Indra Satria, SPd

Kepala SMKN 5 Kota Jambi "Kalau kamu bukan anak raja dan engkau bukan anak ulama besar, maka jadilah penulis". ( Imam Al-Ghazali)...

Selengkapnya
Navigasi Web
Sertifikasi Guru Setelah Libelas Tahun (1)

Sertifikasi Guru Setelah Libelas Tahun (1)

Setelah lima belas tahun Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 yang membahas tentang guru dan Dosen diundangkan, sampai sekarang belum juga menampakkan hasil yang memuaskan, jelas ada yang keliru atau ada yang salah dalam penerapannya, padahal UU ini jelas memberikan pengakuan kepada pendidik sebagai bidang profesi yang penjabaranya diturunkan dari Undang-undang RI tentang Pendidikan Sistim Nasional tahun 2003 bahwa pendidikan itu merupakan usaha sadar yang terencana, terarah dan berkesinambungan harapannya dengan mengakui profesi guru dan dosen dan diberikan tunjangan istimewa sejumlah gaji yang bertujuan dapat membawa Indonesia keluar dari krisis pendidikan

Bab pertama dari undang-undang ini membahas tentang ketentuan umum, yang menarik disini disebutkan bahwa guru merupakan pendidik profesional yang tugas utamanya,(7M) yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, mendidik jelas adalah dengan hati, hanya hati yang bicara ketika kita mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan dengan ilmu pengetahuan (knowledge), dan melatih dengan skill (keterampilan) yang harus dipraktikan, sedangkan menilai bukanlah mengukur karena cakupan menilai lebih luas dan lebih dalam serta mengevaluasi peserta didik, bahakan beberapa sumber literasi lain menyebutkan mengevaluasi adalah gubungan antara mengukur dan menilai

Sedangkan pada bab dua, yakni berbicara tentang kedudukan , fungsi dan tujuan yang dibingkai dalam lima pasal, guru wajib memiliki kualifikasi akademik yang diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau diploma empat. Selain itu juga wajib memiliki kompetensi pedagogis, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Guru yang telah memenuhi persyaratan tersebut akan diberikan sertifikat pendidik. Orang yang memperoleh sertifikat pendidik akan memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu.

Pada bab tiga disebutkan prinsip profesionalisme guru dan dosen ,kalau kita identikan kata profesionalisme adalah memiliki norma dan aturan kesunguhan, tekun, ulet untuk mendapatkan hasil terbaik, berintegritas, konsisten, dan memiliki kesadaran untuk terus menerus mengembangkan kemampuannya, seorang dikatakan profesional jika telah melakukan keseimbangan emosional, intelektual dan spritual yang menyiratkan bahwa sesorang itu menyenangi pekerjaannya dan tidak mudah terpengaruh dan goyah dalam kondisi apapun

Sekarang yang terjadi adalah dengan adanya UU ini tingkat penghasilan guru dan dosen mengalami lonjakan dua kali lipat. banyak guru dan dosen membeli mobil, Sawit, rumah kos dan lain sebagainya, persoalan ini memberikan jawaban kepada kita bahwa masalah pendidikan di Indonesia ternyata bukan gaji, gaji ditambah namun tidak berpengaruh terhadap mutu pendidikan , sama seperti ketika pemerintah menaikan gaji hakim sampai 10 kali lipat dengan tujuan jika hakim nya jika sudah makmur tidak lagi akan menerima suap atau lain sebagainya , atau intinya agar supremasi hukum Indonesia tegak, namun hasilnya tetap saja mafia-mafia peradilan merajalalela

Kualitas pendidikan di Indonesia masih jauh dari memadai. Besarnya anggaran pendidikan pun tidak serta merta menjadikan kualitas pendidikan meningkat. buktinya hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015, rata-rata nasional hanya 44,5 -jauh di bawah nilai standar 75. Kita mengakui program sertifikasi ini adalah proram terbaik yang pernah ada selama Indonesia berdiri sejak Indonesia merdeka,

#Puri Masurai 2, 29 November 2020

#tantanganmenulisgurusianan365

#tagurh135

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post