Husain Yatmono

Husain Yatmono fb:husain.yatmono email: [email protected] Blog: http://menulisdimedia.blogspot.com http://duniapendidikanchannel.blogspot.com ...

Selengkapnya
Navigasi Web
UFORIA PILKADA UNTUK MEMILIH PEMIMPIN

UFORIA PILKADA UNTUK MEMILIH PEMIMPIN

Pada hari Rabu tanggal 15 Pebruari 2017, telah dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di seluruh Indonesia. Pada Pilkada serentak kali ini dilaksanakan di 101 daerah di Indonesia yang akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Bupati dan Wakil Bupati. Anggaran yang dihabiskan untuk menyelenggarakan Pilkada serentak tahun 2017 kali ini sebesar Rp. 2,9 triliun. Anggaran tersebut berasala dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dibantu oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN). (http://www.bawaslu.go.id)

Sementara itu biaya penyelenggaraan Pilkada DKI Jakarta menghabiskan dana Rp. 478 milliar, jumlah tersebut sudah termasuk anggaran jika Pilkada tersebut dilaksanakan dalam dua putaran. (Kompas.com, 25/9/2016)

Sehari setalah pelaksanaan Pilkada serentak, kita telah saksikan bersama, meski ini masih hasil perhitungan cepat, telah ada beberapa calon pemenang Pilkada. Untuk di Jakarta khususnya, akan berlangsung dua putaran, karena tidak ada pasangan yang mendapatkan suara lebih dari 50%.

Pengumpulan suara terbanyak lewat pemilihan umum untuk memilih pemimpin dianggap cara yang paling tepat dalam demokrasi. Demi mendapatkan suara terbanyak mereka rela melakukan apapun. Mereka akan melakukan segala cara untuk memenangkan suara terbanyak. Tak peduli suara siapa saja yang mereka kumpulkan, yang penting mereka mendapatkan suara terbanyak. Seandainya di suatu daerah itu hidup para bromocorah yang jumlahnya mayoritas, maka jadilah pemimpin tersebut bromocorah. Meski di daerah tersebut ada orang yang baik, karena jumlah mereka tidak mayoritas, maka mereka tidak bisa memimpin.

Pemimpin bukanlah sosok yang memburu jabatan, bukan pula orang gila jabatan dan menghalalkan segala cara untuk memperoleh jabatan. Namun pemimpin adalah jabatan amanah yang harus dipertangungjawabkan atas apa yang dipimpinnya. Dalam salah satu hadis, Nabi Saw. berpesan kepada Abu Dzar Al Ghifari ....kecuali orang yang mengambil amanah kekuasaan itu dengan benar.

Orang yang melakukan suap kepada sejumlah pihak, melakukan kampanye hitam, menyebarkan berita bohong/hoax, melakukan intimidasi, dan semacamnya, agar dirinya menjadi pemimpin sejatinya menunjukkan dirinya tidak layak menjadi pemimpin.

Pemimpin yang memperoleh kekuasaannya seperti ini, cenderung saat berkuasa akan menipu, mengkhianati rakyat. Nabi Muhammad Saw. telah mencela karakter pemimpin yang seperti ini. Diriwayatkan oleh HR. Muslim, Ahmad, Abu “Awanah dan Abu Ya’la, Rasulullah Saw bersabda yang artinya:

Setiap pengkhianat diberi panji pada Hari Kiamat yang diangkat sesuai kadar pengkhianatannya. Ketahuilah, tidak ada pengkhianat yang lebih besar pengkhianatannya daripada pemimpin masyarakat (penguasa)

Orang diangkat sebagai pemimpin negara memiliki tugas untuk mengurusi/melayani rakyat (ri’ayah syu`un ar-ra’iyyah). Inilah filosofi diangkatnya seseorang menjadi pemimpin atau penguasa. Karena itu, saat dia menjadi pemimpin dan lalai dalam mengurus rakyat, maka dia adalah pemimpin yang buruk. Rasulullah Saw. memperingatkan dalam salah satu hadisnya yang diriwayatkan oleh Muslim, yang artinya:

Tidaklah seorang pemimpin mengurusi urusan kaum Muslimin, lalu dia tidak bersungguh-sungguh mengurusi urusan mereka dan tidak menasehati mereka, kecuali dia tidak bisa masuk surga bersama mereka”

Pemimpin yang perkataannya menyakiti rakyat, selalu menjadikan rakyat kambing hitam, menakut-nakuti rakyat, membuat kebijakan yang mendholimi rakyat, dia mendapatkan ancaman yang lebih besar lagi. Nabi Saw. mendoakan mereka dengan sabdanya:

“Ya Allah, siapa saja yang mengurusi urusan umatku lalu menyusahkan mereka, maka susahkan dia”.(HR. Muslim dan Ahmad)

Pemimpin yang baik senantiasa melakukan kebijakan dan membuat tindakan untuk memperbaiki kebutuhan rakyat menjadi lebih baik, tidak membuat kebijakan yang menyusahkan, apalagi menimbulkan teror bagi rakyatnya.

