Melakukan Pengesahan Penerapan Prosedur Biosecurity
Peranan dokter hewan di Pemerintahan Daerah yang jarang diketahui oleh masyarakat adalah dokter hewan memiliki kewenangan dalam memberikan pengesahan penerapan biosecurity, khususnya dalam rangka sertifikasi bebas penyakit hewan menular tertentu dan pemberantasan penyakit hewan menular di suatu wilayah.
Pemberian kewenangan ini berkenaan dengan prinsip sumpah profesi yang diemban oleh seorang dokter hewan di sebuah pemerintahan daerah. Sebagai contoh, Jika sebuah daerah akan melakukan pengiriman hewan pangan ke sebuah daerah dan daerah tujuan mempersyaratkan bahwa daerah asal harus bebas penyakit tertentu, maka dokter hewan berwenang sebagaimana kewenangannya akan memberikan surat atau mengesahkan bahwa daerah tersebut telah menerapkan prosedur Biosecurity dan bebas penyakit tertentu.
Secara umum, peranan dokter hewan dalam kaitannya dengan ini memang tampak sangat teknis, namun demikian, melihat besarnya peranan dan pengaruhnya, maka tidak berlebihan jika dokter hewan benar-benar menjadi profesi yang sangat krusial bagi masyarakat.
Sementara itu, dalam rangka pemberantasan penyakit hewan menular, dokter hewan juga memiliki kewenangan melalui Pejabat Otoritas Veteriner untuk memberikan masukan kepada Kepala Daerah untuk memberikan laporan kepada Menteri agar menyatakan sebuah daerah telah dinyatakan tertular wabah penyakit tertentu.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2009 sebagaimana telah direvisi menjadi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, terutama pada pasal 46, ayat 1 bahwa Menteri menyatakan dan mengumumkan kepada masyarakat luas kejadian wabah penyakit hewan menular di suatu wilayah berdasarkan laporan gubernur dan/atau bupati/walikota setelah memperoleh hasil investigasi laboratorium veteriner dari pejabat otoritas veteriner di wilayah setempat.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Kereeen ulasannya, Pak. Sukses selalu. Salam literasi
Amiin.. trmksh ya pak.. komentarnya sangat memotivasi