BOBOK BUMBUNG PAJAK DESA PESANGGRAHAN
BOBOK BUMBUNG PAJAK DESA PESANGGRAHAN
Salah satu pendapatan negara untuk mengelola berjalannya pemerintahan dan pelayanan terhadap rakyatnya adalah dari pajak. Pajak di Indonesia diperoleh dari beberapa sumber diantaranya adalah pajak bumi dan bangunan atau disingkat PBB. Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Indonesia di tahun 2020 ditargetkan sebesar Rp 18,6 triliun atau turun 1,5% dari outlook APBN 2019.
Dasar perhitungan PBB adalah perkalian tarif 0,5% dengan NJKP (Nilai Jual Kena Pajak), sedangkan NJKP diperoleh 20% dari NJOP. Sebagai contohnya diketahui bahwa NJOP suatu objek pajak Rp2.000.000. NJKP: 20% x Rp2.000.000 = Rp400.000. Kemudian baru menghitung PBB-nya: PBB: 0,5% x Rp400.000 = Rp2.000.
Dari dasar perhitungan pembayaran pajak tersebut di atas, Pembayaran pajak bumi dan bangunan bagi orang yang kaya atau ber-uang mungkin tidak masalah, namun bagi kalangan menengah ke bawah dan miskin menjadi “sesuatu”, karena mengeluarkan nominal uang itu terasa lebih berat daripada mengeluarkan barang walaupun harga barang tersebut lebih tinggi harganya.
Ada kegiatan yang sangat menginspirasi terkait dengan pembayaran pajak bumi dan bangunan yang ada di Desa Pesanggrahan Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap. Masyarakat desa ini sudah membuat kesepakatan bahwa untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan menggunakan sistem tabungan warga dengan menggunakan “bumbung”. Bumbung itu adalah ruas dari bambu yang dibuat sedemikian rupa sehingga dapat menyimpan uang tiap harinya guna persiapan untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan.
Kegiatan warga ini sudah dilakukan sejak lama dan kegiatan ini sangat membantu warga masyarakat dan yang lebih penting artinya adalah rasa kebersamaan menyukseskan program negara dalam bentuk partisipasi pembayaran pajak bumi dan bangunan. Bumbung yang sudah diisi oleh warga, pada bulan tertentu sesuai kesepakatan warga dengan pemerintahan desa akan dibuka atau di bobok, biasanya tiap bulan Februari. Seluruh bumbung dikumpulkan di balai desa, kemudian di arak keliling Desa Pesanggrahan juga diringi kesenian daerah yang ada di daerah tersebut. Setelah di arak, kembali ke balai desa dan diadakan acara seremonial “Bobok Bumbung Pajak”.
Seluruh bumbung dibobok dengan pendataan yang akurat, sehingga hari itu juga warga desa Pesanggrahan dapat melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) secara serentak.
Salam Literasi, smoga menginspirasi.
Selasa, 29 September 2020, 11;45
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Bobok bumbung hasil nyelengi 10 taun go tumbas motor
kerren...jane kita sudah pakai yoh tp bukan bumbung..kencleng pakai kaleng...menginspirasi hemat pangkal kaya..hehe..menabung untuk beramal yoo..
Mantap..informatif..sukses selalu sahabat...