Iwan Berri Prima

Seorang dokter, yang berprofesi sebagai dokter hewan pemerintah (Dokter Hewan Berwenang). Kelahiran Bantul Yogyakarta, tapi saat ini menetap di Kota Tanjungpina...

Selengkapnya
Navigasi Web
Melakukan Pengawasan Obat Hewan

Melakukan Pengawasan Obat Hewan

Jika pada sektor kesehatan masyarakat, pengawasan obat secara umum menjadi tanggungjawab dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), namun berbeda pada sektor kesehatan hewan, tanggungjawab pelaksana pengawasan obat hewan menjadi tanggungjawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dalam hal ini Pengawas Obat Hewan (POH).

Peranan POH yang notabenenya adalah dokter hewan, menjadi sangat penting. Hal ini sesuai dengan aturan dalam Permentan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Kajian Lapang dan Pengawasan Obat Hewan.

Mengacu pada permentan, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 193, Pasal 206 ayat (3), dan Pasal 222 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian dan Pasal 362 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Kajian Lapang dan Pengawasan Obat Hewan.

Penyediaan Obat Hewan dan Peredaran Obat Hewan dilakukan pengawasan oleh Pengawas Obat Hewan.

Sementara itu, Persyaratan untuk ditetapkan sebagai Pengawas Obat Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Permentan Nomor 16 Tahun 2021 sebagai berikut:

a. dokter hewan yang berstatus aparatur sipil negara;

b. bertugas pada instansi yang menyelenggarakan kesehatan hewan;

c. telah mengikuti pelatihan dan memperoleh sertifikat pelatihan Pengawas Obat Hewan; dan

d. tidak berafiliasi atau memiliki konflik kepentingan dengan kegiatan usaha di bidang Obat Hewan.

Berdasarkan aturan ini, peranan dokter hewan ternyata cukup berat ya...

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Kereeen ulasannya, Bunda. Salam literasi

05 Jan
Balas

Mantap ulasannya Pak Dokter, salam sukses selalu

05 Jan
Balas



search

New Post