Iwan Berri Prima

Seorang dokter, yang berprofesi sebagai dokter hewan pemerintah (Dokter Hewan Berwenang). Kelahiran Bantul Yogyakarta, tapi saat ini menetap di Kota Tanjungpina...

Selengkapnya
Navigasi Web
Persyaratan Administrasi Lalu Lintas Hewan

Persyaratan Administrasi Lalu Lintas Hewan

PERSYARATAN ADMINISTRASI

Hewan Rentan PMK dan produk segar yang akan dilalulintaskan harus dilengkapi dengan :

1. Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) untuk Hewan Rentan PMK atau Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan (SKKPH) untuk produk Hewan Rentan PMK dari Daerah Asal yang ditandatangani oleh Dokter Hewan Berwenang/Dokter Hewan Pemerintah yang menyatakan bahwa Hewan Rentan PMK dan produk segar yang akan dilalulintaskan merupakan hewan ternak yang sehat/produk hewan aman dan sehat untuk dikonsumsi.

2. Sertifikat Veteriner (SV) dari daerah asal yang ditandatangani oleh Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi/Kabupaten/Kota.

3. Untuk produk segar menunjukkan surat keterangan hasil Pemeriksaan antemortem dan postmortem yang diterbitkan oleh Dokter Hewan Berwenang/Pemerintah.

4. *Surat Permohonan Persetujuan Pemasukan diajukan oleh Asosiasi/Pelaku Usaha ke Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten/Kota* untuk mendapatkan Rekomendasi Pemasukan yang selanjutnya disampaikan ke Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi.

5. Melampirkan Surat Keterangan sudah dilakukan Karantina Mandiri selama 14 hari dari daerah asal.

6. Khusus pemasukan sapi potong/bibit/pengembangbiakan harus mempunyai Eartag dengan Barcode teregister pada Aplikasi Identik PKH atau surat pernyataan dari Dinas Provinsi yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan bahwa belum melaksanakan penandaan ternak.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Ternyata ada persyaratan administrasi juga ya om dokter

01 Feb
Balas



search

New Post