Iwan Berri Prima

Seorang dokter, yang berprofesi sebagai dokter hewan pemerintah (Dokter Hewan Berwenang). Kelahiran Bantul Yogyakarta, tapi saat ini menetap di Kota Tanjungpina...

Selengkapnya
Navigasi Web
Penentuan Ternak Ruminansia Betina yang Tidak Produktif

Penentuan Ternak Ruminansia Betina yang Tidak Produktif

Mengacu pada aturan hukum di Indonesia, yakni pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, khususnya pada pasal 18 ayat (2), bahwa Ternak ruminansia betina produktif dilarang disembelih karena merupakan penghasil ternak yang baik, kecuali untuk keperluan penelitian, pemuliaan, atau pengendalian penanggulangan penyakit hewan.

Kemudian dalam ketentuan pidana, pada pasal 86, Setiap orang yang menyembelih:

a. ternak ruminansia kecil betina produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); dan

b. ternak ruminansia besar betina produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

Yang dimaksud dengan “ternak ruminansia betina produktif” adalah ruminansia besar, yaitu sapi dan kerbau yang melahirkan kurang dari 5 kali atau berumur di bawah 8 tahun dan ruminansia kecil, yaitu kambing dan domba yang melahirkan kurang dari 5 kali atau berumur di bawah 4 tahun 6 bulan.

Penentuan ternak ruminansia betina tidak produktif ditentukan oleh tenaga kesehatan hewan (Dokter Hewan). Kebijakan ini dimaksudkan untuk mempertahankan populasi ternak ruminansia betina produktif guna memenuhi kecukupan kebutuhan konsumsi protein hewani dalam negeri.

Oleh sebab itu, peranan dokter hewan dalam penentuan ternak ruminansia apakah hewan ini masih produktif atau sudah tidak produktif sangat dibutuhkan masyarakat.

Hal ini biasanya dibutuhkan pada saat pemotongan hewan pada saat Idul Adha atau hari raya kurban. Setiap masyarakat yang akan menjadikan hewan betina sebagai hewan kurban, diwajibkan memiliki pertimbangan teknis dan telah memiliki surat keterangan dari dokter hewan berwenang di daerah tersebut mengenai Status reproduksi hewan atau dikenal dengan SKSR (Surat Keterangan Status Reproduksi) hewan.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Selamat Pagi Mas Dokter? Bagaimana kabarnya. Alhamdulillah bisa bertemu lagi dengan artikel Mas Dokter

11 Jan
Balas

Alhamdulillah om brother, kabar baik.. bismillah, semoga tetap konsisten ya om

12 Jan



search

New Post