Husnul Abid

Sebagai Pendidik memiliki peran yang penting dalam transfer Knowladge kepada peserta didik. Lika-liku Pendidik banyak di jumpai ketika masuk dalam kegiatan bela...

Selengkapnya
Navigasi Web
Edukasi Hukum

Edukasi Hukum

Satu diantara bentuk inovasi yang digalakkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gresik adalah melakukan trip field ke sekolah-sekolah. Trip field ini dikenal dengan istilah “Jaksa Masuk Sekolah” (JMS). Apa itu JMS? JMS adalah program yang sifatnya rutin saat ini sedang getol-getolnya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Gresik. Program JMS penting dilaksanakan karena dianggap sangat signifikan terhadap upaya edukasi ke sekolah-sekolah dan ini merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa diseluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 November 2015 tentang Kejaksaan RI mencanangkan program Jaksa Masuk Sekolah.

Sekitar pukul 8.00 WIB Tim dari Kejari Kab. Gresik tiba dengan didampingi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik melalui Kasi PendMa bapak Moh. Nasim. Kasi PendMa tersebut berharap adanya media edukasi tentang hukum ini peserta didik di MTs Negeri Gresik melek hukum. Sehingga edukasi ini bisa meminimalisir tindakan yang mengarah ke kriminal. Peranan bapak dan ibu guru juga berpengaruh terhadap prilaku peserta didik begitu juga peran orangtua, kehadirannya malah sangat mendominasi karena peserta didik memiliki waktu yang banyak untuk berkumpul bersama keluarga. Terang Moh. Nasim.

Selain itu, Program JMS merupakan program pencegahan dan inovasi serta komitemen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar baik di tingkat Dasar, Menengah, dan Atas.

Rabu, (26/02) pada kesempatan ini Tim dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gresik telah melaksanakan kegiataan JMS ke peserta didik MTs Negeri Gresik diikuti sekitar 360 peserta dari seluruh kelas 9 dan anggota pengurus OSIS. Adapun kegiatan JSM ini bertujuan untuk pembelajaran dan penyuluhan hukum kepada peserta didik agar mereka memahami tentang hukum dan hukuman.

Sebelum pelaksanaan sosialisasi, ketika berada di sela-sela waktu kunjungan berlangsung. Tim Adiwiyata bersama Tim Kejari Kab. Gresik dengan didampingi oleh Kasi PendMa bapak Moh. Nasim melakukan penanaman pohon di kawasan hutan juga pelepasan bibit ikan di kolam yang berada di belakang madrasah. Kegiatan penanaman pohon di lingkungan madrasah ini merupakan bentuk pembiasaan pelestarian terhadap lingkungan. Mengingat MTs Negeri Gresik telah menyandang Adiwiyata Mandiri. Sehingga dari pada itu, Tim Adiwiyata memiliki program “One Guest One Tree” artinya ketika ada tamu khusus berkunjung ke MTs Negeri Gresik maka mereka akan diajak untuk melakukan penanaman pohon sebagai partisipasi terhadap pelestarian lingkungan. “kita harus terapkan budaya cinta dan peduli terhadap lingkungan kepada siapapun. Hal Ini merupakan bentuk komitmen kita bersama” ungkap Abdul Azizi selaku ketua Tim Adiwiyata.

Mengusung tema “Kenali Hukum Jauhi Hukuman” JMS hadir untuk mengenalkan hukum serta bahaya seperti tindakan pencurian, korupsi, narkoba, tawuran, penyalahgunaan Media Sosial (Medsos) dst. dengan tujuan menjauhi hukuman. “Termasuk bahaya tentang maraknya narkoba yang saat ini bisa ditemukan pada permen narkoba. Kami ingin edukasi generasi penerus agar dapat menjauhi kenakalan remaja dan mengenali hukum, sehingga masa depan tidak terganggu,” papar Tim.

Saat kegiatan berlangsung di Gedung Pendidikan Islam (GPI), setelah Tim memberikan pengarahan terkait hukum dan hukuman dikalangan pelajar. Spontan, Orasio, peserta didik dari kelas 9 itu mengajukan pertayaan kepada Tim. “pak bullying itu hukumannya bagaiaman ya?” tanya Orasio. Tim dari Kejari langsung memberikan pemaparan tentang Bullying yang sedang maraknya dikalangan pelajar. “Bullying merupakan suatu aksi atau serangkaian aksi negatif yang seringkali agresif dan manipulatif, dilakukan oleh satu atau lebih orang terhadap orang lain atau beberapa orang selama kurun waktu tertentu, bermuatan kekerasan, dan melibatkan ketidakseimbangan kekuatan. Pelaku biasanya mencuri-curi kesempatan dalam melakukan aksinya, dan bermaksud membuat orang lain merasa tidak nyaman/terganggu, sedangkan korban biasanya juga menyadari bahwa aksi ini akan berulang menimpanya”. Papar Tim

Pada intinya Bullying itu tidak boleh dilakukan. Karena bisa mengakibatkan banyak effek negatif dalam diri anak yang di bullying. Satu diantaranya adalah gangguan mental. Semakin sering di bullying maka mental anak akan semakin down. Hal ini akan memicu prilaku yang kurang baik dan akan mengarah pada bentuk kriminal dan dan menyebabkan pidana. “Gak boleh ya dilakukan adik-adik”, pinta Tim Kejari.

Sementara itu, Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri Gresik Ahamd Jamil sangat mengapresiasi dan mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak Kejari Kabupaten Gresik yang telah sempat mengadakan penyuluhan edukasi hukum kepada peserta didik kami.

“Kita berharap dengan adanya kegiatan ini anak-anak dapat mengerti dan sadar betapa bahaya berprilaku buruk baik bagi diri sendiri maupun orang lain, sehingga bisa menyebabkan pidana,”akhirnya.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post