Iwan Berri Prima

Seorang dokter, yang berprofesi sebagai dokter hewan pemerintah (Dokter Hewan Berwenang). Kelahiran Bantul Yogyakarta, tapi saat ini menetap di Kota Tanjungpina...

Selengkapnya
Navigasi Web
Melaksanakan Visum Et Repertum

Melaksanakan Visum Et Repertum

Sebagai profesi dokter, seorang dokter hewan pemerintah daerah juga memiliki kemampuan dan kewenangan untuk melaksanakan kegiatan visum et repertum pada hewan.

Visum et Repertum adalah keterangan tertulis yang dibuat dokter atas permintaan tertulis (resmi) penyidik tentang pemeriksaan medis terhadap seseorang manusia atau hewan baik hidup maupun mati ataupun bagian dari tubuh manusia atau hewan, berupa temuan dan interpretasinya, di bawah sumpah dan untuk kepentingan peradilan.

Oleh sebab itu, pembuatan visum ini juga sangat berkaitan dengan peranan dokter hewan yang dapat juga menjadi seorang saksi ahli dalam persidangan.

Di Provinsi Kepri misalnya, beberapa kali dokter hewan diminta oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menjadi saksi ahli. Khususnya berkenaan dengan kasus yang melibatkan hewan. Seperti penyelundupan hewan dan lain sebagainya.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post