Iwan Berri Prima

Seorang dokter, yang berprofesi sebagai dokter hewan pemerintah (Dokter Hewan Berwenang). Kelahiran Bantul Yogyakarta, tapi saat ini menetap di Kota Tanjungpina...

Selengkapnya
Navigasi Web
Melakukan Pemeriksaan Teknis Tempat Pelayanan Kesehatan Hewan

Melakukan Pemeriksaan Teknis Tempat Pelayanan Kesehatan Hewan

Peranan dokter hewan di pemerintahan daerah lainnya adalah melakukan pemeriksaan teknis tempat pelayanan kesehatan hewan. Hal ini biasa dilaksanakan karena adanya permohonan dari praktisi (dokter hewan praktik) yang mengajukan penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) dokter hewan.

Selain itu, pemeriksaan ini juga untuk memastikan kembali bahwa calon tempat pelayanan kesehatan hewan seperti praktik dokter hewan mandiri, klinik hewan, ambulatori dan Rumah Sakit Hewan (RSH), telah memenuhi kriteria atau check list yang telah ditetapkan. Sebagaimana aturan perundangan yang berlaku.

Harapannya, ketika nanti telah memberikan pelayanan, tempat pelayanan keswan tersebut akan berjalan dengan baik dan optimal. Sehingga, masyarakat (klien) pada akhirnya yang diuntungkan.

Untuk melakukan pemeriksaan, biasanya dokter hewan pemerintah juga akan berkoordinasi dengan Organisasi Profesi Dokter Hewan (PDHI) cabang setempat. Salahsatu tujuannya adalah untuk membangun kolaborasi yang baik antara pemda dengan PDHI. Hal ini mengingat, PDHI merupakan organisasi yang menaungi dokter hewan yang bersangkutan. Dengan kata lain, jika ada persoalan yang menyangkut pelayanan kedokteran, maka pemerintah akan meminta pertimbangan atau masukan dari PDHI.

Setelah itu, jika telah memenuhi persyaratan, maka surat rekomendasi akan terbit. Rekomendasi itu ditandatangani oleh kepala dinas yang membidangi urusan kesehatan hewan di daerah kabupaten/kota untuk selanjutnya diteruskan ke Dinas PTSP (Perizinan Terpadu Satu Pintu).

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Keren menewen ulasannya bang dokter.. Sukses selalu

27 Jan
Balas

Amiin.. trmksh pak bro.. salam literasi

28 Jan

Keren Pak Berri

27 Jan
Balas

Amiin.. trmksh bu

28 Jan



search

New Post