Di dalam Islam pemimpin diangkat memiliki dua tugas utama, yaitu: Pertama: menerapkan aturan Allah SWT (Syariah Islam), Kedua: Mengurusi/melayani umat. Karenanya salah satu syarat pemimpin dalam Islam adalah seorang muslim, tidak boleh orang kafir. Bagaimana mungkin orang akan melaksanakan syariat Allah, jika pemimpin tersebut orang kafir yang atau orang sekuler liberal, yang tidak paham tentang syariah. Tugas ini hanya bisa dilaksanakan oleh seorang muslim yang bertakwa. Hanya orang yang mukmin yang bertakwa saja yang bisa menjalankan amanah mengurusi/melayani rakyatnya dengan baik, tidak mendholimi mereka. Pemimpin yang memenuhi kedua kriteria tersebut di atas, pasti akan dicintai rakyatnya, dan itulah sebaik-baiknya pemimpin.

Nabi Saw. bersabda:

Pemimpin kalian yang terbaik adalah yang kalian cintai dan dia mencintai kalian, juga yang kalian doakan dan dia mendoakan kalian. Pemimpin kalian yang terburuk adalah yang kalian benci dan dia membenci kalian, juga yang kalian laknat dan dia melaknat kalian (HR Muslim).

Oleh sebab itu, seorang pemimpin dalam Islam harus memenuhi tujuh syarat berikut ini: Muslim, laki-laki, baligh, berakal sehat, adil, merdeka dan memiliki kemampuan. Ini merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki oleh seorang calon pemimpin. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan hukum syara’ sebagai berikut;

Beberapa ayat Al Qur’an telah menjelaskan bahwa seorang pemimpin dalam Islam haruslah seorang Muslim, dan al-Quran dengan tegas telah melarang kaum Muslim untuk memberikan jalan kepada orang kafir untuk menguasai mereka (QS an-Nisa’ [4]: 141).

Pemimpin negara juga wajib laki-laki, haram perempuan menjadi penguasa. Nabi saw. bersabda:

Lan yufliha qawm[un] wallaw amrahum imra`at[an]

“Tidak akan pernah beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan pemerintahan mereka kepada perempuan.” (HR al-Bukhari dari Abi Bakrah).

Hadis ini menunjukkan larangan secara tegas, menafikan secara permanen keberuntungan suatu kaum jika mereka dipimpin oleh perempuan.

Adapun terkait kriteria balig dan berakal, dengan tegas Nabi saw. menyatakan bahwa keduanya merupakan syarat taklif. Syarat taklif ini merupakan syarat sah dan tidaknya tasharruf (tindakan hukum), baik secara lisan (qawli) maupun verbal (fi’li).

Jika tindakan hukumnya tidak sah, maka dia lebih tidak layak lagi untuk menjadi pemimpin yang mengurusi urusan orang banyak karena dia tidak memiliki hak untuk melakukan tindakan hukum (tasharruf).

Kriteria adil. Keadilan dipersyaratkan atas saksi, sebagaimana disebutkan dalam QS ath-Thalaq ayat 2. Dalam hal ini, pemimpin negara lebih agung, lebih berat dan lebih dari sekadar saksi. Tentu syarat adil ini lebih layak disematkan kepada penguasa.

Sementara, Merdeka dan mampu juga merupakan kriteria yang mutlak harus dipenuhi seorang pemimpin negara. Buda tidak bisa melakukan tindakan hukum secara independen, bagaimana mungkin dia diserahi untuk melakukan tindakan mengurusi urusan masyarakat.Tindakan ini kurang lebih sama juga terjadi pada orang yang dipenjara, disandera atau dikendalikan oleh pihak lain; baik oleh negara asing, kroni, cukong maupun parpol pendukungnya. Orang seperti itu pada hakikatnya tidak merdeka secara penuh sebab tindakan hukumnya tidak independen.

Pemimpin atau penguasa seperti ini hanya menjadi “boneka” atau agen pihak yang menyandera dirinya. Pemimpin yang tersandera seperti itu mencerminkan pemimpin yang lemah.

Lalu untuk apa Pemilihan pemimpin, Kepala Daerah yang menghabiskan dana trilyunan rupiah, jika tidak bisa menghasilkan pemimpin yang melayani rakyat, tetapi lebih untuk melayani kepentingan para majikan.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post