Fadibah Setiawan

Sukses itu adalah membuat orang lain sukses, dan aku menikmati nya dengan lebih semangat lagi berbagi dan bersyukur. ...

Selengkapnya
Navigasi Web
Kepala Sekolah Tidak perlu Mengajar

Kepala Sekolah Tidak perlu Mengajar

Keluarnya Permendikbud no. 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, membawa angin segar pada para kepala sekolah. Dalam permendibud ini menegaskan tugas pokok kepala sekolah adalah manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervise kepada guru dan tenaga kependidikan (pasal 15 ayat 1). Dijelaskan pula di pasal yang sama ayat 3 dan 4, jika dalam satuan pendidikan kekurangan guru kepala sekolah bisa melaksanakan tugas pembelajaran sebagai tugas tambahan di luar tugas pokoknya.

Permendikbud ini juga memastikan periodisasi kepala sekolah sebanyak 3 periode atau maksimal 12 tahun. Kepala sekolah bisa menjabat selama periodisasi tersebut jika memperoleh nilai “Baik” dari hasil penilaian prestasi kerja setiap tahunnya. Jika dalam penilaian prestasi kerja tidak mencapai nilai yang dipersyaratkan dapat ditugaskan kembali menjadi guru. Pasal 12 ayat 8 dan 9 menyebutkan, setelah periode ketiga, seorang kepala sekolah dapat diperpanjang masa tugasnya setelah mengikuti uji kompetensi sesuai peraturan perundangan.

Ada prosedur yang perlu menjadi perhatian bagi dinas pendidikan dan penyelenggara pendidikan jika ingin mengangkat seorang kepala sekolah. Prosedur ini merupakan tahapan-tahapan yang harus dipenuhi oleh dinas terkait mulai dari proyeksi kebutuhan kepala sekolah, seleksi calon kepala sekolah dan diklat calon kepala sekolah. Aturan ini juga diberlakukan pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta).

Proyeksi kebutuhan dilakukan dengan melihat kebutuhan kepala sekolah dalam jangka waktu lima tahun mendatang. Hal ini dilakukan dengan tujuan, adanya jaminan guru yang mengikuti seluruh tahapan seleksi dan dinyatakan lulus dapat diangkat jadi Kepala Sekolah. Sehingga ada kepastian penempatan posisi kepala sekolah dalam kurun waktu lima tahun.

Semoga informasi ini membuka wawasan bapak dan ibu sekalian. Nantikan tulisan berikutnya terkait prosedur atau tahapan untuk menjadi seorang kepala sekolah yang berkualitas.

selamat membaca,salam sukses

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

D a h s y a t. Keren banget

08 May
Balas

Keren

06 Sep
Balas

informatif....terima kasih pak

22 Jan
Balas



search

New Post