Indartatik Susilo

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
Pembahasan RUU Sisdiknas (baru) dan Hilangnya Pasal Pemberian Tunjangan Profesi Guru
RUU SISDIKNAS (baru)

Pembahasan RUU Sisdiknas (baru) dan Hilangnya Pasal Pemberian Tunjangan Profesi Guru

Tagur menulis 30 hari, menulis hari ke-18

Sudah sejak beberapa waktu lalu linimasa saya dipenuhi berita mengenai carut marutnya pembahasan RUU sisdiknas yang diulas oleh para aktivis pendidikan yang berasal dari berbagai organisasi guru. Tema utama yang menjadi trending topik adalah mengenai pembahasan yang terkesan ditutup tutupi alias tidak transparan sampai dengan indikasi akan dihilangkan nya TPG karena dianggap menjadi beban negara. Terhitung sejak Februari 2022 beberapa organisasi pergerakan/profesi guru sudah mulai menganalisis RUU Sisdiknas kontroversial ini untuk kemudian dibandingkan dengan UU guru dan dosen dan UU Sisdiknas tahun 2003. Perlu kita ketahui bersama bahwa RUU ini rencana nya akan menggabungkan dan menyederhanakan 3 Undang-Undang sekaligus yaitu UU sisdiknas 2003, UUGD 2005 dan UU Dikti Pada Senin, 22 Agustus 2022 tercatat Sepuluh organisasi guru yang diundang FGD tentang RUU Sisdiknas (baru) yang diadakan di Ruang Sidang GTK Kemendikbudristek. Keluhan awal muncul ketika para peserta tidak diberikan draft RUU dan Naskah Akademik sebelum kegiatan FGD hal ini tentu sangat disayangkan mengingat minimnya waktu untuk mempelajari RUU tsb. Mengetahui fakta itu, beberapa peserta mengira bahwa draft akan diberikan sesaat sebelum FGD dimulai.Ibarat jauh panggang dari api, tenyata sampai pada hari H seluruh peserta tidak memperoleh naskah apapun juga dari pihak Kemendikbudristekdikti. mereka hanya memberikan presentasi, naskah paparannya tidak diberikan dan peserta hanya diperbolehkan memotret paparannya. Pada saat itu salah satu pejabat Kemendikbudristek mengatakan bahwa draft tersebut masih berubah-ubah sehingga dokumen belum bisa diberikan kepada publik. Idealnya jika memang RUU ini masih berubah-ubah, maka sebenarnya yang tinggal dilakukan adalah mengupdate perubahan-perubahan yang terjadi dari hari-hari dan mempublikasikan apa yang menjadi dasar perubahan-perubahan tersebut. Seharusnya publik juga perlu tahu siapa anggota tim yang bertanggung jawab terhadap pembentukan RUU ini. Sebagai organisasi pemerintah yang akuntabel dan transparan seharusnya Kemendikbudristek bisa bersifat lebih profesional. Kalau belum apa-apa kemdikbudristek sudah ketakutan di kritisi maka sama saja dengan menghalangi partisipasi bermakna dari masyarakat pemerhati pendidikan. Alasannya sangat sederhana, karena RUU Sisdiknas (perubahan) menyangkut masa depan bangsa sehingga wajib melibatkan semua warga negara.Satu hal lagi yang perlu mendapat atensi lebih selain mengenai pembahasan RUU Sisdiknas yang tidak transparan adalah mengenai tidak adanya ketentuan yang mengatur dan membahas mengenai pencairan tunjangan profesi pada RUU Sisdiknas (baru) yang bisa dicermati pada pasal 105 baik poin a sampai dengan d. dari yang sebelumnya diatur pada pasal 16 poin 1 dan 2 UU guru dan dosen. Jika memang demikian kemungkinannya ada 2, pemerintah benar akan menghapuskan TPG atau akan ada hal gaib mengenai TPG yang akan di atur kemudian. Nah jika opsi pertama yang dipilih pemerintah, apa yang akan dilakukan guru seluruh Indonesia selanjutnya? Akankah para guru nrimo ing pandum? atau melakukan pergerakan secara masif? Kiranya kita patut melangitkan doa semoga kiranya Allah SWT memberi hidayah kepada mereka yang berwenang membuat kebijakan agar mereka senantiasa mengedepankan nalar dan tetap diiringi dengan hati nurani yang jernih.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Aamiin, ulasan yang baik, terima kasih ulasannya, salam literasi

29 Aug
Balas

terima kasih bu, slam kenal, salam literasi

29 Aug

Ulasan yang menarik bunda Indartatik, kalau kami di lingkungan Kementrian Agama sertifikasi diganti ke Tunjangan Kinerja justru lebih tinggi dapatnya. Semoga sehat selalu

28 Aug
Balas

senang sekali mendengarnya bu, reformasi madrasah saat ini memang menunjukan progres yang positif

28 Aug

Dianggap membebani anggaran negara???? Bagaimana dengan tunjangan pejabat dan anggota DPR yang menakjubkan. Semoga pemerintah bisa lebih bijak.

28 Aug
Balas

Aamiin, Narasi yang dibangun memang begitu Bu, padahal selama ini menjadi guru tidak mudah, apalagi sampai dapat TPG perjuangan nya luar biasa.

28 Aug
Balas



search

New Post