlm. 19).

Janji Allah SWT

Kembalinya Khilafah—sebagai wujud kekuasaan real umat Islam—sekaligus merupakan janji dari Allah SWT, sebagaimana firman-Nya:

وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آَمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا

Allah telah menjanjikan kepada orang-orang beriman dan beramal salih di antara kalian, bahwa Dia sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa; akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah Dia ridhai (Islam); dan akan mengubah (keadaan) mereka, setelah berada dalam ketakutan, menjadi aman sentosa

(TQS an-Nur [24]: 55).

Bisyârah (Kabar Gembira) Rasulullah saw.

Kembalinya Khilafah bahkan merupakan kabar gembira (bisyârah) dari Rasulullah saw. Setelah era para penguasa diktator (mulk[an] jabbriy[an]) akan lahir Khilafah ‘ala minhâj an-nubuwwah (mengikuti metode kenabian), untuk kedua kalinya. Rasulullah saw., sebagaimana dituturkan oleh Hudzaifah bin al-Yaman, telah bersabda, sebenarnya hadisnya panjang menerangkan tahapannya hingga pada bunyi hadis yang ini:

ثُمَّ تَكُوْنُ خِلَافَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ ….

…Kemudian akan ada kembali Khilâfah ‘ala minhâj an-nubuwah (HR Ahmad).

Sungguh, janji Allah SWT bahwa kaum Muslim akan kembali berkuasa pasti benar. Demikian pula berita gembira dari Rasulullah saw. tentang akan kembalinya Khilafah ‘ala minhâj an-nubuwwwah ke tengah-tengah umat.

Sungguh, jika Allah SWT berjanji, pasti Dia akan memenuhi janji-Nya. Namun demikian, janji Allah SWT tidak cukup sekadar diyakini, tetapi benar-benar harus kita wujudkan. Karena itu tidak boleh siapa pun berdiam diri menegakkan kembali syariah dan Khilafah dengan dalih bahwa itu sudah merupakan janji Allah SWT sehingga tidak perlu diperjuangkan.

Khilafah sekaligus merupakan berita gembira dari Rasulullah saw. Dulu para sahabat Rasulullah saw. tidak duduk berpangku tangan dalam menyikapi berita gembira ini. Sebaliknya, tatkala mereka mendengar berita gembira dari Rasulullah saw., mereka segera berjuang untuk mewujudkan kabar gembira tersebut. Mereka mengerahkan tenaga, pikiran, harta, bahkan nyawa demi ‘izzul Islâm wa al-Muslimîn (kemulyaan Islam dan kaum Muslimin).

Khilafah: Penjaga Islam dan Kaum Muslim

Dengan Khilafah akidah umat terjaga. Dengan Khilafah kesucian al-Quran al-Karim terlindungi dari berbagai penistaan. Dengan Khilafah penodaan terhadap kemuliaan Rasulullah Muhammad saw. dapat dicegah. Dengan Khilafah kehormatan, harta dan darah kaum Muslim terpelihara. Dengan Khilafah umat Islam pun dapat bersatu secara hakiki di bawah Panji Tauhid. Itulah Panji Lâ ilâha illâlLâh Muhammad RasûlulLâh’. Demikianlah sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Allah SWT:

﴿وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلا تَفَرَّقُوا﴾

Berpegang teguhlah kalian semuanya pada tali (agama) Allah dan jangan

berpecah-belah (TQS Ali Imran [3]: 103).

Allah SWT pun tegas menyatakan:

﴿إِنَّ هَذِهِ أُمَّتُكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَأَنَا رَبُّكُمْ فَاعْبُدُونِ﴾

Sesungguhnya umat kalian ini adalah umat yang satu dan Aku adalah Tuhan kalian. Karena itu beribadahlah kalian kepada-Ku (TQS al-Anbiya’ [21]: 92).

Mengapa ada yang menolak Khilafah?

Hal ini semata-mata sudut pandang yang digunakan untuk menilai berbeda. Jikalau mereka saling berbesar hati, bisa memahami perbedaan pandangan tersebut, maka tidak ada yang salah dalam membahas khilafah. Sebagai sebuah sistem yang membahas tentang pengelolaan negara, haruslah diberi ruang yang cukup sebagaimana sistem yang lain, sehingga mereka bisa melakukan kajian terhadap sistem pemerintahan tersebut. Sistem manakah yang lebih unggul dari segi konsep ketatanegaraan.

Kaum muslimin harus bersatu, hindari adu domba, karena hal itu akan merugikan kaum muslimin sendiri. Jika mereka bersatu, maka akan memiliki kekuatan yang besar dan Indonesia juga jadi berdaya.

Demikian uraian tentang khilafah semoga bermanfaat. Pembahasan seputar khilafah ini bisa dijumpai di berbagai buku fiqih. Misalnya buku fiqh karya Sulaeman Rosyid juga ada, buku-buku Sejarah Perdaban Islam yang banyak dipakai di aliyah juga ada. Fiqh empat mahzab juga banyak membahasa tentang khilafah. Jadi khilafah itu ajaran Islam dan mendakwahkan ajaran Islam itu kewajiban, sebagaimana wajibnya kita mengajarkan tentang sholat, zakat, puasa dan haji kepada orang-orang yang berlum tahu.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post