Iwan Berri Prima

Seorang dokter, yang berprofesi sebagai dokter hewan pemerintah (Dokter Hewan Berwenang). Kelahiran Bantul Yogyakarta, tapi saat ini menetap di Kota Tanjungpina...

Selengkapnya
Navigasi Web
Pengesahan Status Kesehatan Satwa Liar

Pengesahan Status Kesehatan Satwa Liar

Layaknya pada hewan pangan seperti Hewan ternak dan hewan ikan, hewan liar atau dikenal dengan satwa liar juga tidak lepas dari peranan dokter hewan. Meski berdasarkan kewenangannya, satwa liar sejatinya menjadi kewenangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, namun, teknis di lapangan, sering kali Dokter Hewan di Pemerintahan Daerah mengambil peran yang cukup dibutuhkan.

Sebagai contoh adalah di Taman Safari Lagoi Kabupaten Bintan. Penulis membantu lembaga konservasi itu untuk memperoleh Instalasi Karantina Hewan Sementara (IKHS) dari Kementerian Pertanian, dengan cara melakukan pengesahan sarana dan prasarana serta status kesehatan hewan satwa liar yang ada di Taman safari tersebut.

Selain itu, guna kepentingan pemasukan hewan ke dalam Taman Safari Lagoi, penulis yang juga merupakan Dokter Hewan Berwenang di Kabupaten Bintan juga menerbitkan Surat Keterangan Kesehatan Satwa Liar, meskipun di dalam Lembaga konservasi itu telah memiliki dokter hewan yang berstatus sebagai karyawan tetap.

Selanjutnya, untuk semakin menjamin bahwa satwa liar yang dipelihara dalam lembaga konservasi, pihak pengelola juga memiliki kewajiban untuk melaporkan kepada pemerintah daerah jika ditemukan kasus penyakit hewan pada satwa liar, terutama penyakit hewan menular strategis. Hal ini sesuai dengan aturan di Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2009 sebagaimana telah direvisi menjadi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan khususnya pada pasal 45 ayat (1) yakni Setiap orang, termasuk peternak, pemilik hewan, dan perusahaan peternakan yang berusaha di bidang peternakan yang mengetahui terjadinya penyakit hewan menular wajib melaporkan kejadian tersebut kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau dokter hewan berwenang setempat.

Lebih lanjut, pada pasal 73, juga diatur tentang pembinaan terhadap lembaga konservasi, yakni Pemerintah wajib membina dan memfasilitasi terselenggaranya medik reproduksi, medik konservasi, dan forensik veteriner.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Keren menewen ulasannya bang dr. Sukses selalu

16 Jan
Balas



search

New Post